Oleh : Aiya Sophia
Betapa bobroknya perekonomian Indonesia menyebabkan
pemerintah kalang kabut dalam menetralisir keuangan agar kembali normal sehingga
ingin menetapakan pajak pada sembako sebagaimana di lansir dari okezone.com.
pada tanggal 09-06-2021 kemarin. Bahwa kementrian
keuangan bakal menegakkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang
kebutuhan pokok (sembako).
Hal ini akan membuat masyarakat seakan tercekik
dikarenakan segala hal dikenakan pajak. Namun yang lebih parahnya lagi PPN yang
akan di tetapkan lebih meningkat harganya di bandingkan di saat ini yang hanya
sebesar 10% menjadi 12%. Hal ini juga akan menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan,
karena kehidupan seluruh masyarakat Indonesia bergantung pada sembako, jika
sembako dikenakan tarif PPN maka kenaikan harga sembako akan meningkat dan
berkurangnya daya beli menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan. Sementara
kita tau bahwa sembako adalah bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat
sehari-hari, tidak ada sembako maka rakyat tidak akan makan.
Sebagaimana ungkap seorang pengamat Center For Indonesia
Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta yang mengatakan dampak rencana
pemerintah untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang
barang kebutuhan pokok. “ Rencana ini merupakan sebuah langkah tidak akan saja
meningkatkan harga pangan dan karenanya mengancam ketahanan pangan tapi juga
akan berdampak buruk kepada perekonomian Indonesia secara umum” Jakarta, Rabu 9
juni 2021. Dikutip dari ANTARANEWS.
Apakah dengan penetapan PPN terhadap sembako dapat
mengatasi ekonomi negara yang anjlok? Tentunya tidak karena sudah begitu banyak
pajak yang ditetapkan tapi tidak ada perubahan pada ekonomi negara samasekali
hal ini karena maraknya korupsi di mana-mana dari kasus Asabri, kasus
jiwasraya, juga terkait dana bansos dan masih banyak kasus lainnya sehingga
keuangan negara anjlok dan juga ketidak mampuan pemerintah dalam mengelola
negaranya yang dimana dengan ketidak mampuan pemerintah tersubut mereka
membangun kerja sama dengan negara lain dan berhutang besar-besaran.
Dengan masalah-masalah seperti ini bagaimana islam
mengatasinya? Jika dalam sistem islam masalah-masalh seperti ini tidak di
temukan karena dalam sistem islam lebih mengutamakan kesejahtraan rakyat
dibandingkan kepentingan pribadi apalagi dalam hal perpajakan. Yang dimana
dalam islam itu tidak ada pajak. Karena pajak itu hanyalah kewajiban yang
datang secara temporer yang diwajibkan ulil
amri sebagai kewajiban tambahan sesudah jakat yang dapat dihapus jika
keadaan bayt al-mal sudah terisi kembali dan jakat itu pun hanya diwajibkan
bagi muslim yang kaya dan jakatnya harus di gunakan untuk kepentingan kaum
muslim bukan kepentingan umum, juga sebagai jihad kaum muslim untuk mencegah
datangnya bahaya yang lebihh besar jika itu tidak di lakukan.
(Gusfahmi:2007;33).