(Sumber gambar: Pinterest)
Oleh : Ummu Fatih II
Korupsi merupakan musuh bersama semua masyarakat, sistem, ideologi dan musuh besar kemanusiaan. Di negara mana pun, pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda besar negara. Pemberantasan korupsi sangat ditentukan oleh sistemnya.
Pemberantasan korupsi harus dimulai dengan meninggalkan sistem yang terbukti korup dan gagal memberantas korupsi. Lalu diikuti dengan mengambil dan menerapkan sistem yang benar-benar anti korupsi. Sistem itu tidak lain adalah sistem Islam.
Dalam sistem Islam tidak akan ada politik biaya tinggi & hukum juga tidak bisa diutak-atik. Apalagi ditetapkan sesuka hati oleh penguasa. Sebabnya, hukumnya adalah hukum Allah SWT. Bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah yang di-istinbath dengan istinbath syar’i yang sahih.
Adapun secara praktis, pemberantasan korupsi dalam sistem Islam di antaranya dilakukan melalui beberapa upaya berikut ini. Pertama: Penanaman iman dan takwa, khususnya kepada pejabat dan pegawai. Kedua: Sistem penggajian yang layak sehingga tidak ada alasan untuk berlaku korup. Ketiga: Ketentuan serta batasan yang sederhana dan jelas tentang harta ghulul serta penerapan pembuktian terbalik. Keempat: Hukuman yang bisa memberikan efek jera dalam bentuk sanksi ta’zîr.
Sistem yang benar-benar anti korupsi tidak bisa jalan sendiri. Aktivitas dan efektifitas pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh aparatur yang anti korupsi itu sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh karakter pemimpin. Di sini diperlukan pemimpin “komandan” dan teladan. Pemimpin “komandan” adalah pemimpin yang anti korupsi, yang komitmen pemberantasan korupsinya tidak diragukan lagi. Pemimpin ini memiliki ketakwaan. Rasa takutnya kepada Allah SWT dan siksa-Nya begitu menghujam dalam kalbunya. Pemimpin teladan hanya akan menunjuk dan memilih pejabat dari orang-orang terbaik, yang bertakwa serta memiliki kapasitas dan profesionalitas. Pemimpin yang baik akan bersikap tegas kepada siapapun, bahkan terhadap orang-orang dekatnya sekalipun dan dia sederhana hidupnya.
Pemberantasan korupsi tentu akan menjadi lebih sempurna jika disertai dengan kontrol dari masyarakat, khususnya para ulama.
Alhasil, pemberantasan korupsi hanya akan berhasil dalam sistem Islam. Sebaliknya, sulit sekali bahkan mungkin mustahil terwujud dalam sistem sekular seperti sekarang ini. Karena itu, tegaknya penerapan syariah Islam secara menyeluruh dan totalitas harus segera diwujudkan.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb.