Maraknya Perceraian di Kolaka Utara, Bukti Rusaknya Sistem Sekuler



Oleh Fiani, S.Pd


Kasus perceraian di Kolaka Utara, kini menjadi perhatian penduduk setempat. Seharusnya, pernikahan adalah tempat menjaring banyak pahala, tapi semua hanya mimpi belaka, tatkala diri sendiri dikuasai oleh hawa nafsu dan kurangnya ilmu tentang pernikahan. 


Sejak Januari hingga Mei 2021, pengadilan agama (PA) Lasusua, Kolaka Utara (Kolut) telah menerima 118 kasus gugatan cerai.


Menurut keterangan humas sekaligus Hakim PA Lasusua, Akbaruddin, AM,SH, perkara cerai di pengadilan agama itu dibagi menjadi 2 kategori, pertama; cerai gugat yakni istri atau pihak perempuan yang mengajukan gugatan untuk bercerai. Kedua; cerai talak yaitu suami yang mengajukan izin untuk menceraikan istrinya". (Telisik id, 25/05/2021)


Dari 118 kasus gugatan cerai, 92 perkara cerai gugat, sementara 26 perkara cerai talak. Gugatan cerai ini lebih dominan di latar belakangi faktor ekonomi, kemudian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau sikap kasar, campur tangan orang tua dalam hubungan keluarga, dan adanya pihak ketiga (pelakor) jelasnya.


Menikah adalah termaksuk sunah para nabi dan petunjuk para Rasul. Seharusnya dalam pernikahan ada ilmu dan cinta yang akan terus tumbuh untuk membangun rumah tangga yang ideal yakni sakinah mawadah warahmah. Kecintaan kita kepada Allah Swt. akan mampu bertahan mengahadapi cobaan dalam rumah tangga. Dalam membangun rumah tangga harusnya jelas apa tujuan  dalam pernikahan. Misi dan visi yang dibangun harus semata-mata mencari ridho Allah Swt. Karena, keluarga adalah institusi terkecil yang memiliki peran penting dalam pembagunan SDM.


Akan tetapi, kontrol masyarakat 

dan peran negara tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Kini rumah bagaikan neraka, cinta yang dulu bersemi kini hilang dengan berjalannya waktu. Kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan yang terjadi sudah menjadi hal biasa di sistem kapitalis sekuler. Karena, dalam sistem ini negara memang tidak memiliki tanggung jawab terhadap individu nya. Semuanya diserahkan bagaimana individu itu tertindal tanpa aturan yang jelas, mulai dari tujuan menikah, pendidikan pra-nikah pada usia produktif hingga hak dan kewajiban suami istri dalam berumah tangga, negara tidak memiliki perhatian utama.


Tidak heran permasalahan sedikit dalam rumah tangga tidak bisa diselesaikan hingga mencari kesenangan di luar rumah. Namun, tidak adanya ketakwaan setiap individu dan kurangnya perhatian negara, maka akan berujung pada perceraian. Rumah tangga yang baru dibangun tidak bertahan lama, dan selalu berakhir pada penyesalan karena salah memilih pasangan. Dan, dengan alasan sudah tidak ada kecocokan lagi. 


Demikianlah, sistem kapitalis sekuler yang berasal dari kesepakatan manusia, tidak mampu menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga.


Padahal, Islam akan mempersatukan mereka dalam ikatan pernikahan dengan berbeda karakter. Saling menghargai, menyayangi, menasehati, membimbing, mendidik. Karena hanya mencari ridho Allah Swt, maka harus jelas apa tujuan pernikahannya. Maka setiap individu, yang mau menikah, harus kriteria pasangan sesuai syariat Islam. bahwa, pilihlah agamanya. Agar konflik yang dihadapi tidak berujung pada perceraian.


Didalam Islam, Allah Swt telah menetapkan syariah tentang talak (perceraian), dasar pensyariatan talak adalah Al-Qur'an, as-sunah, dan Ijma' sahabat. Didalam Al-Qur'an Allah Swt berfirman:


Artinya; "Talak (yang dapat dirujuki) dua. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik."_(TQS ath-Thalaq: 1)


Ayat di atas jelas, bagaimana Islam mengatur dalam masalah perceraian. Akan tetapi, fakta yang terjadi faktor penyebab terjadinya perceraian adalah hilangnya ketakwaan individu dan kurangnya ilmu pernikahan dalam Islam untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah. 


Islam juga mengatur dalam memilih pasangan hidup dengan cara "ta'aruf" sesuai syariat Islam. Dari, proses pengenalan calon  adalah salah satu usah untuk membangun rumah tangga sakinah mawadah warohmah. Maka, pilihlah wanita karena agamanya, dan pilihlah laki-laki karena agama dan akhlaknya.


Demikianlah, sistem Islam mengatur kehidupan laki-laki dan perempuan, hal ini pernikahan, menjadikan setiap pernikahan ada  kebaikan dan pahala diraih didalamnya. Tapi semua tidak akan terwujud jika Islam tidak diterapkan. Maka, hanya negara-lah yang menerapkan sistem Islam ditengah-tengah umat. 


Waulahu a'lam bishawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak