Oleh : Anis Nofitasari
Umat Islam kembali nelangsa. Khususnya muslim yang ada di Nusantara. Sudah dua tahun terakhir pasca covid-19 ini, dengan berat hati harus memendam kerinduan ke tanah suci. Sesak di dada manakala mengetahui perjuangan calon haji yang sudah bertahun-tahun, bahkan berpuluh tahun menabung hanya untuk menunaikan rukun Islam yang terakhir. Mereka harus menerima pil pahit bahwa penyelenggaraan haji ditunda kembali.
Dilansir dari NEWS, 6 Juni 2021, secara resmi, menteri agama RI mengumumkan bahwa tahun 2021 ini tidak ada keberangkatan jemaah haji asal Indonesia. Kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi covid-19 yang sempat mengalami lonjakan pasca libur lebaran kemarin. Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yakut Cholil Qoumas dalam konferensi pers belum lama ini. Yakut mengatakan pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021 perihal pembatalan ibadah haji tersebut.
"Kami, pemerintah melalui kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," kata Yakut dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/6/2021).
Dengan adanya peraturan tersebut, maka penyelenggaraan keberangkatan haji 2021 resmi dibatalkan. Keputusan ini merupakan keputusan final setelah mempertimbangkan keselamatan haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi. Keputusan ini juga mendapat dukungan dari komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 kemarin dimana pihak DPR RI menyatakan menghormati keputusan pemerintah yang akan diambil terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H / 2021 M.
Dikeluarkannya peraturan tersebut, umat Islam sangat menyesalkan minimnya upaya yang dilakukan pemerintah untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji. Apalagi mengingat Indonesia adalah negara yang paling banyak muslimnya.
Banyak pihak pula yang mewakili nestapanya umat Islam saat ini dengan menyampaikan apresiasi dan tanggapan mengenai berita tersebut. Secara tidak langsung, pemerintah telah memunculkan keraguan pada rakyat. Kepercayaan rakyat pun akan semakin luntur kepada pemerintah. Dari situ, umat mempertanyakan tanggung jawab negara dalam memfasilitasi kewajiban agama setiap orang. Bukankah dalam UU di negeri ini telah dicantumkan ? Namun kemana implementasi dari UU tersebut untuk umat Islam ?
Begitulah jika negara dalam cengkraman sistem kapitalisme dibalik negara demokrasi. Perintah agama bukanlah tolok ukur dalam menjamin kehidupan rakyatnya, sehingga hal itu memudahkan segelintir orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi untuk memanfaat situasi, umat Islam dikelabuhi dengan hal-hal yang tak seharusnya dijadikan alasan.
Namun berbeda jika Islam yang dijadikan untuk mengatur seluruh sendi kehidupan. Dalam Islam, negara berperan sebagai penjaga, negara harus memfasilitasi apa-apa yang dibutuhkan umat untuk menunjang kebutuhan maupun kewajiban dalam menjalankan ibadah. Islam mewajibkan negara menjadi ra'in atau pengatur. Sehingga saat sebelum, ketika, dan sesudah menyelenggarakan ibadah haji, negara akan mengupayakan secara optimal sebagai pemenuhan kewajiban haji oleh rakyat agar terlaksana tanpa hambatan.
Sudah saatnya, sudah saatnya umat Islam merasakan naungan penjagaan dari sebuah sistem yang benar. Hal itu dapat dirasakan ketika negara mau memutar haluan, mengganti sistem yang telah tampak kebobrokannya dengan sistem yang benar, yakni Islam. Hal itu telah terbukti berabad-abad lamanya, umat Islam jaya dibawah naungan sistem Islam. Di masa khilafah, beragam sarana dan bantuan disiapkan negara agar sempurna kewajiban. Semoga zaman keemasan itu segera datang kembali atas izinNya. Wallahu A'lam Bisshowab..
Tags
Opini