Oleh: Rika Merda
Sebanyak 170 lebih TKA China kembali datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Sabtu 15 Mei 2021. Kedatangan TKA China diperkirakan menggunakan pesawat carter China Southern CZ387. Bahkan beberapa diantara mereka nampak menggunakan baju hazmat.
Kedatangan TKA China ke Indonesia secara bebas itu tentu menciderai rasa keadilan rakyat dan buruh Indonesia. Pasalnya, hal itu terjadi di tengah pemerintah memberlakukan larangan mudik bagi warga dan jutaan buruh Indonesia kehilangan pekerjaannya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun mempertanyakan sikap para menteri dan satuan tugas (satgas) Covid-19 yang selama ini keras menyatakan larangan mudik tapi bersikap sebaliknya terhadap kedatangan para TKA China yang diduga sebagai buruh kasar itu. Kedatangan para TKA China itu justru digelar "karpet merah". "kegarangan hanya nampak di perbatasan-perbatasan kota dalam penyekatan-penyekatan kepada rakyat Indonesia, tajam kepada rakyat sendiri, buruh-buruh Indonesia, tumpul kepada bangsa asing TKA China," katanya. (Sindonews.com, 15 Mei 2021)
Kembali masuknya TKA China bukan hanya kelalaian atau lemahnya penegakan peraturan. Legalitas masuknya TKA China adalah konsekuensi dan fasilitas yang diberikan setelah sahnya UU Ciptaker. Menurut Said Iqbal, sejak UU Ciptaker tersebut diberlakukan TKA tidak perlu lagi mengantongi surat izin tertulis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk bisa bekerja di Indonesia. Sebagai gantinya, mereka cukup mengisi form Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diserahkan ke Kemenaker.
Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, seorang TKA diwajibkan mengantongi surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk dapat masuk ke Indonesia. Sekalipun RPTKA sudah didapat, kehadiran TKA tersebut akan ditolak jika tak disertai surat izin.
Masuknya TKA China ke Indonesia secara bebas adalah efek diterapkannya sistem kapitalisme yang memberikan keleluasaan bagi rezim dan kroni-kroninya untuk mengambil keuntungan sesaat dengan menggadaikan rakyat.
Kerjasama yang dilakukan dengan negara-negara besar terkesan tak seimbang juga tidak menguntungkan, dan terlihat bahwa Indonesia hanya menjadi korban kerakusan negara penjajah. Dengan alasan pemberian bantuan, investasi, hibah, kerjasama hingga perjanjian politik ekonomi, sejatinya adalah alat penjajah menguasai suatu negeri. Sehingga, kebijakan yang dibuat tak banyak menguntungkan masyarakat, namun lebih pada menguntungkan para kapitalis besar dan menambah besar beban kehidupan rakyat.
Walhasil, problem sistemik ini hanya bisa diselesaikan dengan pencabutan UU serta diubahnya sistem kapitalisme diganti dengan sistem Islam. Dimana dalam sistem Islam (Khilafah), seorang pemimpin adalah pelayan masyarakat, dia akan melakukan pelayanan optimal kepada yang diurusinya dalam hal ini rakyat. Maksimal dalam memenuhi kebutuhan rakyat dalam berbagai aspek mulai dari sandang, pangan, papan hingga kesehatan, pendidikan, keamanan dan lapangan pekerjaan.
Islam memerintahkan para laki-laki untuk bekerja agar bisa memenuhi kebutuhan keluarganya, anak-anaknya, istrinya dan orang-orang di bawah tanggung jawabnya. Jika para laki-laki tidak dapat bekerja misalnya karena sakit, cacat, ataupun yang lainnya maka Islam telah menetapkan nafkah mereka dijamin kerabatnya. Tapi jika kerabatnya juga tidak mampu, maka negara khilafah yang akan menanggungnya.
Karena itu, dalam sistem Islam negara mempunyai kewajiban membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya agar semua rakyat mendapat jaminan atasnya. Dengan adanya jaminan lapangan pekerjaan yang sangat luas menjadikan negara bebas pengangguran.
Negara juga harus memberikan peluang terhadap warga negaranya dalam mengembangkan perekonomian dengan menciptakan iklim usaha yang bebas dari mafia dan monopoli yaitu iklim usaha yang kondusif.
Politik ekonomi Islam adalah solusi atas semua keadaan ini. Politik Islam mengutamakan politik pelayanan kepada warganegara. TKA asing bisa jadi dimanfaatkan, namun tidak digunakan secara permanen melainkan hanya bersifat sementara. Skill dan juga teknologi yang dimiliki oleh negara lain, harus secepat mungkin dikuasai oleh negara yang berlandaskan Islam.
Sedangkan mekanisme ekonomi Islam yang dijalankan oleh negara akan memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk melakukan pekerjaan yang inovatif dan produktif sebab dasar pengembangan ekonomi Islam senantiasa berbasis pada ekonomi anti riba dan sektor riil. Fakta ekonomi dan politik Islam ini akan membuat masyarakat semakin bergairah dalam mengembangkan sektor ekonomi yang padat karya, dan jelas mampu menyelesaikan problem pengangguran.
Kondisi ideal ini tak akan bisa tercapai ketika kita masih menggunakan sistem kapitalisme. Maka saatnya beralih ke sistem Islam, sistem yang diturunkan oleh Allah SWT. Wallahu a'lam.