Dana Salah Sasaran, Buah Sistem Cacat Bawaan



Sumber gambar: okezone.com

_Oleh Ilmasusi_


BPK telah menemukan adanya masalah dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP). Lembaga ini juga menyatakan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dilaksanakan Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka penanganan dampak COVID-19 tak tepat sasaran.

Dana bantuan PIP sebesar Rp2,86 triliun untuk PIP belum tepat sasaran. Masih banyak anak yang seharusnya mendapatkan bantuan, justru luput. Sebanyak 2.455.174 siswa pemilik KIP dan/atau yang berasal dari keluarga peserta PKH atau KKS kehilangan kesempatan karena tidak diusulkan dalam SK penerimaan bantuan PIP. (cnbcindonesia.com, 22/6/2021)

Dari dulu, kasus salah sasaran dana sumbangan buat rakyat yang kurang beruntung selalu terjadi. Seakan sudah langgangan. Yang kekurangan tak dapat bagian, sementara yang tak memerlukan -karena sudah mampu - malah mendapatkan. Program ini perlu dievaliasi secara mengakar,  karena masalah ini terlahir dari sistem yang cacat dari bawaan.

 _Miskin Dulu, Negara Baru Perhatian_ 

Setiap warga berhak untuk diurusi oleh negara, sebab salah satu fungsi politis negara adalah mengurusi urusan semua rakyatnya.  Bila berbagai program pemerintah hanya diperuntukkan bagi orang miskin, tentu kondisinya tak ideal. Terlebih bila untuk mendapatkan sumbangan itu masih harus menempuh prosedur panjang dan berbelit. Jadilah tak mudah bagi kaum papa ini memperoleh haknya, meski sudah miskin sekalipun.

Contoh kasusnya adalah siswa yang belum menerima KIP tetapi masuk persyaratan layak menerima bantuan. Mereka harus menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat pendaftaran penerima KIP di Dapodik. Mereka adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban musibah bencana alam.

Demikian pula dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT), ada syarat dan ketentuan yang diberlakukan. Calon penerima BLT ini tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Calon penerima BLT adalah mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja. 

Minimnya dana telah menjadikan bantuan yang ditunggu-tunggu oleh kaum kurang beruntung ini, dibatasi dengan aneka persyaratan untuk mendapatkannya. Hal yang ironis terjadi,  saat negara hadir hanya bagi masyarakat miskin saja. Padahal,  pendidikan sebagai kebutuhan publik merupakan hak seluruh warga negara baik miskin atau tidak. Pendidikan merupakan kebutuhan pokok publik yang wajib diselenggarakan oleh negara. Seharusnya sektor ini dibiayai total dari APBN negara tanpa memungut tarikan dari rakyat.

 _Salah Standar dalam Menilai Kemiskinan_ 

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), masyarakat miskin harus memenuhi 14 kriteria, salah satunya terkait besaran pendapatan. Berdasarkan standar ini, garis kemiskinan nasional pada Maret 2020 ialah warga dengan  per kapita  Rp454.652 per bulan. Padahal, menurut Bank Dunia batas miskin adalah 1,9 dolar AS per kapita per hari, setara Rp798.200 per bulan dengan kurs Rp14.000.

Masih menurut kriteria Bank Dunia, bila sebuah keluarga terdiri atas empat orang (perlu minimal penghasilan Rp3.192.800 per bulan agar tidak disebut rumah tangga miskin. Dengan standar ini, angka kemiskinan Indonesia lebih dari dua kali lipat dibanding data BPS. 

Konsekuensi dari penerapan garis kemiskinan yang terlalu rendah akan memunculkan angka kemiskinan yang salah. Jutaan orang akan terklasifikasi tidak miskin, padahal faktanya sangat membutuhkan. Kaum papa ini merupakan kelompok orang atau keluarga yang tak mampu memenuhi kebutuhan primernya secara layak. Perbaikan pada sistem birokrasi saja, tetap saja tak akan mengurai masalah ketika standar penilaian terhadap kemiskinan tak proporsional.

 _Islam dan Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Pokok_ 

Dalqm perspektif Islam, kemiskinan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan primer secara menyeluruh yang layak dan manusiawi, baik terkait tempat tinggal, pakaian, dan pangan.

Upaya memenuhi kebutuhan primer serta mengusahakannya untuk orang yang tidak bisa memperolehnya, merupakan hal yang wajib. Mekanisme penjamin nafkah bagi fakir miskin telah ditetapkan syariat pula, mulai dari kepala keluarga, kerabat yang mewarisi, sampai menjadi kewajiban Baitulmal. Semua mekanisme itu ada dalam regulasi yang ditegakkan oleh negara.

Abu Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda,

“Siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu menjadi hak para ahli warisnya. Siapa saja yang meninggalkan kalla, maka ia menjadi kewajiban kami.” (HR Muslim)

Maka, standar kemiskinan tidak  berdasarkan besaran pendapatan seseorang, tetapi berdasarkan kemampuannya memenuhi kebutuhan pokok secara layak.

Adalah sangat mungkin seseorang telah bekerja dengan  pendapatan tertentu, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya secara menyeluruh. Dalam hal ini, negara wajib hadir untuk menjamin kebutuhan fakir miskin dan mengeluarkannya dari kemiskinan. Bukan sebatas memberikan bantuan seadanya, pun dengan birokrasi yang berbelit-belit pula.

Islam memiliki syariat yang praktis dan  manusiawi  dalam menyelesaikan masalah. Perkara pemenuhan kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan tidak dibebankan kepada rakyat. Pemenuhan akan semua itu menjadi tanggung jawab negara secara langsung. 

Adapun pemenuhan akan sandang, pangan dan papan bagi warga negara dilakukan dengan mekanisme peraturan. Islam akan memberikan sanksi bagi seorang suami yang lalai dalam tanggung jawab menafkahi keluarganya. Islam juga mengatur agar harta tak beredar hanya di kalangan kaum kaya melalui hukum tentang kepemilikan.

Islam menetapkan politik keuangan negara berbasis  Baitulmal, yang sumber pendapatan dan pos-pos pengeluarannya telah ditetapkan. Negaralah yang harus membiayai seluruh pengeluaran atas kebutuhan pokok raknyatnya.

Rasulullah Saw. bersabda,

“Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Tak hanya urusan sandang, pangan dan papan, pendidikan pun dubiayai seliruhnya oleh negara. Negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan yang luas bagi seluruh warga negara muslim dan nonmuslim, kaya maupun miskin. Dibuka kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas  yang disediakan negara.Tarikh Daulah Khilafah Islam (Al-Baghdadi, 1996)

Tercatat dalam sejarah, Di Madrasah al-Muntashiriah yang didirikan Khalifah al-Muntahsir Billah di Kota Baghdad, setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar (4,25 gram emas). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan secara gratis, seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan bahkan pemandian.

Pendidikan, kesehatan dan keamanan merupakan kebutuhan publik/ komunal yang merupakan hak setiap warga negara serta kewajiban negara secara langsung. Masyarakat yang miskin tidak perlu bersusah payah untuk mendapatkan haknya. Sementara itu masyarakat yang kaya juga tidak akan dibebani pajak. 

Dalam perspektif Islam, pajak hanyalah sumber pendapatan alternatif yang bersifat insidental manakala  kas di Baitulmal  mengalami kekeringan. Pajak ini diambil dari warga yang kaya saja, itu pun tidak bersifat permanen dan disesuaikan dengan kebutuhan yang mendesak.  

Mari kita tinggalkan sistem kapitalis yang telah cacat sejak lahirnya. Saatnya umat Islam kembali kepada Allah dalam hal ketaatan secara sistemik dengan mengadopsi sistem Islam. Mari kita suarakan terus syariat islam  agar seluruh umatlepas dari problem kesejahteraan, menuju pada kondisi _baldatun thoyyibatun wa Robbun Ghofur._

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak