Oleh Neliana SE
Pupus sudah harapan ribuan calon jamaah haji di Indonesia setelah diumumkan pembatalan keberangkatan haji tahun ini oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menag memastikan Indonesia tidak memberangkatkan haji 2021.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," kata Menag Yaqut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun Instagram Kementerian Agama (detikNews, 3/6/2021).
Pertimbangannya keputusan itu diantaranya terkait aspek kesehatan dan upaya pemerintah untuk melindungi warganya melalui penanggulangan pandemi Covid-19.
Selain Indonesia, jamaah haji 2021 asal Singapura juga batal berangkat. Sama seperti alasan Indonesia, jamaah Singapura batal berangkat Haji 2021 karena alasan pandemi Covid-19.
Sementara itu, Malaysia sendiri batal berangkat Haji 2021 karena negara tersebut sedang lockdown buntut kasus Covid-19 yang masih tinggi.
Berdasarakan akun Twitter resmi Kementerian Arab Saudi, ada 11 negara yang diizinkan masuk Arab Saudi yaitu:
1. Amerika Serikat
2. Inggris
3. Irlandia
4. Italia
5. Jepang
6. Jerman
7. Prancis
8. Portugal
9. Swedia
10. Swiss
11. Uni Emirat Arab
Sangat ironi sekali fenomena diakhir zaman ini, ada satu negara (baca: negeri) muslim terbesar di dunia namun tidak seorang pun bisa menjadi tamu Allah untuk melaksanakan rukun Islam ke lima yaitu menunaikan ibadah haji. Sementara orang-orang belahan dunia yang lain tetap bisa melaksanakannya.
Allah Swt telah menetapkan haji sebagai fardu ain bagi kaum muslim yang memenuhi syarat dan berkemampuan. Allah Swt menyatakan dalam Al-Qur’an :
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (TQS Ali Imran [3]: 97)
Nabi saw. bersabda,
“Wahai manusia, Allah Swt telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.” (HR Muslim dari Abu Hurairah).
Pemerintah (negara) merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh dalam memfasilitasi rakyat nya untuk menunaikan kewajiban dalam beribadah termasuk menunaikan haji. Namun sepertinya pemerintah dalam hal ini tidak dapat berupaya maksimal untuk memastikan terlaksananya kewajiban tersebut. Alasan pandemi Covid-19 sebenarnya bisa diatasi dengan vaksin, dan protokol kesehatan yang ketat.
Sejauh ini vaksin yang diterima Arab Saudi adalah Pfizer dan AstraZeneca. Vaksin-vaksin lainnya akan diperbolehkan untuk digunakan sepanjang sudah diluluskan oleh WHO.
Hal ini membuktikan bahwa pandemi Covid-19 tahun ini bukan menjadi alasan utama lagi untuk tertundaanya pelaksanaan ibadah haji.
Islam mewajibkan negara menjadi ra'in (pengurus), melakukan usaha maksimal untuk terlaksananya ibadah haji setiap tahun serta menghilangkan hambatan-hambatan yang ada. Perintah dan larangan Allah akan senantiasa menjadi patokan negara dalam pengaturan seluruh urusan rakyat. Termasuk dalam memfasilitasi dan mempermudah masyarakat memenuhi kebutuhannya dan menunaikan kewajibannya. Praktik ibadah semacam haji termasuk dalam syiar-syiar Allah yang wajib ditegakkan bukan hanya oleh individu, tapi juga oleh negara.
Sungguh, Allah Maha Penerima tobat. Kita segera bertobat dengan kembali menjadikan Allah Swt sebagai tujuan. Lalu melakukan koreksi mendasar dalam seluruh pengaturan kehidupan. Yakni dengan menjadikan seluruh hukum-hukumnya terlaksana diseluruh penjuru dunia, yang akan menjadikan bumi beserta isinya rahmatan lil'alamin. Allah Swt berfirman,
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-A’raf [7]: 96)
Wallahu a'lam bishawwab