Kala PPKM Darurat Ancam Penerimaan Negara


 
Oleh: Neng Ipeh *


Melonjaknya angka penularan Covid-19 telah membuat pemerintah menarik tuas pengetatan aktivitas masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat se-Jawa-Bali. Pemberlakuan kebijakan tersebut tentu berdampak kepada penerimaan negara pada tahun ini. 

Pemerintah awalnya cukup optimistis dengan penerimaan negara dari perpajakan tahun ini. Hal itu terbukti dari data Kementerian Keuangan, yang menyebutkan outlook penerimaan pajak 2021 sebesar  Rp.1.176,3 triliun, atau setara dengan 95,7 persen dari target APBN 2021 yang  mencapai Rp1.229,6  triliun. (m.bisnis.com/12/07/2021)

Melalui PPKM Darurat pemerintah memutuskan untuk membatasi aktivitas masyarakat, namun bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, masih diperbolehkan untuk bekerja dari kantor dengan hanya menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. Kebijakan ini diharapkan mengatasi lonjakan kasus positif Covid-19 yang semakin meninggi.

Masalahnya dampak pembatasan ini akan menyasar ke semua saktor usaha. Tentu ini situasi dan kondisi yang sulit bagi pelaku usaha. Kebijakan ini akan berpotensi semakin memperpanjang masa resesi ekonomi. 

Adanya PPKM yang hanya membatasi usaha sampai jam 17.00 tentu akan membuat para pelaku usaha melakukan efisiensi. Sayangnya efisiensi besar-besaran harus dilakukan dunia usaha agar bisa bertahan hidup. Salah satunya adalah dengan merumahkan, memangkas upah, atau bahkan menjatuhkan vonis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan. Apalagi sektor perdagangan serta akomodasi makan-minum adalah sektor usaha yang banyak menyerap tenaga kerja.

Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim mengatakan, kebijakan PPKM Mikro Darurat membuat dunia usaha (pengusaha) menjerit dan mengeluh. Sebab, biaya operasional tidak akan tertutup oleh pendapatan kalau hanya boleh beroperasi hingga pukul 17:00. "Ketika terjadi pengurangan gaji atau PHK, maka daya beli dari seperempat pekerja di Indonesia akan terpukul. Separuh dari angka itu sudah lebih dari 17 juta orang, jumlah yang sama sekali tidak sedikit," jelasnya. (m.merdeka.com/11/07/2021)

Berlarut-larutnya permasalahan pandemi telah membuat pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan agar kondisi bisa membaik. Namun sayangnya, meski pemerintah telah melakukan pembatasan aktivitas masyarakat, masih tak terlihat jelas kapan pandemi ini akan berakhir dan membuat umat justru semakin terpuruk menderita. 

Lantas, untuk apa kita tetap berharap pada sistem Kapitalisme akan mampu menyelesaikan semua masalah ini. Sudah selayaknya sebagai seorang muslim kita kembalikan solusinya kepada aturan Islam. Karena Islam memiliki seperangkat aturan yang jika diterapkan akan mampu untuk mengatasi semua permasalahan umat manusia dan mendatangkan berkah bagi seluruh alam.

 *(Pemerhati Sosial dan Politik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak