Islam Mengatur Kehidupan Rumah Tangga



Oleh : Dina

RUU KUHP meluaskan definisi pemerkosaan, salah satunya pemerkosaan suami terhadap istrinya (marital rape). Delik ini saat ini sudah ada dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Marital Rape (Perkosaan dalam Perkawinan) ditambahkan dalam rumusan Pasal 479 supaya konsisten dengan Pasal 53 UU 23/2004 tentang PKDRT yaitu tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap istri atau suami bersifat delik aduan," kata Guru Besar hukum pidana UGM Prof Marcus Priyo Gunarto dalam Diskusi Publik RUU KUHP di Hotel JS Luwansa, Senin (14/6/2021).

Sementara itu, Komnas Perempuan mengungkap data aduan dari istri yang mengaku diperkosa suami.

"Berdasarkan Catatan Tahunan 2021, jumlah laporan terkait pemerkosaan terhadap istri adalah 100 kasus untuk 2020. Tahun 2019, data kasus mencapai 192 kasus yang dilaporkan," ucap komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini.

Bagi Theresia, laporan itu menunjukkan adanya kesadaran dari istri melihat bahwa ada tindakan yang disebut pemerkosaan dalam rumah tangga.Perhatian dan keberanian melaporkan kasus perkosaan dalam perkawinan menunjukkan kesadaran korban bahwa pemaksaaan hubungan seksual dalam perkawinan adalah perkosaan yang bisa ditindaklanjuti ke proses hukum," katanya.

Dalam catatan detikcom, sedikitnya sudah ada 2 kasus yang dikenakan pasal tersebut. Kasus pertama terjadi di Denpasar pada 2015, yaitu Tohari memperkosa istrinya yang sedang sakit-sakitan. Beberapa pekan setelah itu, Siti meninggal dunia. Atas hal itu, PN Denpasar menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Tohari.

Kasus kedua adalah Hari Ade Purwanto memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur, pada 2011. Hari beralasan sudah kewajiban istri melayani suami, sesuai dengan agama yang ia yakini.

Namun pembelaan diri Hari ditolak dan akhirnya dihukum 16 bulan penjara. Putusan itu bergeming hingga tingkat kasasi dengan ketua majelis hakim Prof Komariah E Sapardjaja serta hakim anggota Suhadi dan Salman Luthan.

Marital rape merupakan istilah yang terus digaungkan oleh para pengusung gender untuk menyerang hukum-hukum Islam sekaligus melemahkan  lembaga perkawinan Islam. Termasuk Pemerkosaan adalah istilah yang tidak bisa diterapkan dalam kasus kekerasan yang mungkin terjadi dalam rumah tangga, karena fakta dan solusi hukumnya berbeda.

Kekerasan terjadi justru ketika diterapkan hukum-hukum sekuler liberal yang akhir dari akal manusia yang lemah. Tatkala hukum ini berlaku maka hanya kerusakan yang terjadi tak terkecuali dalam ranah rumah tangga.

Mulai dari permasalahan ekonomi, perselingkuhan dan sebagainya yang mana hal tersebut terjadi karena sistem rusak yang diterapkan di negeri ini. Dan tak jarang hal tersebut memicu perceraian semakin meningkat. Ditambah dengan individu suami dan istri tidak memahami kewajiban dan hak masing-masing dalam rumah tangga maka kekerasan antar kedua belah pihak seolah menjadi solusi atas permasalahan yang mereka hadapi.

Berbeda dengan sistem Islam. Sistem yang lahir dari Sang Khaliq yang terbukti mampu memberikan kesejahteraan dan berhasil mencetak generasi cemerlang yang tumbuh dari keluarga Muslim.

Dalam Islam, negara akan ikut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan keluarga yang sesuai dengan syariat. Memberikan edukasi yang benar mengenai hak dan kewajiban suami istri.

Hubungan suami-istri dalam konteks kewajiban mereka mengurus kehidupan rumah tangga adalah relasi yang bersifat ta’awwuniyyah (hubungan saling menolong dan membantu). Seorang suami bertugas mengerjakan tugas-tugas yang ada di luar rumah.

Adapun istri berkewajiban mengerjakan tugas-tugas di dalam rumah. Seorang suami berkewajiban menyediakan pembantu untuk membantu tugas-tugas yang tidak bisa ditunaikan istri.

Dalil yang melandasi pasal ini adalah Sunah Nabi saw. Imam Ibnu Abiy Syaibah menuturkan sebuah riwayat dari Dhamrah bin Habib yang berkata, “Rasulullah saw. telah menetapkan atas putrinya, Fathimah ra. untuk mengerjakan tugas-tugas (di dalam rumah) dan telah menetapkan atas ‘Ali ra, mengerjakan tugas-tugas di luar rumah.” (HR Ibnu Abiy Syaibah dalam Mushannif Ibnu Abiy Syaibah).

Ketika kedua belak pihak suami dan istri Memahami hak dan kewajibannya masing-masing serta berupaya maksimal menjalankan perannya maka bukan hal yang mustahil keharmonisan keluarga dapat tercapai didukung pula sistem negara yang baik yang tidak membebankan keluarga masyarakat dengan sulitnya ekonomi maupun pergaulan yang salah sehingga tak perlu adanya aturan-aturan baru dibuat terlebih hal itu sejatinya tidak menyelesaikan permasalah keluarga. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak