"Mimbar Akademik Kian di Bungkam, Otoriter Rezim Semakin Menjadi"



Oleh : Dion Sulistiono

(Mahasiswa dan Pemerhati Hukum)

 

Kebebasan berpendapat dan peluang pers adalah kebebasan dasar warga. Karena itu adalah hak setiap manusia

 

Oleh karena itu, kekuatan politik atau otoritas publik secara positif tidak dapat secara bebas melakukan tekanan kepada siapapun yang hendak berpendapat dalam hal ini kebebasan pers.

 

Yang jelas, kita tidak menginginkan sejarah kelam kebebasan berpendapat dan mimbar akademik kembali mundur kebelakang,dan jangan sampai mengulang hal yang sama ketika kita harus dibungkam, seharusnya tidak demikian.

 

Oleh karena itu, semua warga dan media di Indonesia seharusnya jangan pernah mundur untuk mengomunikasikan aspirasi dan mengungkap kebenaran sesuai dengan fakta.

 

Selama tidak menyalahgunakan sesuai standar yang dijamin dalam konstitusi, maka kebebasan berpendapat dan mimbar akademik itu mutlak milik semua warga negara,benar-benar mendapat tempat dan harus tetap abadi.

 

Yang paling mengerikan dari semuanya adalah ketika pembungkaman itu terjadi di setiap sudut. Pembicaraan, pameran, pertunjukan, pertunjukan parodi, dan ceramah umum juga sering dibatalkan karena bahaya.

 

Bahaya nyata terhadap hak untuk berbicara secara bebas tentang wacana tidak datang dari sekelompok kecil yang mencoba memaksakan pembatasan pada kita.

Contoh  di AS di mana kebebasan berpendapat dijamin dalam Konstitusi dinegeri itu. Selain individu, media di sana memiliki hak istimewa untuk menyampaikan berita tanpa tekanan dari para penguasa.

 

Tak terduga, saat  Donald Trump menjadi presiden, Orang Nomor satu dinegeri itu,  secara teratur kerap kali menyebut pers mainstream yang mengkritik kebijakannya sebagai 'berita yang palsu'

 

Apalagi dengan adanya teknologi yang semakin canggih yang kemudian dijadikan sosial media, standar dunia mayapun mulai diterapkan. Di negara-negara tertentu, melontarkan komentar buruk pada rezim atau siapapun itu dan dimanapun dia layak mendapatkan hukum. Memang, bahkan di negara-negara tertentu di mana pemerintahnya otoriter, sosial media dibatasi

 

Bukan hanya diluar negeri, lihat saja dinegeri kita tercinta begitu banyaknya para akademisi yang selalu dibungkam dalam hal menyampaikan kritik dan pendapatnya di mimbar akademik.

 

Seperti yang diunggah pada laman Liputan 6.com, Jakarta. BEM Universitas Indonesia yang menyebutkan presiden joko widodo sebagai "The King of Lip Service"  dalam sebuah postingan di media mengundang polemik.

 

Saat ini, BEM Universitas Indonesia sedang diperbincangkan diberbagai sudut. Sejumlah media berbasis Online mengenai kritik an aktivis mahasiswa BEM UI yang menyebut Presiden Joko Widodo sebagai "The king of Lip Service"

 

Dalam hal ini, kritikan yang viral di Media sosial, Pihak Rektorat UI memanggil BEM UI untuk memberikan kalarifikasi.

 

'Berdasarkan tinjauan terkait sebuah  konten yang dipublikasikan oleh pihak BEM UI Dengan judul 'jokowi : "The king Of Lip Service" kami atas nama BEM Malang Raya turut meninjau bahwa hal  tersebut menyajikan Fakta yang ada dan sejalan dengan segala permasalahan yang ditemukan' Ujar Zulfikri, Selasa (29/6/2021).

 

Koordinator BEM Malang Raya mensurvei bahwa apa yang dilakukan BEM UI melalui postingan juga merupakan kondisi nyata yang terjadi di tengah ketegangan politik publik.

 

Tak hanya itu, Zulfikri menilai bahwa surat panggilan yang yang dikirim oleh pihak Birokrat UI kepada BEM UI (27/06/2021) merupakan gambaran kekecewaan akal dalam memahami kebebasan pendapat dan artikulasi secara terbuka, baik secara lisan maupun tulisan.

 

Sesuai dengan konstitusi, hal itu juga tertulis dalam Undang-Undang 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, yang merupakan jaminan terhadap salah satu HAM

 

Kemerdekaan menyatakan pendapat secara terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum juga sesuai dengan:  Undang-undang Dasar Tahun 1945 pasal 28 E ayat 3 Pasal 9 penegasan universal.

 

Pihak Birokrat UI sebagai penyelenggara pendidikan perlu memahami bahwa pendapat yang sifatnya korektif dan bersifat substantif di mimbar terbuka adalah kemajuan cara hidup, analisis dan ke intelektualan Bagi Mahasiswa.

 

Selain itu, tulisan-tulisan BEM UI juga dibarengi dengan berita-berita yang dihadirkan dari berbagai media yang ada, penemuan informasi juga penting karena bagian dari metodologi ilmiah yang dilakukan mahasiswa, yang seharusnya perguruan tinggi sebagai lokus informasi dan ilmu pengetahuan yang menjunjung tinggi prinsip mimbar akademik Tersebut.

 

“Apa yang dilakukan BEM UI tentunya sesuai dengan realitas kekinian yang ada saat ini. Prinsip kebenaran merupakan nilai yang masih harus dipatuhi mahasiswa saat ini dalam mengawasi dan mengoreksi kinerja pemerintahan,” Ujar koordinator BEM Malang Raya.

 

SEKJEN Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (FOKUSMAKER) Azka Aufary Ramli meninjau bahwa apa yang disampaikan BEM UI merupakan kumpulan kekecewaan dari mahasiswa dan masyarakat Indonesia. Karena itu, sikap Birokrat UI yang langsung melayangkan surat panggilan kepada pihak BEM  dinilai tidak wajar.(29/06/2021)

 

Seperti yang ditunjukkan oleh Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra, jika dengan menyampaikan pendapat yang mengkritik penguasa melalui media sosial, maka UU ITE siap mengancam

 

Jika menyuarakan pendapat melalui pergerakan dan aksi-aksi turun lapangan, konflik dari aparat keamanan sulit untuk dihindari.

 

"Memang, bahkan sekarang mimbar akademik dikampus kerap kali diberangus.

Hal yang semacam ini seharusnya tidak boleh berlanjut. Pembungkaman menyampaikan pendapat tidak boleh mendapatkan tempat di negara ini." Ujar Leon.

 

Al hasil, setelah kita melihat dan menyaksikan berbagai kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh rezim saat ini justru kian hari kian ambruk dan tentunya sudah sangat otoriter. Dan semua itu tidak akan selesai jika hanya mengandalkan sistem yang bathil, tentunya sebagai bagian dari perjuangan demi tercapainya suatu perubahan yang gemilang, maka harus disiapkan para pejuang-pejuang yang tangguh, dan menyongsong sistem yang Haq, yakni dengan sistem yang disyariatkan oleh Allah dan rosul

 

Wallahu alam bissawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak