Mudahnya Pelaksanaan Ibadah Haji di Masa Khilafah



Oleh: Sandhi Indrati

Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok

 

Pemerintah RI yang diwakili Menteri Agama menyebut pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian terkait kuota 1,8 persen jemaah haji Indonesia. "Mestinya kepastian itu disampaikan Arab Saudi pada 28 Mei 2021 lalu. Keputusan ini saya sepakat harus kita buat, dengan atau tanpa pengumuman dari Arab Saudi, " kata Menag dalam rapat di Komisi VIII DPR, Senin 31 Mei 2021. (CNN Indonesia.com/ Kamis, 3 Juni 2021).

 

Kedubes Arab Saudi menyangkal tentang ketiadaan kuota jamaah haji Indonesia. Hal tersebut dicantumkan dalam laman berita Kontan.co.id edisi Jumat, 4 Juni 2021. Dalam surat yang dikirim kepada Ketua DPR Puan Maharani, Dubes Arab Saudi membantah pernyataan wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan bahwa Indonesia tidak memperoleh kuota haji pada tahun ini.

 

Kedubes Arab Saudi juga membantah pernyataan wakil ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily yang mengatakan pada tahun ini ada 11 negara yang telah memperoleh kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi dan Indonesia tidak termasuk dari negara- negara tersebut.

 

Sebenarnya, tahun ini adalah kali kedua bagi umat Islam Indonesia gagal berangkat ke tanah suci memenuhi panggilan Ilahi. Pemerintah beralasan yang sama dengan tahun lalu karena masih pandemi Covid-19. Padahal ada 11 negara yang diizinkan bisa memberangkatkan calon jemaah hajinya untuk beribadah ke tanah suci, seperti Jepang, Uni Emirat Arab, Inggris dan 8 negara lainnya. (Kompas.com/30 Mei 2021).

 

Jika dilihat, salah satu penyebab polemik gagal berangkat para calon jemaah haji Indonesia 2021 Masehi karena umat Islam saat ini terpisah-pisah dalam sekat negara serta tuntutan aturan administrasi perjalanan antar negara. Keruntuhan daulah Islam (satu negara yang menyatukan umat Islam di seluruh belahan dunia berada dalam satu kepemimpinan) pada  1924 telah menghapuskan kesatuan umat Islam.

 

Sejak hilangnya institusi khilafah (sistem pemerintahan Islam) kaum Muslim hidup tercerai berai serta terbebani beragam kesulitan, termasuk dalam hal ibadah haji dan umrah ke tanah suci. Perihal transportasi, akomodasi, admistrasi, konsumsi serta kesehatan bagi para jemaah selama menjalankan ibadah haji dan umrah menjadi urusan masing-masing negara.   

 

Ketika Rasulullah SAW hijrah dari Kota Makkah menuju Kota Madinah kemudian mendirikan daulah, maka seluruh jazirah Arab menjadi satu negara. Seluruh Muslim di wilayah yang berada di jazirah Arab bisa dengan mudahnya melakukan ibadah haji di Kota Makkah dan Madinah. Saat masa khalifah Umar bin Khattab berhasil menaklukan Persia dan Romawi, umat Islam Palestina dan bahkan hingga Pakistan sangat mudah melakukan ibadah haji, karena mereka adalah warga negara di negara yang sama dengan tempat pelaksanaan ibadah haji, yaitu negara daulah.

 

Bahkan pada masa Khalifah Abdul Hamid dari khilafah Turki Utsmani berhasil membangun jaringan kereta api yang menghubungkan Kota Damaskus hingga Madinah dengan tujuan memudahkan rakyat dalam melaksakan ibadah haji dan umrah. Saat itu, pergi haji dan umrah adalah hal yang sangat mudah, hanya cukup membeli tiket kereta api saja dengan harga yang terjangkau, tanpa berurusan dengan paspor ataupun visa seperti sekarang ini. Semua kemudahan itu dikarenakan masih berada dalam satu negara yang sama.Saat itu Yaman, Suriah, Irak, Palestina, Mesir, Turki, Pakistan, India bahkan Nusantara adalah satu negara, Daulah Islam, sehingga pelaksanaan ibadah haji di masa khilafah begitu mudah.

 

Mudahnya pelaksanaan ibadah haji di masa khilafah, karena haji adalah rukun Islam kelima serta wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim yang mampu, sehingga khilafah akan berusaha semaksimal mungkin agar ibadah haji ini terlaksana setiap tahunnya.

 

Nah, berbagai permasalahan yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah saat ini karena ketiadaannya Khilafah  Islam sebagai pemersatu umat di seluruh bagian bumi ini. Hanya Khilafah Islamlah yang mampu mewujudkan kemudahan seluruh urusan kaum Muslim, termasuk dalam urusan ibadah haji dan umrah.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak