Kapitalisme, Mandulkan Penegakan Hukum dan Suburkan Narkoba


sumber gbr: google


Oleh Yusra Ummu Izzah, Pendidik Generasi

Publik kembali dibuat heboh dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan orang elit di Indonesia. Barang haram ini telah menyeret keluarga pengusaha besar sekaligus figur publik Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, yang kini keduanya tengah menjalani rehabilitasi narkoba di kawasan Bogor sejak Minggu pagi. Senin, 12/07/2021 (Kompas.com)

 

Mengapa Narkoba Makin Menggila?

Salah satu faktor yang menjadikan kasus narkoba makin tinggi adalah undang-undangnya yang bermasalah. Yayasan Aksi Keadilan Indonesia (AKSI), Yohan Misero menyatakan, UU No. 35/2009 tentang Narkotika, memang sangat bermasalah. Tidak heran saat ini ada tebang pilih dalam penegakan hukum dan tidak mampu memberantas narkoba.

Misalnya, UU tersebut memberikan kesempatan rehabilitasi bagi tersangka, baik dalam skema wajib lapor maupun diversi atau pengalihan dari sistem peradilan pidana. Dari sinilah celah ketakadilan itu bisa muncul. Inkonsistensi dalam penerapan rehabilitasi ini begitu kentara.

Bagi selebritas ataupun politisi, mereka sangat mudah mendapatkan rehabilitasi, sementara tidak bagi masyarakat biasa. Hal inilah yang akan membuka celah oknum aparat pemburu rente untuk meraup keuntungan dalam penegakan hukum.

Inilah produk sistem sekuler yang serba cacat. Aturannya bukan hanya inkonsisten, tetapi juga tidak menyelesaikan masalah secara komprehensif, sehingga menimbulkan masalah baru dalam setiap penyelesaian masalah.

Sistem sekuler kapitalisme juga telah menjaga bisnis narkoba untuk tetap eksis di dunia. Bisnis haram ini menghimpun banyak keuntungan bagi pebisnisnya. Lihat saja, bagaimana bisa berton-ton narkoba masuk ke Indonesia tanpa ketahuan? Atau bagaimana tanaman ganja berhektar-hektar beserta dengan pabriknya yang besar bisa tidak terdeteksi?

Hal demikian makin menegaskan bahwa banyak pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk aparat penegak hukum. Wajar saja narkoba sulit diberantas dalam sistem sekuler kapitalisme. Sudahlah undang-undangnya penuh dengan kecacatan, inkonsisten, dan tak menimbulkan efek jera pada pelaku, kita pun dipertontonkan dengan implementasinya yang buruk lantaran banyak aparat yang terlibat.

Faktor lain adalah liberalisasi yang terus diinjeksikan pada masyarakat, terutama pada generasi muda. Kebebasan bertingkah laku dan minimnya pemahaman agama di tengah umat menjadikan individu kehilangan kontrol atas dirinya. Ini menyebabkan seseorang mudah untuk memulai mengonsumsi narkoba sebelum mereka kecanduan.

Padahal, kemudaratan narkoba telah sangat jelas, baik bagi si individu pengguna, juga bagi masyarakat sekitar. Narkoba erat dengan kriminalitas. Seseorang yang kecanduan akan melakukan segala cara untuk mendapatkan narkoba, termasuk menghilangkan nyawa. Akhirnya, menjadi pengedar plus pemakai adalah langkah logis untuk memenuhi kebutuhannya atas benda haram tersebut. Jadilah jaringan narkoba makin tak terkendali.

Islam, Solusi Tuntas Berantas Narkoba

Pakar hukum Islam, Yan S. Prasetiadi menyebutkan, setidaknya terdapat empat solusi yang dihadirkan Islam untuk memberantas narkoba hingga tuntas.

Pertama, ketakwaan individu masyarakat. Seseorang yang bertakwa akan senantiasa memelihara dirinya dari perbuatan yang haram. Mengkonsumsi, mengedarkan, dan memproduksi narkoba adalah haram.

Kedua, negara dalam Islam akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok per individu, baik sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan pokok masyarakat lainnya, seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan keamanan, juga akan dijamin negara.

Walhasil, peredaran narkoba yang masif dengan alasan tuntutan ekonomi, akan hilang dengan sendirinya. Individu masyarakat tidak akan mudah stres karena seluruh kebutuhannya telah terpenuhi.

Ketiga, menghadirkan langkah kuratif. Sistem sanksi (uqubat) Islam akan menjadi pintu terakhir yang efektif untuk menjerakan pelaku.

Kasus kejahatan pengguna narkoba dapat dipenjara 15 tahun atau dikenakan denda. Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi pengedar dan produsennya, mereka bisa dihukum mati sesuai keputusan hakim. Hukum sanksi salam Islam tidaklah pandang bulu, merata kepada siapa pun, baik artis ataupun masyarakat umum.

Keempat, merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Tidak akan ditemukan aparat yang memanfaatkan barang sitaan untuk dijual kembali, misalnya. Atau penegak hukum yang justru terlibat dalam mafia narkoba.

Aparat yang bertakwa ditambah dengan sistem hukum yang sesuai dengan syariat Islam inilah yang menjadikan keadilan bukan lagi barang langka. Keadilan adalah sesuatu yang memang akan selalu didapatkan masyarakat.

Langkah-langkah di atas tentu tidak akan bisa optimal dilaksanakan pada sistem sekuler kapitalisme yang membuang peran Sang Pencipta dalam aturannya. Hanya dengan menerapkan Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah Islamiah, semua ini akan bisa terlaksana dengan paripurna.

 

Wallahu a'lam Bissawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak