Oleh : salfa hidayat
(Aktivis remaja serdang bedagai)
Tahun ini lagi rakyat negeri ini tidak bisa berangkat haji, setelah tahun lalu ibadah haji ditiadakan untuk Jemaah haji international dikarenakan wabah covid -19, sehingga pemerintah arab Saudi hanya membolehkan orang orang yang berada disekitar mekkah saja untuk menunaikan ibadah haji. Tetapi di tahun ini pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk tidak memberangkatkan Jemaah haji tanpa menunggu keputusan dari arab Saudi, seperti yang dilansir dari Jakarta-CNN Indonesia kementerian agama (Kemenag) memutuskan kembali tak mengirim Jemaah. Penundaan ini menjadi yang kedua setelah tahun lalu pemerintah juga tak mengirim jemaah karena pandemi virus corona (Covid-19). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. "Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah atau 2021 masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6).
Padahal ibadah haji merupakan rukun islam yang wajib dipenuhi, sebagaimana sabda nabi saw : “ islam dibangun atas lima perkara ; yaitu bersaksi bahwa tiada illah (sesembahan) selain allah dan Muhammad utusan allah, mendirikan shalat.mengeluarkan zakat, menunaikan ibadah haji ke baitullah dan berpuasa di bulan ramadhan” [HR. Bukhari]. Dan ibadah haji juga merupakan perintah dari allah, allah swt berfirman : “ disana terdapat tanda tanda yang jelas (diantaranya) maqam ibrahim. Barang siapa yang memasukinya (baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap allah adalah melaksanakan ibadah haji ke baitullah, yaitu bagiorang – orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam” (ali Imran [3] : 97).
Menurut prof. DR. wahbah zuhaili yang dimana beliau merangkum keterangan para ulama yang menjelaskan bahwa yang dimaksud batas kemampuan di sini adalah mampu badaniyah,maliyah,dan amaniyah(wahbah zuhaili,fiqh al islam wa adilatuhu,3/25). Mampu menurut badaniyah adalah mampu secara fisik, yang dimana fisik serta mental sehat untuk melaksanakan ibadah haji, mampu secara maliyah adalah mampu secara harta untuk menunaikan ibadah haji, mampu secara amaniyah adalah mampu secara keamanan yang dimana ini merupakan tugas negara untuk melindungi jamaah haji dari berbagai macam gangguan,seperti begal, perampokan, maupun wabah penyakit.
Maka islam sangatlah memprioritaskan masalah penangan haji dikarenakan ini, suatu kewajiban dari allah kepada kaum muslimin, lalu bagaimana sistem islam menangani masalah terkait pelaksanaan haji saat ini ?
Dalam menangani kasus yang terjadi saat ini, maka sistem islam menanganinya dengan berusaha agar masalah masalah terkait pelaksaaan haji mampu teratasi secara tuntas. Maka sistem islam melakukan 3T(testing, tracking,dan treatment) dengan diberlakukannya ini maka mampu memutus rantai wabah. Yang dimana haji masih dapat di berlakukan tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, dan dalam masalah teknisi seperti tranportasi dan visa, maka islam sangatlah mengatur tentang itu.
Sebagaimana pada zaman pemerintahan sultan abdul hamid II beliau membuat railway yang terhubung dari Istanbul,damaskus hingga madinah yang disebut dengan “hijaz railway”. Dan jauh sebelum pemerintahan sultan abdul hamid II, maka sultan harun ar rasyid sudah membangun jalur haji dari irak sampai dengna mekkah dan madinah serta membangun pos-pos untu para jamaah haji beristirahat sepanjang jalur haji tersebut. Terkait dengan adanya visa haji umrah, maka didalam islam visa akan dihapuskan, visa hanya berlaku bagi mereka kaum muslim yang menjadi warga negara kafir harbi mapun kafir dzimmi,dan untuk mengetahui identitas para jamaah haji menggunakan paspor ataupun KTP.
Separipurna itulah islam mengatur tentang haji, sebab haji merupakan rukun islam yang wajib dipenuhi oleh setiap kaum muslimin yang mampu, dan beginilah yang seharusnya diberlakukan oleh pemerintah dalam menangani masalah haji. Wallahua’lam bishawab