Oleh: Krisdianti Nurayu Wulandari
Utang pemerintah pusat membengkak. Periode April 2021 meroket menjadi Rp 6.527,29 triliun. Dengan jumlah itu, rasio utang pemerintah mencapai 41,18% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah itu bertambah Rp 82,22 triliun dibandingkan dengan akhir bulan sebelumnya sebesar Rp 6.445,07 triliun. (Detik Finance)
Utang pemerintah terus bertambah di tengah pandemi Covid-19. Hingga April, Kementerian Keuangan mencatat posisi utang mencapai Rp6.527,29 triliun. Angka ini diperkirakan terus bertambah hingga akhir kepemimpinan Presiden Joko Widodo. (GELORA.CO)
Sebagaimana yang telah kita tahu bahwa fakta hutang luar negeri kita (dalam kungkungan Kapitalisme) pasti terdapat bunga dari setiap hutang yang dipinjam oleh sebuah negara. Sebab itulah hutang akan terus bertambah dan semakin menumpuk apabila tidak segera dilunasi dan diatasi. Inilah yang juga menjadi beban generasi mendatang, yaitu mendapatkan warisan hutang negara.
Selain menjadi beban untuk generasi mendatang, hutang luar negeri ini dapat membahayakan negara penghutang dan tentu saja termasuk ke dalam gaya penjajahan baru yang dilakukan oleh negara-negara kreditor.
Dari sini, yang akan dilakukan oleh Pemerintah adalah penekanan pengeluaran dan penambahan pemasukan atau dengan peningkatan pajak. Penekanan pengeluaran biasanya dengan mengurangi subsidi untuk rakyat, di sisi lain pajak juga semakin tinggi.
Dengan adanya hutang luar negeri ini sejatinya akan melemahkan negara penghutang. Apabila tidak dapat membayar hutang-hutang tersebut maka negara kreditor akan memaksakan kehendak serta kebijakannya yang sangat merugikan. Selain itu, memungkinkan untuk memicu kekacauan ekonomi dan membuat kerusuhan sosial dalam negeri akibat melemahnya moneter.
Selama Kapitalisme masih menjadi landasan dalam membangun negara, maka selama itu pulalah ancaman hutang luar negeri selalu menggentayangi negara penghutang.
Hal ini berbeda dengan penerapan sistem Islam dalam naungan Khilafah. Negara Khilafah mempunyai kas negara yang disebut dengan Baitul Mal. Terdapat 3 sumber pemasukan Baitul Mal yang terdiri dari 3 pos, yaitu:
1. Pos kepemilikan negara. Seperti fai, kharaj, ghanimah, jizyah.
2. Pos kepemilikan umum, yang didapatkan dari hasil pengelolaan sumber daya alam.
3. Pos zakat dan Shadaqah.
Dan hal ini telah nyata dibuktikan saat Islam berhasil membangun negara yang gemilang serta berperadaban
Itu semua disebabkan oleh ketaatan terhadap hukum-hukum Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al A'raf ayat 96, yang berbunyi:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”
Begitu juga dengan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 275, yang berbunyi:
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Mereka melandasi semua perbuatan mereka dengan taat terhadap apa yang telah diperintahkan dan dilarang oleh Allah untuk mereka. Oleh karena itu, segala hal yang bertentangan dengan hukum Allah akan mereka jauhi karena yakin hal itu hanya akan membuat kesengsaaran serta kebinasaan. Maka dalam hal ini, negara Khilafah tidak mengenal dengan yang namanya sistem riba. Karena telah nyata membuat kerusakan di bumi.
Waallahu A'lam bi al-Shawaab
Tags
Opini