Oleh : Ummu Aqeela
Keadilan merupakan salah satu esensi dari ajaran Islam. Ada lebih dari 53 kata adil atau mengandung kata adil dalam Alquran. Sebagian ahli fikih memaknai keadilan, yaitu 'menempatkan sesuatu pada tempatnya' yang artinya memberikan orang sesuai dengan porsi dan bagiannya yang sebenarnya. Dalam banyak ayat, Alquran menerangkan bahwa salah satu bentuk keadilan ialah keadilan terhadap Tuhan sebagai pencipta, yaitu dengan mengikuti jalan kebenaran dari Allah SWT melalui wahyu-Nya yang diturunkan kepada para nabi dan rasul-Nya. Allah SWT mengutus para nabi dan rasul dengan membawa bukti-bukti yang nyata. Bersama mereka diturunkan kitab dan neraca supaya manusia dapat menegakkan keadilan.
Menegakkan keadilan dalam hubungan antara sesama manusia harus dilakukan dengan hati yang bening dan bersih. Janganlah karena kebencian atau ketidaksukaan terhadap suatu kaum atau kelompok, kita berlaku tidak adil. Allah mengingatkan dalam Alquran; 'Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil (qist). Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil (adl). Berlaku adillah karena adil (adl) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan' (QS Al Maidah:8).
Saat ini rasa keadilan telah menjadi barang langka di negeri ini, karena banyaknya kasus peradilan yang carut marut. Lembaga peradilan yang tidak menghasilkan keadilan, layaknya pisau tumpul keatas dan tajam kebawah. Hanya berpihak kepada penguasa dan pemilik uang. Menjadikan praktek dan pelaksanaan hukum di negeri ini mayoritas dijalankan seperti layaknya hukum rimba, siapa kuat maka dialah pemenangnya. Melalui praktek suap- meyuap, hadiah, kolusi dan nepotisme menjadi permainan yang akrab ditengah kehidupan masyarakat saat ini. Seolah tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh dan sudah tidak ada lagi hukum yang melindungi agama dan rakyat kecil.
Salah satu contoh kasus hukum inipun menjadi salah satu contoh nyata adanya ketimpangan keadilan dalam negeri ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021). Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Habib Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. ( Suara.com, Kamis 24 Juni 2021)
Terkait putusan ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar menilai, hukuman itu tidak adil, karena Habib Rizieq Shihab pernah diproses sebelumnya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Tidak adil, karena HRS sudah pernah diproses dengan UU Karantina dan sudah dihukum membayar denda," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).
Diketahui, pada 28 Mei 2021, HRS dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara oleh PN Jaktim terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Jadi, vonis 4 tahun tersebut batal demi hukum. Terlebih, Fickar menambahkan, selama ini banyak pihak yang melakukan pelanggaran serupa HRS, tapi mereka tidak diproses hukum. Jadi, jelas bahwa pengadilan dan penguasa telah berbuat zalim (jahat/tak adil). (SindoNews.com, Kamis 24 Juni 2021)
Dalam Islam tentu saja hal ini tidaklah dibenarkan, yaitu hukum yang tajam ke bawah yang artinya tajam dan berlaku kepada orang-orang miskin, orang yang kritis dan dianggap berseberangan. Namun sebaliknya tumpul ke atas yaitu lembut untuk pejabat, pemegang kuasa,kaum kaya raya dan orang-orang yang dianggap menguntungkan serta menghasilkan manfaat. Sungguh, kalau sudah terjadi hukum yang demikian, Rasulullah telah mengingatkan kepada kita semua bahwa tindakan demikianlah yang mengakibatkan hancurnya umat-umat terdahulu.
Islam sangatlah menjunjung tinggi nilai keadilan yang diterapkan dalam setiap aspek kehidupan. Keadilan merupakan suatu ciri utama dalam ajaran Islam. Dan dalam agama islam setiap orang muslim akan memperoleh hak dan kewajibannya secara sama. Berdasarkan pada hakekat manusia yang derajatnya sama antara satu mukmin dengan mukmin yang lain, yang membedakan hanyalah tingkat ketakwaan dari setiap mukmin tersebut. Dan salah satu jalan menuju takwa itu ialah menegakkan keadilan.
Allah SWT memerintahkan kita untuk menegakkan keadilan seperti termaktub dalam firman-Nya. 'Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang melakukan perbuatan keji, kemunkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran' (QS An Nahl:90).
Dengan demikian keadilan haruslah berdasarkan kebenaran, keseimbangan, perlakuan yang adil serta sikap tengah dan tidak memihak. Sikap memihak dan berat sebelah dalam memutuskan setiap perkara adalah bagian dari sikap yang mencederai keadilan itu sendiri.
Menegakkan keadilan dengan hubungan sesama manusia haruslah dengan hati yang bening dan bersih. Janganlah karena kebencian atau ketidaksukaan terhadap suatu kaum atau kelompok, kita berlaku tidak adil. Allah mengingatkan dalam Alquran; 'Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil (qist). Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil (adl). Berlaku adillah karena adil (adl) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan' (QS Al Maidah:8)
Rasulullah telah mencontohkan bagaimana ketegasannya menegakkan keadilan walaupun terhadap putrinya sendiri. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim, suatu ketika orang-orang Qurais sangat mengkhawatirkan seorang wanita dari bani Makhzumiyyah yang tertangkap mencuri. Lalu orang orang Qoraisy berembuk, siapakah yang bisa melobi Rasulullah agar kepada wanita tersebut diberikan pengampunan. Lalu dipercayakanlah Usamah bin Zaid yang dianggap dekat dengan Rasulullah SAW dan menyampaikan hal itu kepada beliau. Lalu Rasulullah bersabda, "Apakah kamu mau memintakan syafaat dalam hukum di antara hukum-hukum Allah?"
Kemudian Rasulullah berdiri berkhotbah dan bersabda; "Sesungguhnya yang merusak/membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka dahulu apabila orang mulia di antara mereka yang mencuri, mereka membiarkannya, tetapi kalau orang lemah di antara mereka yang mencuri, mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya."
Untuk itu apabila seorang hakim memutuskan perkara tidak secara benar, sungguh besar ancaman Allah. Rasulullah SAW mengingatkan, "Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang menghukumi secara tidak benar, padahal ia mengetahui mana yang benar maka ia di neraka. Seorang hakim yang bodoh lalu menghancurkan hak-hak manusia maka ia di neraka dan seorang hakim yang menghukumi dengan benar maka ia masuk surga. (HR At-Tirmidzi; shahih lighairihi).
Oleh karena itulah keadilan dalam Islam haruslah digantungkan kepada keadilan yang Allah tentukan, karena tidak mungkin manusia mengetahui makna keadilan itu secara tepat tanpa ada tuntunan yang mengikat yaitu Al Quran dan As Sunnah. Apapun makna dan sifatnya keadilan dalam Islam dirumuskan dengan berpegang teguh pada hukum Allah atau syari’at NYA, karena tidak akan pernah manusia menemukan makna keadilan yang sesungguhnya jika mereka masih berpegang teguh pada aturan yang dibuat oleh tangannya. Dan sungguh tangan-tangan manusia itu bertindak atas hawa nafsu yang menguasainya.
Dan apabila hakim yang memutus suatu perkara tidak secara benar, sungguh besar ancaman Allah. Rasulullah SAW mengingatkan, "Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang menghukumi secara tidak benar, padahal ia mengetahui mana yang benar maka ia di neraka. Seorang hakim yang bodoh lalu menghancurkan hak-hak manusia maka ia di neraka dan seorang hakim yang menghukumi dengan benar maka ia masuk surga. (HR At-Tirmidzi; shahih lighairihi).
Wallahu’alam bishowab