Pajak Tulang Punggung Ekonomi Kapitalisme : Zalim



Oleh: Nurlinda/Pemerhati Sosial

Pajak masi menjadi sumber pendapatan negara. Lebi dari 83% pemasukan APBN berasal dari pajak. Maka tidak heran apabila pemerintah sekarang telah menetapkan perluasan objek pajak termasuk sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan. Serta ada juga rencana untuk menaikkan PPN hingga 12% dan justru mengobral pajak pembelian mobil hingga 0%.

Sebagaimana menurut Menkeu Sri Mulyani Indirawati pajak sangat penting dalam mengjaga kesinambungan negara. Selain itu pajak juga membantu mengsukseskan berbagai program pemerintah. Dia juga menambahkan pajak sebagai tulang punggun tubuh manusia yang menjadi penopang.

Dalam sistem kapitalis Pajak merupakan tulang punggun pendapatan negara untuk membayar utang luar negeri yang dari tahun ke tahun selalu meningkat dengan pesat. Maka dari itu pemerintah harus memutar otak agar bisa membayar bunga utang yang semakin membekak. Salah satunya dengan pajak yang dibebankan kepada rakyat. dimana pada awalnya pajak hanya upeti yang dibayar secara Cuma-Cuma.

Namun sekarang menjadi kewajiban yang dipaksakan oleh pemerintah untuk memenuhi target program pemerintah. Sehingga pemerintah mengandalkan pajak untuk pemasukan APBN. Sehingga kebijakan ini dianggap zalim walaupun alasannya dengan menambah pendapantan negara dalam mengatasi pandemi. Walaupun dengan alasan apapun seharusnya pemerintah tidak membebankan apa pun kepada rakyatnya apalagi dimasa pandemi seperti ini.

Hal seperti ini jelas menzalimi rakyat. padahal negara kita mempunyai sumber daya alam yang melimpa. Namun justru tidak dikelola oleh negara sebagai pendapatan yang utama. Mala negara memberikan peluang kepada swasta maupun individu untuk mengelola sumber daya alam kita.

Padahal seandainya kekayaan sumber daya alam kita tidak diserahkan kepada swasta ataupun individu. Negara yang mengelolanya maka negara ini akan menjadi negara yang kaya raya. Maka utang negara dapat dilunasi, tidak ada lagi rakyat miskin serta pendapatan negara tidak musti harus diambil dari pajak yang mencekik rakyat.

Hal ini adala salah satu dampak dari penerapan aturan buatan manusia yang memiliki sifat serakah. Ketika aturan hidup diserahkan kepada manusi maka aturan yang dibuat sesuai dengan kepentingan pembuat aturan tersebut tidak akan berpihak kepada rakyat. Justru menjadikan rakyat sebagai objek pemalakan terstruktur dan sistematis.

Pandangan Pajak Dalam Islam

Dalam pandangan islam pajak meman dibolekan, namun tidak dalam setiap keadaan melainkan hanya dalam keadaan genting dan kondisi kas negara kosong. Itu pun hanya dipungut pada warga negara yang kaya saja.

Dalam sistem keuangan islam, pajak tidak dihitung sebagai sumber utama atau tulang punggung penerimaan APBN atau baitul mall. Dalam ketetapan syariat sumber-sumber penerimaan negara cukup banyak. Yaitu dari sumber kepemilikan individu, seperti hibah, sedekah, atau zakat. Meski zakat ada ketetapan khusus untuk pengelolaannya.

Juga dari kepemilikan umum berupa sumber-sumber tambang yang depositnya tak terbatas, migas, hutan, dan lain-lain. Dan bagi negara kita potensi ini jelas jumlahnya fantastis, sayangnya salah pengelolaan akibat sistem kapitalisme yang meniscayakan privatisasi dalam jenis kepemilikan ini.

Berikutnya adalah kepemilikan negara seperti dari jizyah, kharaj, usyur, fai, ganimah, dan lain-lain. Jika semua sumber penerimaan ini bisa dihimpun, potensinya akan luar biasa besar. Dari sumber-sumber yang banyak inilah negara akan punya modal besar untuk menyejahterakan rakyatnya. Sehingga tidak perlu terjerumus dalam utang riba yang menjerat, apalagi mencekik rakyat dengan pajak. Allahu alam bissawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak