SERTIFIKASI WAWASAN KEBANGSAAN DAI: UNTUK (SI)APA?




Oleh: Ummu Hanan (Analis Sosial dan Media) 


Sekelumit isu Tes Wawasan Kebangsaan yang dilakukan pada para pegawai KPK yang akan diangkat menjadi ASN, tentu membuat popularitas tes tersebut menjadi tinggi di Indonesia. Namun ternyata, tidak berhenti sampai di situ, tes yang biasanya muncul menjadi salah satu materi uji penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini kini dijadikan sebagai materi uji sertifikasi dai di Indonesia. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR menyebut akan melakukan sertifikasi wawasan kebangsaan bagi para dai dan penceramah. (republika.co.id, 04/06) 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal  (Sekjen) MUI Dr Amirsyah Tambunan menolak rencana tersebut. Karena, menurut Amirsyah, sertifikasi ini tidak jelas manfaat yang diterima oleh penceramah dan dai yang akan disertifikasi.

Demikian pula diungkapkan oleh Ketua Umum Ikatan Dai Seluruh Indonesia (Ikadi) KH Ahmad Satori. Beliau mengingatkan bahwa jangan sampai ada syahwat-syahwat dari golongan tertentu dalam sertifikasi dai berwawasan kebangsaan. Sertifikasi dai dinilai harus bertujuan hanya karena Allah SWT. (ayobandung.com, 04/06) 

Beliau berpesan agar jangan sampai para dai yang biasa mengisi khutbah maupun kajian keagamaan di masjid-masjid dilarang untuk melakukan aktivitas khutbahnya.

Jika dai tidak memiliki sertifikat berwawasan kebangsaan lantas tak boleh berceramah, kata dia, maka hal itu seakan-akan upaya memadamkan cahaya Allah.

MEMBUKA TABIR SERTIFIKASI WAWASAN KEBANGSAAN

Pengakuan Yaqut, sertifikasi ini dilakukan dalam rangka penguatan moderasi beragama. (republika.co.id, 04/06)

Sesuai dengan hasil penelitian RAND Corporation dalam Building Moderate Muslim Networks menjelaskan karakter Islam moderat, yakni mendukung demokrasi, pengakuan terhadap HAM (termasuk kesetaraan gender dan kebebasan beragama), menghormati sumber hukum yang nonsektarian, dan menentang terorisme.

Analis Islam terkemuka di AS, Robert Spencer, menyebut kriteria seseorang yang dianggap sebagai muslim moderat antara lain: menolak pemberlakuan hukum Islam kepada nonmuslim; meninggalkan keinginan untuk menggantikan konstitusi dengan hukum Islam; menolak supremasi Islam atas agama lain; menolak aturan bahwa seorang muslim yang beralih pada agama lain (murtad) harus dibunuh; dan lain-lain. (Muslimahnews, 7/5/2021)

Dalam penelitiannya tersebut, Spencer menggarisbawahi beberapa hal yang intinya adalah seorang muslim moderat adalah muslim yang anti dengan aturannya. Padahal, syariat atau aturan Islam adalah seperangkat sistem yang harus diterapkan di tengah kehidupan kaum muslimin. 

BAHAYAKAH SERTIFIKASI MODERASI ISLAM BAGI DAI? 

Sesuai dengan kutipan dari KH Ahmad Satori di atas, sertifikasi moderasi dai dengan label wawasan kebangsaan ini cukup berbahaya jika mengandung muatan syahwat politik tertentu. 

Bagaimana tidak? Jika ulama atau dai yang bertugas menyeru umat kembali pada ajaran Islam dan aturan Allah swt diminta harus alergi syariah, tentulah itu merupakan kedua hal yang bertolak belakang. 

Tentu saja, buah dari penerapan moderasi pada ulama dan dai memungkinkan adanya pengaburan ajaran Islam. Jika memang ingin umat memiliki pemahaman agama Islam yang benar, maka jawabannya adalah dakwah Islam yang benar sesuai Al-Qur’an dan Sunah.

DAI TAK BUTUH SERTIFIKASI

Berkaca dari Tes Wawasan Kebangsaan KPK, para pegawai yang dinilai berintegritas terhadap pemberantasan korupsi dipaksa menyingkir. Lantas, apakah sertifikasi wawasan kebangsaan ini juga jadi ajang membungkam ulama yang selama ini kritis mengoreksi kebijakan penguasa?

Sertifikasi wawasan kebangsaan bukanlah standar untuk mengukur kompeten tidaknya para dai. Tapi, kompetensi itu dinilai berdasarkan keilmuan yang dimiliki, konsistensinya memegang kebenaran, dan ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dakwah mestinya disampaikan sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunah. Bukan berdasarkan pada pertimbangan dan penilaian manusia.

Dakwah amar makruf nahi mungkar tidak membutuhkan sertifikasi, tapi konsistensi dan realisasi. Kewajiban menyampaikan kebenaran sudah dinyatakan Rasul dalam sabdanya:

“Siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Kemenag, dalam hal ini, mungkin lebih baik untuk fokus pada program yang mampu membina umat ini dengan pemahaman Islam yang lurus dan benar. Sehingga umat tidak terjerumus pada pemikiran asing yang rusak dan merusak. 

Mestinya, potensi para dai dikerahkan untuk menyiarkan Islam sebagai jalan hidup yang wajib diambil sebagai hamba Allah SWT. 

Wallahua'lam bish shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak