Oleh:
Nurlinda/Pemerhati Sosial
Pajak masi
menjadi sumber pendapatan negara. Lebi dari 83% pemasukan APBN berasal dari
pajak. Maka tidak heran apabila pemerintah sekarang telah menetapkan perluasan
objek pajak termasuk sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan. Serta ada juga
rencana untuk menaikkan PPN hingga 12% dan justru mengobral pajak pembelian
mobil hingga 0%.
Sebagaimana
menurut Menkeu Sri Mulyani Indirawati pajak sangat penting dalam mengjaga
kesinambungan negara. Selain itu pajak juga membantu mengsukseskan berbagai program
pemerintah. Dia juga menambahkan pajak sebagai tulang punggun tubuh manusia yang
menjadi penopang.
Dalam sistem
kapitalis Pajak merupakan tulang punggun pendapatan negara untuk membayar utang
luar negeri yang dari tahun ke tahun selalu meningkat dengan pesat. Maka dari itu pemerintah harus memutar otak agar
bisa membayar bunga utang yang semakin membekak. Salah satunya dengan pajak yang
dibebankan kepada rakyat. dimana pada awalnya pajak hanya upeti yang dibayar
secara Cuma-Cuma.
Namun sekarang
menjadi kewajiban yang dipaksakan oleh pemerintah untuk memenuhi target program
pemerintah. Sehingga pemerintah mengandalkan pajak untuk pemasukan APBN.
Sehingga kebijakan ini dianggap zalim walaupun alasannya dengan menambah
pendapantan negara dalam mengatasi pandemi. Walaupun dengan alasan apapun
seharusnya pemerintah tidak membebankan apa pun kepada rakyatnya apalagi dimasa
pandemi seperti ini.
Hal seperti ini
jelas menzalimi rakyat. padahal negara kita mempunyai sumber daya alam yang
melimpa. Namun justru tidak dikelola oleh negara sebagai pendapatan yang utama.
Mala negara memberikan peluang kepada swasta maupun individu untuk mengelola
sumber daya alam kita.
Padahal
seandainya kekayaan sumber daya alam kita tidak diserahkan kepada swasta
ataupun individu. Negara yang mengelolanya maka negara ini akan menjadi negara
yang kaya raya. Maka utang negara dapat dilunasi, tidak ada lagi rakyat miskin serta
pendapatan negara tidak musti harus diambil dari pajak yang mencekik rakyat.
Hal ini adala
salah satu dampak dari penerapan aturan buatan manusia yang memiliki sifat
serakah. Ketika aturan hidup diserahkan kepada manusi maka aturan yang dibuat
sesuai dengan kepentingan pembuat aturan tersebut tidak akan berpihak kepada
rakyat. Justru menjadikan rakyat sebagai objek pemalakan terstruktur dan
sistematis.
Pandangan Pajak Dalam Islam
Dalam pandangan
islam pajak meman dibolekan, namun tidak dalam setiap keadaan melainkan hanya
dalam keadaan genting dan kondisi kas negara kosong. Itu pun hanya dipungut
pada warga negara yang kaya saja.
Dalam sistem
keuangan islam, pajak tidak dihitung sebagai sumber utama atau tulang punggung
penerimaan APBN atau baitul mall. Dalam ketetapan syariat sumber-sumber
penerimaan negara cukup banyak. Yaitu dari sumber kepemilikan individu, seperti
hibah, sedekah, atau zakat. Meski zakat ada ketetapan khusus untuk
pengelolaannya.
Juga dari
kepemilikan umum berupa sumber-sumber tambang yang depositnya tak terbatas,
migas, hutan, dan lain-lain. Dan bagi negara kita potensi ini jelas jumlahnya
fantastis, sayangnya salah pengelolaan akibat sistem kapitalisme yang
meniscayakan privatisasi dalam jenis kepemilikan ini.
Berikutnya
adalah kepemilikan negara seperti dari jizyah, kharaj, usyur, fai, ganimah, dan
lain-lain. Jika semua sumber penerimaan ini bisa dihimpun, potensinya akan luar
biasa besar. Dari sumber-sumber yang banyak inilah negara akan punya modal
besar untuk menyejahterakan rakyatnya. Sehingga tidak perlu terjerumus dalam
utang riba yang menjerat, apalagi mencekik rakyat dengan pajak. Allahu alam
bissawab.