Data Bocor, Perlindungan Keamanan Dalam Sistem Kapitalis Eror.



Oleh: Sulastri (Relawan media).

 

Beralihnya pola transaksi masyarakat dari yang sifatnya manual menjadi digital, nyatanya telah merubah segala  aktivitas masyarakat. Digitalisasi terjadi nyaris di semua sektor. Proses ini pada akhirnya memaksa manusia untuk melakukan berbagai macam hal di dunia digital.

 

Migrasi aktivitas manusia ke ranah digital telah membuka celah terbukanya bisnis baru, utamanya dilakukan oleh mereka yang tak peduli batasan kepemilikan dan pemanfaatannya, serta halal haram dunia bisnis.

 

Kasus kebocoran data pada dasarnya telah ada sejak arus perkembangan teknologi kian pesat dan penggunaan internet untuk kebutuhan bisnis serta memudahkan interaksi antara manusia. Beberapa peristiwa kebocoran data yang pernah dialami penduduk Indonesia, Sebagaimana yang dilansir CNN Indonesia.com(26/06/2020) diantaranya adalah:

 

1. Bocor 230 Ribu Data Pasien Covid-19 di Indonesia

Pada 20 Mei 2020, data warga terkait Covid-19 di Indonesia diduga telah dicuri oleh peretas (hacker). Mereka diduga menjual data pasien terinfeksi virus corona tersebut di forum dark web RapidForums.

 

2. 2,3 Juta Data KPU Diduga Bocor

Pada 21 Mei, data 2,3 juta warga dan pemilih Indonesia diduga bocor di forum RapidForums. Hal ini diungkap oleh akun @underthebreach yang sebelumnya mengungkap soal penjualan data 91 juta pengguna Tokopedia.

 

3. Data 1,2 Juta Konsumen Bhinneka Bocor

Sekelompok peretas ShinyHunters pada 11 Mei mengklaim memiliki 1,2 juta data pengguna Bhinneka.com. Peretas  berhasil membobol data pengguna Bhinneka dan menjual total 73 juta data pengguna dari berbagai situs lain di dark web.

 

4. 13 Juta Akun Bukalapak Diduga Bocor

Pada 5 Mei data 13 juta akun Bukalapak yang bocor kembali diperjualbelikan di forum hacker RaidForums.  CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin menegaskan tidak ada data baru pengguna layanan e-commerce itu yang bocor dan dijual di forum hacker.

 

5. 91 Juta Akun Tokopedia Bocor dan Dijual

Tokopedia dilaporkan mengalami peretasan, bahkan jumlahnya diperkirakan 91 juta akun dan 7 juta akun merchant. Peretas yang sama juga membocorkan mencuri data dari Bhinneka.

 

Kebocoran data berulang tentu memberikan kerugian bagi warga. Begitu mudah data kependudukan kebobolan. Analis media sosial Drone Emprit and Kernels Indonesia, Ismail Fahmi, mengatakan sejumlah masyarakat tidak paham dengan potensi kejahatan akibat kebocoran data pribadi. Data itu seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, nomor telepon hingga email.

 

Ancaman yang berpotensi terjadi adalah scam dan phishing. Scam adalah tindakan penipuan dengan berusaha meyakinkan pengguna, misal memberitahu pengguna jika mereka memenangkan hadiah tertentu yang didapat jika memberikan sejumlah uang.

 

Sementara phishing adalah teknik penipuan yang memancing pengguna. Misal untuk memberikan data pribadi mereka tanpa mereka sadari dengan mengarahkan mereka ke situs palsu  (Solopos, 21/5/2021).

 

Dari data beberapa tahun lalu saja, kita bisa melihat besarnya peluang bisnis jual beli big data. Saat ini, lebih 26 juta penduduk Indonesia merupakan orang-orang yang aktif di dunia e-commerce. Angka tersebut adalah representasi dua hal, yakni peluang dan persaingan. Ini adalah pasar besar digital.

 

Jika para pebisnis digital membeli data, besar peluang bagi mereka untuk menentukan produk dan strategi pasar untuk meraup keuntungan bisnis yang lebih besar. Di sinilah simbiosis mutualisme antara penambang data dan pebisnis digital.

 

Permasalahannya adalah, data pribadi bukanlah milik umum. Mengambil tanpa izin dengan cara meretasnya lalu memanfaatkannya dengan memperjualbelikan data tersebut tentu tak bisa dibenarkan. Sayangnya, sekuritas data di negeri ini lemah yang dibuktikan dengan berulangnya kasus serupa. Namun inilah fakta yang terjadi, karena memang dalam sistem kapitalis apapun bisa dilakukan demi meraih keuntungan dan materi.

 

Tentu permasalahan data ini tak bisa diserahkan semata urusan para pebisnis.

Negara harus hadir untuk mengurai masalah keamanan data, dengan mekanisme yang khas dan mendasar untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjauhkan masyarakat dari kekhawatiran saat menjalankan aktivitas di dunia siber.

Di sisi lain melindungi dan menjaga data pribadi warga negara adalah tanggung jawab negara. Mestinya tugas antarlembaga itu tidak tumpang tindih, saling sinergi, dan ketika muncul masalah tidak mudah saling lempar tanggung jawab.

 

Negara juga harusnya memastikan jaminan keamanan data tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik pihak tertentu. Sebab, bagaimanapun juga melindung privasi warga negara adalah kewajiban negara.

 

Dengan sifat dunia digital yang seolah tanpa batas, tentu ada rasa waswas pada para penggunanya. Kekhawatiran akan keamanan data pribadi harusnya bisa dipadamkan tidak hanya melalui mekanisme peningkatan perlindungan dan keamanan data siber dengan sejumlah aturan maupun perundang-undangan.

 

Lebih dari itu, negara harus hadir melakukan edukasi ke tengah-tengah masyarakat terkait batasan kepemilikan dan pemanfaatan data pribadi. Hal ini akan mencegah terjadinya peretasan data dan memanfaatkannya untuk keuntungan bisnis, ataupun kepentingan tertentu.

 

Sebagai tools yang digunakan untuk menjalankan transaksi ekonomi dan muamalat lainnya, sudah selayaknya dunia digital dibarengi dengan pemahaman bahwa aktivitas di dunia maya kurang lebih sama dengan dunia nyata, sama-sama akan dimintai pertanggungjawaban.

 

Edukasi mengenai muamalat yang dibolehkan maupun tidak dapat dimasifkan oleh negara dengan menggunakan platform media. Dalam negara Khilafah, media sendiri memegang peranan penting dalam melakukan edukasi mengenai hukum-hukum syariat di tengah-tengah masyarakat.

 

Hukum-hukum syariat ini dengan sendirinya akan membentuk pemahaman masyarakat dalam menjalankan aktivitas mereka, termasuk di dunia digital. Ini adalah upaya preventif dalam memberikan keamanan pengguna dunia digital.

 

Sisi gelap dunia digital seperti peretasan dan jual beli data harus senantiasa diperhatikan, dengan meningkatkan keamanan data yang berpijak pada wajibnya negara melindungi rakyat dan mewujudkan kemaslahatan atas apa pun yang mereka miliki. Sehingga dalam menjalankan mekanisme perlindungan data, negara benar-benar memaksimalkan penjagaannya sebagaimana negara menjalankan fungsinya sebagai junnah (pelindung) rakyatnya.

 

Dengan memahami hal tersebut, penting bagi satu negara untuk melakukan berbagai inovasi teknologi dalam rangka mencegah kebocoran data untuk kepentingan imperialisme digital. Di sinilah pentingnya menyiapkan dan mengelola SDM, melakukan manajemen teknologi hingga menjadi negara yang mandiri dan terdepan dalam masalah teknologi digital.

 

Tentu dibutuhkan visi politik negara dalam menjalankan perannya menjawab tantangan teknologi. Jika berkaca pada masa Rasulullah, masa di mana bangsa Romawi menguasai teknologi perang, maka Rasulullah saw. pun mengutus beberapa sahabat untuk mempelajari teknologi perang pada masanya.

 

Jika digitalisasi menjadi platform yang saat ini menjadi ajang “perang” dan manuver antarnegara, maka negara Khilafah pun akan melakukan itu sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Anfal: 60,

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, sedang Allah mengetahuinya.”

 

Jika simbol kekuatan negara mengalami pergeseran ke ranah digital seperti saat ini, maka negara Khilafah pun wajib menunjukkan kapasitasnya sebagai negara pertama yang menguasai teknologi digital yang tentunya ditopang dengan ekonomi dan SDM mumpuni.

 

Inilah mekanisme yang seharusnya ditempuh untuk mewujudkan keamanan data penduduk di tengah arus digital. Tidak hanya menjamin keamanan secara preventif tapi juga sistemis melalui peraturan dan peningkatan penjagaan data digital melalui penguasaan teknologi digital, dalam rangka mewujudkan kemaslahatan warga negara Khilafah.

Wallahualambishawaab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak