Fatamorgana Keadilan dalam Demokrasi



Oleh : Maira Zahra 



Dikabarkan bahwa Imam besar Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, yang katanya telah memberitakan berita bohong. 
"Vonis tersebut tidak adil bila dibandingkan dengan vonis perkara pidana maupun korupsi lainnya yang divonis sama," ungkap Fadli Zon dikutip dari unggahan video YouTube pribadinya Fadli Zon Official, Jum'at (25/6/2021).

Fadli Zon mengingatkan ancaman bahaya apabila ada yang mempermainkan hukum. Pun adanya ketidakadilan atau inkonsistensi penerapan peraturan pelanggaran protokol kesehatan dan berita bohong dalam beberapa kasus. Ia mencontohkan ada beberapa pejabat yang dianggap dapat dipidana tetapi tidak dilakukan.

Pernyataan yang serupa juga diungkapkan oleh Lieus Sungkharisma selaku Koordinator Forum Rakyat. Ia menyebut vonis hukum sangat melukai rasa keadilan rakyat. Sebab, soal menyebarkan informasi bohong, banyak sekali kasus penyebar informasi bohong, bahkan yang sudah dilaporkan ke polisi tapi tidak ditindak. 

Lieus menilai pengadilan dan vonis yang dijatuhkan terhadap Habib Rizieq ini lebih bersifat politis daripada dilandasi upaya menegakkan hukum berdasar keadilan dan kebenaran. 

Sekali lagi, ketidakadilan telah dipertontonkan oleh sistem sekuler. Sistem kufur yang hanya menambah penderitaan rakyat. Matinya keadilan saat ini justru semakin menjadi dan terjadi secara pandangan mata maupun kasat mata. Bagaimana tidak? ulama yang kritis pada penguasa divonis dengan hukuman tak masuk nalar, sementara pelaku kejahatan perampok harta rakyat, koruptor, dll malah bisa bebas dari jeratan hukum. 

Negara yang menyatakan dirinya negara yang berdemokrasi. sangat menjunjung tinggi nilai demokrasi, diduga telah melakukan menangggalkan keadilan. Seperti kasus- kasus hukum yang menjerat para koruptor seperti saat ini, yang begitu tak tau malu telah melakukan tindakan tersebut. demokrasi lahir dari rahim negara penjajah yang jauh dari ajaran Islam. Sehingga perlu untuk memahami kembali esensi hakiki demokrasi.

Demokrasi disebut sistem kufur, tiada lain karena menyerahkan hak menetapkan hukum pada manusia, padahal menetapkan hukum hanyalah hak Allah semata (QS Al-An`am: 57).
Didalam Khilafah, sumber hukum yang wajib ditegakkan dan diakui syara’ hanya berasal dari Al Quran, As Sunnah, Ijma Shahabat dan Qiyas. Setelah diadopsinya sumber hukum tersebut, maka seluruh hukum yang berasal Al Quran, As Sunnah, Ijma Shahabat dan Qiyas, secara pasti akan mengikat seluruh rakyat.

Sehingga, tidak akan ada celah sedikitpun berlaku tidak adil dalam penegakan hukum. Semuanya ditindak secara adil tanpa memandang kasta. Jika ada pihak tertentu yang ingin memanipulasi kebenaran. Sebab, standarisasi penegakan hukum yang berlaku yakni hukum syara’ bukan hukum buatan manusia. 
Wallahu a'lam bishshowab

*Komunitas Millenials Perindu Surga
Tulungagung

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak