Oleh Yusra Ummu Izzah, Pendidik Generasi
Publik kembali dibuat heboh dengan kasus
penyalahgunaan narkoba yang melibatkan orang elit di Indonesia. Barang haram
ini telah menyeret keluarga pengusaha besar sekaligus figur publik Nia
Ramadhani dan Ardie Bakrie, yang kini keduanya tengah menjalani rehabilitasi
narkoba di kawasan Bogor sejak Minggu pagi. Senin, 12/07/2021 (Kompas.com)
Mengapa Narkoba Makin Menggila?
Salah satu faktor yang menjadikan kasus
narkoba makin tinggi adalah undang-undangnya yang bermasalah. Yayasan Aksi
Keadilan Indonesia (AKSI), Yohan Misero menyatakan, UU No. 35/2009 tentang
Narkotika, memang sangat bermasalah. Tidak heran saat ini ada tebang pilih
dalam penegakan hukum dan tidak mampu memberantas narkoba.
Misalnya, UU tersebut memberikan kesempatan
rehabilitasi bagi tersangka, baik dalam skema wajib lapor maupun diversi atau
pengalihan dari sistem peradilan pidana. Dari sinilah celah ketakadilan itu
bisa muncul. Inkonsistensi dalam penerapan rehabilitasi ini begitu kentara.
Bagi selebritas ataupun politisi, mereka
sangat mudah mendapatkan rehabilitasi, sementara tidak bagi masyarakat biasa.
Hal inilah yang akan membuka celah oknum aparat pemburu rente untuk meraup
keuntungan dalam penegakan hukum.
Inilah produk sistem sekuler yang serba
cacat. Aturannya bukan hanya inkonsisten, tetapi juga tidak menyelesaikan
masalah secara komprehensif, sehingga menimbulkan masalah baru dalam setiap
penyelesaian masalah.
Sistem sekuler kapitalisme juga telah
menjaga bisnis narkoba untuk tetap eksis di dunia. Bisnis haram ini menghimpun
banyak keuntungan bagi pebisnisnya. Lihat saja, bagaimana bisa berton-ton
narkoba masuk ke Indonesia tanpa ketahuan? Atau bagaimana tanaman ganja
berhektar-hektar beserta dengan pabriknya yang besar bisa tidak terdeteksi?
Hal demikian makin menegaskan bahwa banyak
pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk aparat penegak hukum.
Wajar saja narkoba sulit diberantas dalam sistem sekuler kapitalisme. Sudahlah
undang-undangnya penuh dengan kecacatan, inkonsisten, dan tak menimbulkan efek
jera pada pelaku, kita pun dipertontonkan dengan implementasinya yang buruk
lantaran banyak aparat yang terlibat.
Faktor lain adalah liberalisasi yang terus
diinjeksikan pada masyarakat, terutama pada generasi muda. Kebebasan bertingkah
laku dan minimnya pemahaman agama di tengah umat menjadikan individu kehilangan
kontrol atas dirinya. Ini menyebabkan seseorang mudah untuk memulai mengonsumsi
narkoba sebelum mereka kecanduan.
Padahal, kemudaratan narkoba telah sangat
jelas, baik bagi si individu pengguna, juga bagi masyarakat sekitar. Narkoba
erat dengan kriminalitas. Seseorang yang kecanduan akan melakukan segala cara
untuk mendapatkan narkoba, termasuk menghilangkan nyawa. Akhirnya, menjadi
pengedar plus pemakai adalah langkah logis untuk memenuhi kebutuhannya atas
benda haram tersebut. Jadilah jaringan narkoba makin tak terkendali.
Islam, Solusi Tuntas Berantas Narkoba
Pakar hukum Islam, Yan S. Prasetiadi
menyebutkan, setidaknya terdapat empat solusi yang dihadirkan Islam untuk
memberantas narkoba hingga tuntas.
Pertama, ketakwaan individu masyarakat.
Seseorang yang bertakwa akan senantiasa memelihara dirinya dari perbuatan yang
haram. Mengkonsumsi, mengedarkan, dan memproduksi narkoba adalah haram.
Kedua, negara dalam Islam akan menjamin
pemenuhan kebutuhan pokok per individu, baik sandang, pangan, dan papan.
Kebutuhan pokok masyarakat lainnya, seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan
keamanan, juga akan dijamin negara.
Walhasil, peredaran narkoba yang masif
dengan alasan tuntutan ekonomi, akan hilang dengan sendirinya. Individu
masyarakat tidak akan mudah stres karena seluruh kebutuhannya telah terpenuhi.
Ketiga, menghadirkan langkah kuratif.
Sistem sanksi (uqubat) Islam akan menjadi pintu terakhir yang efektif untuk
menjerakan pelaku.
Kasus kejahatan pengguna narkoba dapat
dipenjara 15 tahun atau dikenakan denda. Jika pengguna saja dihukum berat,
apalagi pengedar dan produsennya, mereka bisa dihukum mati sesuai keputusan
hakim. Hukum sanksi salam Islam tidaklah pandang bulu, merata kepada siapa pun,
baik artis ataupun masyarakat umum.
Keempat, merekrut aparat penegak hukum yang
bertakwa. Tidak akan ditemukan aparat yang memanfaatkan barang sitaan untuk
dijual kembali, misalnya. Atau penegak hukum yang justru terlibat dalam mafia
narkoba.
Aparat yang bertakwa ditambah dengan sistem
hukum yang sesuai dengan syariat Islam inilah yang menjadikan keadilan bukan
lagi barang langka. Keadilan adalah sesuatu yang memang akan selalu didapatkan
masyarakat.
Langkah-langkah di atas tentu tidak akan
bisa optimal dilaksanakan pada sistem sekuler kapitalisme yang membuang peran
Sang Pencipta dalam aturannya. Hanya dengan menerapkan Islam secara kafah dalam
bingkai Khilafah Islamiah, semua ini akan bisa terlaksana dengan paripurna.
Wallahu a'lam Bissawab