Resistensi Kritik, Bukti Inkonsistensi Demokrasi



Oleh Ummul Asminingrum, S.Pd.


Dilansir dari laman Kompas.com, pada (9/06/2021). Pemerintah akan segera mengusulkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Wakil menteri hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, substansi pembahasan hanya mengenai pasal-pasal yang belum selesai dibahas pada periode sebelumnya. Sebab, RKUHP merupakan carry over atau peralihan dari DPR periode 2014 - 2019.


Banyak kontra di tengah masyarakat mengenai beberapa pasal dalam RKUHP yang akan disahkan, karena dinilai kurang memihak kepada masyarakat. Polemik dan kritik dari masyarakat sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu. Gelombang protes dari masyarakat berupa Mural bertuliskan 'Menolak RKUHP, Bukan Menunda' menghiasi dinding-dinding jalan di daerah Rawamangun, Jakarta.


Pasal - Pasal Kontroversial

Kritik tak hanya disampaikan oleh masyarakat umum namun juga datang dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Setidaknya ada empat pasal yang dituding sebagai warisan Belanda di antaranya :

1. Terkait tindak pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam pasal 218-220 RKUHP.
2. Terkait tindak pidana Penghinaan terhadap Pemerintah yang diatur dalam pasal 240-241 RKUHP.
3. Tindak pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara yang diatur dalam pasal 353-354 RKUHP.
4. Tindak pidana Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa atau Demonstrasi tanpa izin yang diatur dalam pasal 273 RKUHP.

Keempat pasal diatas dinilai telah mengekang kebebasan masyarakat dan dituding menciderai Demokrasi. Terkait pasal Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Serta pasal penghinaan terhadap pemerintah, seharusnya pasal kolonial ini tidak perlu ada karena tidak sesuai dengan negara demokratis yang merdeka.


Rumusan pasal tersebut sama dengan konsep kejahatan yang ada dalam pasal 134 dan pasal 137 ayat (1) KUHP yaitu Penghinaan presiden yang merupakan warisan kolonial Belanda. Dimana pada awalnya digunakan untuk memproteksi martabat dari raja atau ratu Belanda.


Mengenai pasal penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lambang Negara sangat berpotensi sebagai pasal karet. Sebab bisa menjadi multitafsir jika tidak ada batasan yang jelas. Seperti apa yang termasuk penghinaan, kenapa hanya presiden dan wakil presiden saja yang tidak boleh dihina, seharusnya larangan penghinaan berlaku untuk semua warga negara.


Sedangkan adanya politik perizinan mencerminkan watak birokrasi pemerintah yang penerapannya sangat bertumpu pada kemanan dan ketertiban umum. Juga sebagai bentuk acuan legal pemerintah atau aparat dalam memantau gerak gerik masyarakat ditahun 1960an. Padahal yang perlu dimintai dari masyarakat dalam menyerukan pendapatnya dalam demonstrasi adalah pemberitahuan bukan perizinan.


Berpotensi Membungkam Sikap Kritis

Beberapa pasal kontroversial yang terdapat dalam RKUHP bisa berpotensi membungkam sikap kritis masyarakat. Alih-alih rakyat bisa menyampaikan pendapat, gagasan ataupun kritik nya terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah. Justru bisa terjerat tindak pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden atau semisalnya.


Terlebih jika kritik atau gagasan yang disampaikan rakyat bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Misalnya tentang penolakan investasi asing, mengkritik utang luar negeri, kebijakan penetapan pajak PPN, kritik politik dinasti dan lain sebagainya. Bisa jadi berpeluang terkena pasal-pasal kontroversial diatas. Hal seperti ini berpotensi memunculkan rasa takut rakyat untuk bersuara. Bersikap kritis dan vokal sebab hawatir terjerat pasal RKUHP.


Pentingnya Sikap Kritis

Di tengah kondisi bangsa Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja. Keadaan yang karut marut hampir dalam segala bidang. Seharusnya pemerintahan yang sehat terbuka menerima kritik. Tentunya kritik yang membangun bukan sembarang kritik tanpa solusi. Hal ini butuh melibatkan seluruh komponen masyarakat bersama-sama untuk mencari solusi terbaik bagi kemaslahatan bangsa dan negara.


Terlebih negeri ini menganut demokrasi yang katanya "dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat" mana buktinya ? Bukankah ini membuktikan dari segi sistem demokrasi pada praktiknya sulit terealisasi (absurd). Seringkali sebuah pemerintahan inkonsisten terhadap konsep demokrasi itu sendiri. Cukup membuktikan kepada kita bahwa sistem buatan manusia ini amat lemah dan terbatas.


Islam Mewajibkan Muhasabah Lil Hukam

Mengoreksi penguasa yang lalai, salah atau keliru sangat dianjurkan dalam Islam. Sebab, agama ini adalah nasehat. Sebagaimana sabda beliau Rasulullah Saw :

«الدِّينُ النَّصِيحَةُ»
"Agama ini adalah nasehat"

Para sahabat bertanya untuk siapa? Nabi Muhammad Saw menjawab :

«لِلّهِ، وَلِكِتَابِهِ، وَلِرَسُوْلِهِ، وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَتِهِمْ»

"Untuk Allah, kitab suciNya, RasulNya, pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin pada umumnya".(HR. Muslim, Abu Dawud dan Ahmad)


Selain itu Rasulullah Saw juga memuji orang yang melakukan koreksi kepada penguasa zalim dengan pujian sebaik-baik jihad.

"Sebaik-baik jihad adalah perkataan yang benar kepada penguasa yang zalim". (HR Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud dan lainnya)


Mengenai koreksi secara terbuka Rasulullah Saw pun pernah mencontohkan. Beliau pernah mengoreksi pejabat yang diserahi tugas mengurus urusan rakyat (pemerintahan). Beliau mengumumkan perbuatan buruknya dengan tujuan agar bertaubat kepada Allah Swt, dan pejabat yang lain tidak melakukan hal yang sama. Seperti yang dilakukan kepada seseorang yang beliau angkat menjadi Amil zakat dari Bani Sulaim. Ketika didapati orang tersebut tidak jujur Rasulullah Saw menegurnya secara langsung.


Khalifatul mukminin Umar bin Khattab juga pernah dikoreksi secara langsung oleh sahabat Salma Al Farisi. Suatu ketika Umar bin Khattab sedang berpidato didepan rakyatnya setelah beliau diangkat. Beliau memakai baju dari kain Yaman yang diperoleh dari harta ghanimah (rampasan perang). Salman berdiri lalu protes tidak akan mendengar dan menaati Khalifah. Dia mengira Umar berlaku tidak adil karena mengenakan baju rangkap dua. Kemudian aang Khalifah menjelaskan bahwa ia menyambung bajunya dengan baju anaknya Abdullah bin Umar. Dikarenakan postur beliau yang tinggi dan besar, sehingga baju beliau tidak muat. Setelah mendengar penjelasan Khalifah Salman kemudian kembali duduk dan mendengarkan pidato Umar.


Secuil kisah para sahabat tersebut kiranya dapat mewakili dan menggambarkan betapa keagungan Islam. Gambaran sosok pemimpin dalam Islam yang begitu sederhana dan terbuka atas semua masukan dan kritik dari rakyatnya tidak akan mengurangi wibawa mereka. Justru akan membuat mereka semakin dicintai dan disegani oleh rakyatnya. Semoga sosok-sosok pemimpin seperti itu segera lahir kembali bersama sistem yang membentuknya. Yaitu khilafah Islamiyyah.


Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak