Penunjukan Komisaris BUMN, Atas Dasar Kompetensi atau Balas Budi?




Oleh: Ummu Adhiim

             Sejumlah nama yang pernah mendukung pencalonan Presiden Jokowi maupun wakilnya dalam Pilpres sebelumnya mendapatkan kursi komisaris di perusahaan pelat merah (CNN Indonesia.com, 29/5/2021).

Pengangkatan itu dilakukan melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang juga sempat menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019 lalu.

Diantara nama-nama yang diangkat Erick sebagai petinggi di perusahaan BUMN sejak 2020 lalu adalah Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank (PT.Telkom Indonesia Tbk.), Ahmad Erani Yustika(PT.Waskita Karya), Dini Shanti Purwono (PT.Perusahan Gas Negara), Bambang Brodjonegoro (PT.Telkom Indonesia), Budiman Sujatmiko (PT.Perkebunan Nusantara V), Said Aqil (PT.Kereta Api Indonesia), Wishnutama (Tokopedia dan Telkom Indonesia), Eko Sulistyo (PT.PLN), Dyah Kartika Rini (PT.Jasa Raharja), Gatot Eddy Pramono (PT.Pindad), Fadjroel Rachman (PT. Waskita), Kang Dede atau Kristia Budiyarto dan Zuhairi Misrawi (PT.Yodya Karya).

Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf menyebut penempatan Abdee Slank sebagai komisaris hanya akan merugikan Telkom karena latar belakang profesi yang tidak sesuai (Detik News .com 30/5/2021).

“Ini jelas merugikan Telkom, karena tidak sesuai dengan profesi yang dijabatnya sebagai komisaris dan jika Telkom dirugikan ,negara yang akan dirugikan, “kata Bukhori kepada wartawan, Sabtu(29/5/2021).

Bukhori lantas menyinggung orang yang selama ini berada dibalik pemenangan Jokowi di Pilpres 2019 kerap mendapat posisi. Dia menilai hal itu akan merusak tatanan pemerintah.

Tugas seorang komisaris sebagaimana secara umum diatur dalam Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 114, adalah sebagai berikut: 
(1) Mengawasi kegiatan perusahaan 
(2) Memberikan nasihat kepada direksi atau pimpinan perusahaan 
(3) Bertanggung jawab jika terjadi kerugian perusahaan akibat kelalaiannya dan 
(4) Jika perusahaan memiliki kerugian akan menjadi tanggung jawab bersama seluruh dewan komisaris

Lantas, mampukah seorang Abdee Slank, yang profesinya sebagai gitaris menjalankan tugas komisaris?

Penunjukan Abdee Slank sebagai komisaris hanya akan merugikan Telkom karena latar belakang profesi yang tidak sesuai. Secara profesi, Abdee sendiri serang gitaris. Dari sisi pendidikan saja Abdee tak memenuhi kualifikasi sebagaimana mahasiswa Telkom University.

Penunjukan Abdee sebagai komisaris Telkom tak ubahnya politik etis alias balas budi. Abdee adalah relawan militan yang dimiliki penguasa selama Pilpres 2019 lalu.

Penunjukan sejumlah pihak yang diketahui sebagai relawan rezim ,memperlihatkan bahwa pengelolaan negara bukan untuk kemaslahatan rakyat tapi demi keuntungan pihak tertentu.

Alhasil, BUMN makin dekat dengan perumpamaan sebagai badan usaha milik “nenek moyang”. Karena  yang berkecimpung di dalamnya adalah kroni-kroni penguasa dan elite politik.

Pada saat yang sama, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari tes tersebut pegawai-pegawai yang jujur, professional dan kredibel menangkap koruptor malah dinyatakan tidak lulus.

Dua realitas ini menandakan bahwa penguatan oligarki juga meniscayakan tumpulnya pemberantasan korupsi. Inilah rezim demokrasiyang berideologi Kapitalisme yang hanya menfasilitasi pihak-pihak yang berkepentingan secara politik dan finansial.

Dalam Kapitalisme, kekuasaan adalah alat untuk meraih keuntungan materi.Dan keuntungan materi adalah makna kebahagiaannya. Akibatnya, para politisi dalam Kapitalisme selalu mengejar kekuasaan demi keuntungan pribadi dan kelompok bukan untuk kemaslahatan rakyat.

BUMN adalah badan yang mengelola hajat hidup publik. BUMN mengelola sektor energi,  infrastruktur, listrik, migas dan sektor strategis lainnya. Seharusnya BUMN dikelola secara benar dan sesuai syariat. Sehingga, bisa mengabdi pada kepentingan rakyat.

Melalui BUMN ,negara mengelola harta milik umum (rakyat) atau mengelola layanan untuk umum. Sehingga, poros kerja BUMN seharusnya untuk kemaslahatan rakyat. Bukan untuk kepentingan individu, kelompok, partai atau rezim.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ”Tidaklah seorang penguasa diserahi urusan kaum muslim, kemudian ia mati, sedangkan ia menelantarkan urusan tersebut, kecuali Allah mengharamkan surga  untuknya.” (HR.Bukhari dan Muslim)

Ketika Rasulullah mengangkat para pejabatnya beliau SAW memilih mereka yang paling dapat berbuat terbaik dalam kedudukan yang akan disandangnya, selain hati yang telah dipenuhi dengan keimanan. Beliau juga bertanya kepada mereka tentang tata cara yang akan mereka jalani dalam mengatur pemerintahan.

Beliau SAW pernah bertanya kepada Mu’adz bin Jabal al-Khazraji saat mengutusnya ke Yaman, ”Dengan apa engkau akan menjalankan pemerintahan?” Dia menjawab, ”Dengan kitab Allah.” Beliau bertanya lagi, ”Jika engkau tidak menemukannya?” Dia menjawab,”Dengan sunah Rasulullah.”

Beliau bertanya lagi, ”Jika engkau tidak menemukannya?” Dia menjawab, ”Saya akan berijtihad dengan pikiran saya .” Selanjutnya beliau berkata , ”Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pemahaman kepada utusan Rasulullah terhadap Allah dan Rasul-Nya cintai.”

Menyerahkan urusan bukan pada ahlinya sama dengan menyia-nyiakan amanah. Sesungguhnya,  memenuhi amanah adalah bagian dari keimanan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ”Jika suatu urusan diserahkan pada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” (HR. Bukhari)

Dalam Islam kekuasaan adalah amanah. Penguasa yang amanah adalah penguasa melakukan riayah (pengaturan) terhadap urusan rakyat yang berdasarkan syariat Islam dan penuh keoptimalan. Kekuasaan yang amanah ini akan terwujud melalui sistem yang menerapkan Islam yaitu sistem pemerintahan Islam yaitu Khilafah dan individu penguasa yang adil yaitu Khalifah.

Wallahu a’lam bishshowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak