Oleh: Dinda Kusuma Wardani T
(aktivis muslimah jember)
Korupsi di Indonesia bagi kita sudah seperti teman akrab, tetangga
dekat, atau camilan sehari-hari yang ketika kita dengar tentang kasus korupsi
baru, kita sama sekali tidak terkejut, hanya bisa geram dan mengelus dada,
kemudian berusaha melupakannya. Bahkan ketika rakyat dalam kondisi sulit akibat
pandemi covid-19, para pejabat tidak juga absen melakukan praktek korupsi.
Seolah rasa malu dan hati nurani mereka telah hangus dibakar ketamakan. Jumlah
uang rakyat yang diembat pun bukan angka yang kecil. Sebut saja korupsi
bansos yang diduga mencapai 100 triliun, kasus korupsi asabri 23,7 triliun,
jiwasraya 16,8 triliun, dan masih banyak sekali kasus-kasus mega korupsi
lainnya.
Baru-baru ini Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana
membeberkan bahwa telah ditemukan data 9700 PNS fiktif yang terdaftar dari
tahun 2002 sampai tahun 2014, yang semuanya secara aktif menerima gaji. Hal ini
tentu sangat mengejutkan dan melukai hati rakyat. Ditengah banyaknya rakyat
yang masih berjuang dalam kemiskinan, pada saat yang sama rakyat telah dirampok
secara besar-besaran. PNS yang keberadaannya tak jelas itu, diperoleh BKN dari
hasil pendataan PNS secara daring yang telah dilakukan pada 2014 silam. "Hasilnya
apa? Ternyata hampir 100.000, tepatnya 97.000 data (PNS) misterius. Dibayar
gajinya, dibayar iuran pensiunnya, tapi tak ada orangnya," kata Bima dalam
Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri, seperti dilansir dari
YouTube BKN (kompas.tv, 25/5/2021). Berdasarkan peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke 18 atas PP Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji PNS, gaji PNS untuk golongan I/a dengan masa kerja dibawah
satu tahun adalah Rp1.560.800, 00. Jika mengambil nominal tersebut sebagai
besaran gaji puluhan ribu PNS fiktif tersebut, potensi kerugian yang dialami
negara bisa mencapai Rp151,39 miliar per bulan. Selain itu, karena data PNS
terbaru berdasarkan hasil pendataan pada 2014, maka dapat disebutkan bahwa
negara telah merugi selama tujuh tahun enam bulan atau 90 bulan hingga Mei 2014.
Bisa kita bayangkan besarnya kerugian negara yang harus ditanggung dari kasus
kolusi besar-besaran ini.
Disisi lain, usaha menyelesaikan kasus korupsi di Indonesia ibarat
mengurai benang kusut. Belum lagi selesai kasus yang satu muncul lagi kasus
yang lainnya. Kemudian banyak kasus-kasus korupsi yang akhirnya tenggelam tanpa
penyelesaian. Kalaupun terselesaikan, hanya memberikan vonis ringan kepada para
koruptor sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan tidak menimbulkan
rasa takut bagi pelaku lain untuk melakukan korupsi. Kesenjangan ekonomi yang
diakibatkan oleh korupsi ini pun kian menjulang. Masyarakat bawah semakin
terpuruk, kemiskinan semakin masif, hutang negara kian menumpuk. Sungguh
sebenarnya Indonesia benar-benar dalam kondisi darurat, telah berada diujung
kehancuran akibat merajalelanya korupsi.
Demikian, bila kita renungkan baik-baik, carut marut kasus korupsi
di Indonesia ini, maka muncul pertanyaan akankah kasus korupsi di Indonesia
mampu dituntaskan, tercabut sampai ke akar-akarnya dan melahirkan Indonesia
baru yang bersih dari korupsi? Jawaban logisnya adalah bisa, namun itu
merupakan tantangan yang sangat besar dan menuntut perubahan sistem secara
total.
Islam adalah sebuah ideologi yang sangat menentang setiap perbuatan
khianat temasuk korupsi. Allah SWT berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 188 :
''Dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di
antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu
kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain
itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal
kamu mengetahui."
Praktik korupsi pun sangat dibenci dan
diperangi Rasulullah SAW. Ibnu Umar ra berkata, ''Sesungguhnya aku mendengar
Rasulullah SAW bersabda, "tidak diterima shalat tanpa wudhu dan sedekah
dari hasil korupsi (ghulul).” (HR Muslim, Sahih Muslim). Bahkan, Rasulullah SAW
menolak menshalatkan jenazah sahabatnya yang terbukti melakukan tindakan korupsi.
Selain ayat dan hadist diatas, masih banyak ayat Al-Quran maupun hadist dari
Rasulullah SAW yang melarang tindakan korupsi.
Sistem kehidupan Islam secara otomatis akan membentuk pemerintahan
yang bersih dari korupsi. Dalam islam, penanam akidah adalah yang utama bagi
setiap orang. Dengan pondasi akidah yang kuat ini, seseorang akan menjauhi
sikap khianat atau tidak jujur berdasarkan rasa takutnya kepada Allah. Selain
itu, hukum Islam terhadap para koruptor pun sangat jelas dan tegas. Islam
sangat memperhatikan berbagai aspek dalam pemerintahan untuk mencegah korupsi.
Perekrutan aparat negara yang benar-benar kompeten. Memberi mereka gaji yang
layak dan fasilitas yang dibutuhkan untuk memperlancar tugas yang dibebankan
kepada mereka. Islam menutup setiap celah yang memungkinkan terjadinya tindakan
korupsi
Indonesia sejatinya adalah negara subur dan makmur dengan kekayaan
SDA dan SDM yang sangat luar biasa. Bahkan bila kita kaji dengan teliti,
kekayaan negeri Indonesia, melebihi kekayaan negara-negara maju di dunia.
Namun, disebabkan pengelolaan yang tidak becus, korupsi yang terus menerus,
semakin masif dan menjadi jadi, maka Indonesia menjadi negara yang terpuruk
baik di sektor ekonomi maupun di sektor-sektor yang lainnya. Ibarat orang yang
sedang sakit, Indonesia sebenarnya sudah berada dalam keadaan yang sekarat.
Perbaikan dan perubahan sistem secara total dan menyeluruh adalah sebuah
urgensi yang tidak bisa kita tawar-tawar lagi.