Marital Rape RUU KUHP : Kecacatan Aturan Yang Dipaksakan




Oleh : Haruka Faeyza



RUU KUHP memasukan definisi pemerkosaan termasukpemerkosaan suami terhadap istrinya (marital rape) di mana suami bisa dipenjara. Merespons hal itu, Komnas Perempuan mengungkap data aduan dari istri yang mengaku diperkosa suami.

"Berdasarkan Catatan Tahunan 2021, jumlah laporan terkait pemerkosaan terhadap istri adalah 100 kasus untuk 2020. Tahun 2019, data kasus mencapai 192 kasus yang dilaporkan," ucap komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini saat dihubungi, Senin (16/6/2021).

Bagi Theresia, laporan itu menunjukkan adanya kesadaran dari istri melihat bahwa ada tindakan yang disebut pemerkosaan dalam rumah tangga.

"Perhatian dan keberanian melaporkan kasus perkosaan dalam perkawinan menunjukkan kesadaran korban bahwa pemaksaaan hubungan seksual dalam perkawinan adalah perkosaan yang bisa ditindaklanjuti ke proses hukum," katanya.

Meski begitu, Theresia juga menyampaikan bahwa ada anggapan di masyarakat bahwa tidak ada yang namanya pemerkosaan dalam hubungan suami istri. Pandangan itu terus berkembang dan menjadikan istri memaklumi pemerkosaan.

"Terkait isu pemerkosaan terhadap istri, memang masih ada anggapan dalam masyarakat bahwa tidak pernah ada pemerkosaan terhadap istri. Hal ini karena ada anggapan bahwa istri adalah melayani suami dalam segala aspek termasuk melayani secara seksual," ucapnya.

"Inilah yang meyebabkan tindakan pemerkosaan terhadap istri dianggap mengada-ada," katanya.

Namun, soal apakah setuju atau tidak dengan isi RUU KUHP tersebut, Komnas Perempuan belum bisa memberikan komentar. Perlu pengkajian mendalam dan membaca secara seksama isi draft RUU KUHP. (Detik.com)

Marital Rape Ala Sekuler

Polemik yang terjadi dalam rumah tangga memang amat beragam dan terbilang cukup rumit sebab menyangkut seluruh aspek kehidupan sama halnya seperti bernegara. Dan memang sejatinya rumah tangga dan negara itu saling keterkaitan terutama dalam aturan main. 

Pemerkosaan adalah istilah yang tidak bisa diterapkan dalam kasus kekerasan yang mungkin terjadi dalam rumah tangga.

Istilah pemerkosaan di dalam rumah tangga dan di luar rumah tangga tidak bisa diseragamkan dalam urusan hukum. Istilah ini hanya pantas diberlakukan jika kasus tersebut di luar polemik rumah tangga. Tidak ada dalam kamus manapun istilah pemerkosaan dalam rumah tangga. Jika persoalannya merajuk pada kekerasan maka hal tersebut tidak bisa disebut dengan istilah pemerkosaan.

Polemik yang ditampilkan pada sebuah aturan haruslah sesuai pada porsinya, tidak bisa disejajarkan. Ibarat pemain bulu tangkis yang ditampilkan dalam permainan sepak bola. Ini jelas tidak nyambung. Sebab walaupun keduanya adalam atlet tapi tetap berbeda kapasitasnya.

Marital rape ini  istilah yang terus digaungkan kalangan sekuleris dan gender untuk menyerang hukum- hukum Islam tentang hak dan kewajiban suami isteri dan melemahkan lembaga perkwinan Islam.

Mereka memberi kesan bahwa Islam tidak memuliakan perempuan sehingga haknya harus diperjuangkan.
Pendangkalan pemikiran yang selalu mencari celah untuk tampil sebagai pahlawan. Dan jika dibiarkan maka akan membawa dampak buruk bagi pemikiran umat.

Inilah wujud asli dari sistem sekuler yang menyeret umat pada keterbelakangan. Menjauhkan dari ajaran agamanya. Sebab pijakannya adalah pemisahan agama dari kehidupan.

Kekerasan dalam Pandangan Islam

Kekerasan dalam rumah tangga justru niscaya terjadi ketika landasan rumah tangga dan negara tak berdasarkan Islam. Sehingga solusinya bukan dengan menghapus hukum-hukum Islam, tapi justru dengan menjadikan Islam sebagai landasan berkeluarga dan bernegara.

Penerapan Islam dalam rumah tangga dan keluarga dipastikan akan mencegah segala bentuk kekerasan, baik di dalam rumah tangga maupun di luar rumah tangga. Karena semua interaksi berbasis hukum syara.

Dengan begitu dalam keluarga akan tegak mu'asyarah bil ma'ruf dengan jaminan sistem yang mengokohkan oleh negara.

Islam memuliakan derajat perempuan bahkan kedudukannya setara dengan laki-laki. Tak ada yang lebih mulia antara yang satu dengan yang lain di hadapan Allah SWT kecuali hanya ketakwaan.

Islam memuliakan perempuan tidak disakiti dan dizalimi sebagaimana sabda Nabi saw, "Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para perempuan," dan dalam riwayat lain, "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku yang paling baik terhadap istriku".

Umat harus waspada dengan agenda kalangan feminis dan sekuler yang ingin menghapus sisa-sisa hukum Islam dengan dalih pembelaan terhadap hak-hak perempuan melalui jalur legislasi. Berbagai cara akan dilakukan demi tercapainya tujuan mereka yakni menghapuskan Islam dari muka bumi.

Tak ada yang ideal dalam penegakan aturan baik rumah tangga maupun negara selain Islam.

Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak