Pelayanan Haji First Class oleh Negara



Oleh : Ummu Hanan (Aktivis Muslimah)

 

               Bagaimana pandangan Anda saat mendengar ibadah haji tahun ini akan dibatalkan? Boleh jadi sikap Anda bergantung pada posisi anda dalam persoalan ini. Jika Anda adalah sang calon jamaah sudah tentu akan merasa kecewa dan ingin menuntut hak Anda berangkat haji. Kalaupun Anda bukan bagian dari calon jamaah sangat mungkin Anda akan mempertanyakan alasan mendasar keputusan ini. Ya, isu pembatalan haji telah memicu reaksi berbagai pihak utamanya para calon jamaah. Hal ini dapat dimaklumi sebab mereka merupakan subjek pelaku ibadah haji. Para calon jamaah haji telah mencurahkan waktu, tenaga dan harta terbaik guna mempersiapkan diri berkunjung ke Baitullah.

               Pembatalan haji pada tahun ini oleh pemerintah Indonesia telah menuai pro dan kontra. Keputusan pembatalan haji ditetapkan melalui Keputusan Menag No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/ 2021 Masehi. Pembatalan ini dipandang pemerintah sebagai sebuah keputusan  yang bersumber dari hasil kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Selain itu pemerintah juga telah melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan komisi VIII DPR (news.detik.com,5/6/2021).

               Terdapat beberapa kondisi yang menjadikan penyelenggaraan haji tahun ini urung dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pandemi menjadi salah satu latar belakang pembatalan penyelenggaraan haji. Menurut Menag, meski penanganan Covid-19 di Indonesia sudah terlihat bagus namun tidak pada belahan dunia yang lain. Karena soal Covid-19 pula akhirnya Arab Saudi belum mengundang Indonesia untuk menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan pemyelenggaraan haji  (cnbcindonesia.com,6/6/2021). Diberitakan juga sebelumnya bahwa diantara negara yang disebut oleh Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi melalui akun Twitter, ada 11 negara yan diperbolehkan masuk ke dalam wilayah tersebut dan Indonesia tidak tercantum di dalamnya.

               Persoalan haji adalah perkara krusial bagi Muslim. Haji merupakan salah satu diantara pilar rukun Islam. Karena itu menyoal haji tentu tidak sekadar membahas tentang bagaimana bisa sampai ke Makkah, namun lebih kepada bagaimana pengurusan haji ini diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Islam. Haji di dalam pandangan syariat haji adalah sebuah kewajiban yang disyariatkan bagi mereka yang mampu. Prof DR. Wahbah Zuhaili merangkum keterangan para ulama seputar maksud batas kemampuan dalam berhaji adalah mampu badaniyah, maaliyah dan amaniyah (Wahbah Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adilatuhu, 3/25). Kemampuan dalam hal badaniyah ditunjukkan dengan adanya kesehatan guna memenuhi seluruh rukun haji dan menempuh perjalanannya.

               Begitupula halnya dengan mampu secara maaliyah dan amaniyah. Kedua macam kemampuan ini terkait dengan kesanggupan dalam harta dan perlindungan keamanan atas kondisi yang dapat mengancam keselamatan calon jamaah haji. Sangat sulit membayangkan jika ketiga kadar mampu tersebut hanya sebatas diupayakan pada tataran individual. Inilah mengapa penyelenggara ibadah haji di dalam Islam dijamin oleh negara, dengan mengembalikan pada konsep “Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya (HR Bukhari). Diantara gambaran perhatian besar yang diberikan oleh negara dalam Islam terhadap penyelenggaraan haji adalah negara menetapkan pembiayan tidak dengan orientasi bisnis.

               Negara dalam tuntunan syariat Islam berhak untuk melakukan pengaturan yang bersifat administratif demi kemudahan penyelenggaraan haji. Bentuk pengaturan administratif ini seperti pengaturan atas kuota haji dan umrah, penghapusan visa haji dan umrah serta membangun berbagai sarana dan prasarana untuk kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Tidak kalah penting adalah saat wabah melanda, maka negara berkewajiabn untuk tetap berusaha menyelenggarakan haji dengan memperhatikan aspek protokol kesehatan. Pelaksanaan haji tetap akan berlangsung dengan pemberlakuan  pengetesan, pelacakan dan perlakuan yang ketat paa warga negara guna memutus mata rantai wabah.

               Demikianlah pengaturan ibadah haji kelas satu atau first class  oleh negara. Pengaturan semacam ini akan melahirkan pelayanan paripurna demi menjadikan negara sebagai pelayan tamu Allah. Islam telah memerintahkan agar penguasa berperan sebagai pengurus urusan rakyat, memudahkan mereka dalam menjalankan syariat Allah SWT. Pelayanan ibadah haji olh negara hanyalah sebuah gambaran betapa fungsi negara begitu vital dalam menjamin terpenuhinya hak kaum Muslimin dalam menyempurnaan keislaman mereka. Kondisi ini sangat jauh berbeda dengan orientasi pelayanan yang diberkan dalam sistem kapitalisme yang berbasis bisnis dan untung rugi. Allahu’alam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak