Oleh : Rantika Nur Asyifa
Sebanyak 170 lebih warga negara China kembali datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Sabtu 15 Mei 2021. Video kedatangan mereka di Tanah Air viral di media sosial.
Dalam postingan akun Instagram @warung_jurnalis, Minggu (16/5/2021), mereka diduga datang menggunakan pesawat carter China Southern CZ387. Beberapa di antara warga negara asing tersebut nampak menggunakan baju hazmat, (SINDONEWS.Com, 17/05/2021).
Dalam video yang tersebar dipostingan itu terlihat warga asal China mencolok di antara penumpang lainnya. Selain menggunakan baju hazmat lengkap warna putih, para penumpang berbondong-bondong menjalani pemeriksaan ketat, baik keimigrasian maupun pemeriksaan kesehatan di Bandara Soetta.
"Berdasarkan manifest terdapat 170 penumpang asal Cina diantaranya 158 warga negara China dan 12 orang warga negara Indonesia," tambahnya dalam caption.
Namun demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah bahwa kedatangan warga negara dari luar negeri tersebut menggunakan pesawat carter. Pasalnya, saat ini pemerintah masih melarang penggunaannya, (SINDONEWS.Com, 17/05/2021).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal mempertanyakan sikap pemerintah terhadap masuknya ratusan tenaga kerja asing ( TKA) asal China ke Indonesia secara bebas saat Hari Raya Idul Fitri, Kamis (13/5/2021). Padahal di waktu yang sama pemerintah memberlakukan larangan mudik bagi warga.
"Kita setuju penyekatan itu untuk mencegah pandemi, kami setuju kebijakan itu, yang kami enggak setuju rasa keadilan itu tidak ada, TKA melenggang kangkung di tengah pandemi," kata Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara daring lewat Zoom Meeting KSPI, Minggu (16/5/2021) siang.
"Kegarangan hanya nampak di perbatasan-perbatasan kota dalam penyekatan-penyekatan kepada rakyat Indonesia, tajam kepada rakyat sendiri, buruh-buruh indonesia, tumpul kepada bangsa asing TKA China," katanya.
Said menduga masuknya ratusan TKA China ke Tanah Air ini berkaitan dengan kemudahan yang diberikan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker).
Menurutnya, sejak UU tersebut diberlakukan, TKA tidak perlu lagi mengantongi surat izin tertulis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk bisa bekerja di Indonesia. Sebagai gantinya, mereka cukup mengisi form Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diserahkan ke Kemenaker.
Padahal, sambung Iqbal, dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, seorang TKA diwajibkan mengantongi surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk dapat masuk ke Indonesia. Sekali pun RPTKA sudah didapat, kehadiran TKA tersebut akan ditolak jika tak disertai surat izin.
"Menaker yang seharusnya menyuarakan kepentingan para buruh, lenyap ditiup angin ketika TKA diberi karpet merah dengan pesawat carteran," katanya, (SINDONES.Com, 16/05/2021).
Kembali masuknya TKA China bukan hanya kelalaian atau lemahnya penegakan aturan. Legalitas masuknya TKA adalah konsekuensi dan fasilitas yang harus diberikan setelah sah nya UU Ciptaker.
Ini problem sistemik yg hanya bisa diselesaikan dengan pencabutan UU dan penataan sistem ekonomi sesuai Islam. Fenomena ini kembali menyadarkan kita bahwa ada yang tidak beres dengan kebijakan yang ada. Anomali aturan terjadi untuk kesekian kalinya.
Inilah akibat diterapkannya sistem aturan berbasis akal manusia. Akal hanya mempertimbangkan untung dan rugi, tanpa melihat kemaslahatan negeri. Kelemahan akal yang tak dapat mengakomodir semua keinginan, membuat mendahulukan kepentingan. Keuntungan didahulukan, meskipun rakyat berteriak-teriak menentang.
Jelas problem ini lahir secara sistemis. Penyelesaiannya tentu butuh tindakan yang terstruktur. Mulai dari pencabutan UU hingga mengganti standar aturan. Islam merupakan sistem yang sempurna yang memiliki ketegasan dalam pelaksanaannya. Islam mengajarkan bahwa kewajiban pemimpin adalah mengurusi kebutuhan rakyat, bukan sekelompok kapitalis. Segala aturan yang diambil juga bersandar pada kalamullah, tidak dengan akal semata. Sehingga, pemegang kebijakan yang mau mengambil Islam akan bersikap tegas dalam masalah ini.
Dengan standar halal dan haram, pemimpin akan mencabut aturan semacam Omnibus Law yang jelas-jelas menguntungkan asing, bukan rakyat. Juga akan mengubah seluruh sistem yang ada menjadi tata aturan Islam yang lengkap.
Wallahu a’lam bisshawab []