Menyoal Minimnya Perlindungan dan Kesejahteraan Warga Negara




Oleh  : Melitasari


Kasus berulang mengenai Tenaga Kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri kini menimpa Nenah Arsenah pekerja migran asal Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka. Nenah dituduh telah melakukan pembunuhan di tempatnya bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Kasus tersebut berawal pada tahun 2014 lalu di mana saat itu Nenah yang telah bekerja menjadi asisten rumah tangga di rumah majikannya bernama Ahmed Mohamed Abdelrahman sejak tahun 2011, dituduh telah membunuh sopir berkebangsaan India. (DetikNews,24/05/2021).

Hal ini bukanlah kasus baru yang dialami Tenaga Kerja Indonesia  yang lamban mendapat bantuan hukum akibat minimnya perlindungan hukum dari pemerintah.
Padahal Pemerintah mengatur perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia melalui Undang- Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, yang salah satu poinnya berbunyi:

Bahwa negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia.

Tetapi, pada kenyataannya masih banyak kasus penyiksaan yang dialami oleh buruh migran Indonesia di luar Negeri. Serta masih adanya TKI yang tersangkut masalah hukum dan belum dibebaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Mereka masih dipandang sebagai komoditi untuk memenuhi permintaan pasar dan bukan pekerja Indonesia di luar negeri yang wajib dilindungi. Sehingga hak-hak mereka mendapat perlindungan terabaikan.

Namun kendati demikian kasus-kasus yang menimpa para pekerja migran ini tidak menyurutkan keinginan masyarakat terutama kaum wanita dan ibu rumah tangga untuk tetap mengadu nasib ke luar negeri, walau dengan berbagai resiko yang mengancam keselamatan dan  nyawanya menjadi taruhan.

Desakan ekonomi, kurangnya lapangan pekerjaan di dalam negeri terutama untuk kaum laki-laki menuntut para perempuan dan kaum ibu turut serta dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan. Padahal fitrah dan peranan perempuan dalam kehidupan adalah sebagai Ummu warabbatul Bayt dan madrosatul uula bagi anak-anaknya.

Namun kerusakan sistem yang diterapkan saat ini telah mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap kebahagiaan hanya dinilai sebatas materi dan pemuasan terhadap keinginan saja.
Sehingga tak sedikit khususnya dari kaum perempuan yang meninggalkan kewajiban dan fitrahnya untuk bekerja apa saja bahkan walau harus mempertaruhkan nyawa.

Keadaan ini menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah dalam hal menjamin kebutuhan dan kesejahteraan bagi rakyatnya sendiri serta lebih sibuk mengurusi kepentingan para oligarki. Padahal Sebagai pemegang kekuasaan yang mengemban tugas dan tanggung jawab besar, negara berkewajiban untuk menyejahterakan dan meriayah rakyatnya.

Sedangkan dalam hal ini Islam memandang kebutuhan dan kesejahteraan umat adalah tanggung jawab besar negara yang harus dipenuhi. Sebab peranan penguasa adalah sebagai pelayan untuk mengurusi semua urusan rakyatnya termasuk dalam menjamin kebutuhan pangan, pendidikan, keamanan serta kesejahteraannya.

Untuk mewujudkannya, pemerintah dalam Islam akan melakukan berbagai cara antara lain menyediakan lapangan kerja yang luas bagi kaum laki-laki, memberikan peluang kerja lebih banyak kepada penduduk lokal daripada asing, memberikan pendidikan yang baik sehingga menghasilkan masyarakat yang religius dan berkompeten dalam bidang pekerjaan, serta menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan peran laki-laki dalam mencari nafkah.

Islam juga memandang perempuan sebagai kaum yang harus dijaga dan dilindungi marwah serta kehormatannya, diperlukan dengan baik sebagaimana fitrahnya, dan juga dijamin kebutuhan, keamanan dan kesejahteraannya. Sehingga mereka tidak dijadikan sebagai alat komoditi untuk meraih pendapatan atau keuntungan. Mereka juga tidak perlu berperan ganda sebagai ibu rumah tangga dan pencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan.

Oleh karena itu, kecil kemungkinan terjadi kekerasan dan ketidakadilan hukum yang menimpa  kaum perempuan khususnya sebagai pekerja migran di luar negeri sebagaimana yang menimpa kebanyakan perempuan yang lamban mendapat bantuan hukum dalam sistem yang diterapkan saat ini.

Dengan demikian hanya sistem Islam lah yang mampu menjaga dan melindungi martabat perempuan, serta memberikan kesejahteraan dan perlindungan hukum yang sama  kepada setiap warga  negaranya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak