Tantangan Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Penerapan Sistem Islam




Oleh: Dinda Kusuma Wardani T

 (aktivis muslimah jember)



Korupsi di Indonesia bagi kita sudah seperti teman akrab, tetangga dekat, atau camilan sehari-hari yang ketika kita dengar tentang kasus korupsi baru, kita sama sekali tidak terkejut, hanya bisa geram dan mengelus dada, kemudian berusaha melupakannya. Bahkan ketika rakyat dalam kondisi sulit akibat pandemi covid-19, para pejabat tidak juga absen melakukan praktek korupsi. Seolah rasa malu dan hati nurani mereka telah hangus dibakar ketamakan. Jumlah uang rakyat yang diembat pun bukan angka yang kecil. Sebut saja korupsi bansos yang diduga mencapai 100 triliun, kasus korupsi asabri 23,7 triliun, jiwasraya 16,8 triliun, dan masih banyak sekali kasus-kasus mega korupsi lainnya.

Baru-baru ini Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana membeberkan bahwa telah ditemukan data 9700 PNS fiktif yang terdaftar dari tahun 2002 sampai tahun 2014, yang semuanya secara aktif menerima gaji. Hal ini tentu sangat mengejutkan dan melukai hati rakyat. Ditengah banyaknya rakyat yang masih berjuang dalam kemiskinan, pada saat yang sama rakyat telah dirampok secara besar-besaran. PNS yang keberadaannya tak jelas itu, diperoleh BKN dari hasil pendataan PNS secara daring yang telah dilakukan pada 2014 silam. "Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000, tepatnya 97.000 data (PNS) misterius. Dibayar gajinya, dibayar iuran pensiunnya, tapi tak ada orangnya," kata Bima dalam Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri, seperti dilansir dari YouTube BKN (kompas.tv, 25/5/2021). Berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke 18 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji PNS untuk golongan I/a dengan masa kerja dibawah satu tahun adalah Rp1.560.800, 00. Jika mengambil nominal tersebut sebagai besaran gaji puluhan ribu PNS fiktif tersebut, potensi kerugian yang dialami negara bisa mencapai Rp151,39 miliar per bulan. Selain itu, karena data PNS terbaru berdasarkan hasil pendataan pada 2014, maka dapat disebutkan bahwa negara telah merugi selama tujuh tahun enam bulan atau 90 bulan hingga Mei 2014. Bisa kita bayangkan besarnya kerugian negara yang harus ditanggung dari kasus kolusi besar-besaran ini.

Disisi lain, usaha menyelesaikan kasus korupsi di Indonesia ibarat mengurai benang kusut. Belum lagi selesai kasus yang satu muncul lagi kasus yang lainnya. Kemudian banyak kasus-kasus korupsi yang akhirnya tenggelam tanpa penyelesaian. Kalaupun terselesaikan, hanya memberikan vonis ringan kepada para koruptor sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan tidak menimbulkan rasa takut bagi pelaku lain untuk melakukan korupsi. Kesenjangan ekonomi yang diakibatkan oleh korupsi ini pun kian menjulang. Masyarakat bawah semakin terpuruk, kemiskinan semakin masif, hutang negara kian menumpuk. Sungguh sebenarnya Indonesia benar-benar dalam kondisi darurat, telah berada diujung kehancuran akibat merajalelanya korupsi.

Demikian, bila kita renungkan baik-baik, carut marut kasus korupsi di Indonesia ini, maka muncul pertanyaan akankah kasus korupsi di Indonesia mampu dituntaskan, tercabut sampai ke akar-akarnya dan melahirkan Indonesia baru yang bersih dari korupsi? Jawaban logisnya adalah bisa, namun itu merupakan tantangan yang sangat besar dan menuntut perubahan sistem secara total.

Islam adalah sebuah ideologi yang sangat menentang setiap perbuatan khianat temasuk korupsi. Allah SWT berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 188 :

''Dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu  dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."

Praktik korupsi pun sangat dibenci dan diperangi Rasulullah SAW. Ibnu Umar ra berkata, ''Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "tidak diterima shalat tanpa wudhu dan sedekah dari hasil korupsi (ghulul).” (HR Muslim, Sahih Muslim). Bahkan, Rasulullah SAW menolak menshalatkan jenazah sahabatnya yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Selain ayat dan hadist diatas, masih banyak ayat Al-Quran maupun hadist dari Rasulullah SAW yang melarang tindakan korupsi.

Sistem kehidupan Islam secara otomatis akan membentuk pemerintahan yang bersih dari korupsi. Dalam islam, penanam akidah adalah yang utama bagi setiap orang. Dengan pondasi akidah yang kuat ini, seseorang akan menjauhi sikap khianat atau tidak jujur berdasarkan rasa takutnya kepada Allah. Selain itu, hukum Islam terhadap para koruptor pun sangat jelas dan tegas. Islam sangat memperhatikan berbagai aspek dalam pemerintahan untuk mencegah korupsi. Perekrutan aparat negara yang benar-benar kompeten. Memberi mereka gaji yang layak dan fasilitas yang dibutuhkan untuk memperlancar tugas yang dibebankan kepada mereka. Islam menutup setiap celah yang memungkinkan terjadinya tindakan korupsi

Indonesia sejatinya adalah negara subur dan makmur dengan kekayaan SDA dan SDM yang sangat luar biasa. Bahkan bila kita kaji dengan teliti, kekayaan negeri Indonesia, melebihi kekayaan negara-negara maju di dunia. Namun, disebabkan pengelolaan yang tidak becus, korupsi yang terus menerus, semakin masif dan menjadi jadi, maka Indonesia menjadi negara yang terpuruk baik di sektor ekonomi maupun di sektor-sektor yang lainnya. Ibarat orang yang sedang sakit, Indonesia sebenarnya sudah berada dalam keadaan yang sekarat. Perbaikan dan perubahan sistem secara total dan menyeluruh adalah sebuah urgensi yang tidak bisa kita tawar-tawar lagi.

 

 

 

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak