Berhaji Tak Bisa Dihalangi


Oleh : Syifa Putri

Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah,  Kabupaten Bandung



Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam dan kewajiban agung dalam Islam. Hal ini merupakan kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Menurut Prof. DR. Wahbah Zuhaili merangkum keterangan para ulama yang menjelaskan bahwa yang dimaksud batas kemampuan di sini adalah mampu badaniyah (fisik), maliyah (harta), dan amaniyah (keamanan). (Wahbah Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adilatuhu, 3/25).

Yang dimaksud istitha’ah dalam keamanan (amaniyah) adalah keamanan calon jamaah haji terjamin baik dari gangguan penjahat seperti perampok, begal, ataupun peperangan. Termasuk aman dari gangguan alam seperti badai di lautan, juga wabah penyakit yang berbahaya. 

Ibadah haji sejatinya adalah fardhu bagi setiap Muslim yang mampu atau istitha’ah. Namun demikian, syariah Islam juga menetapkan Imam/Khalifah untuk mengurus pelaksanaan haji dan keperluan para jamaah haji. Sebabnya, Imam/Khalifah adalah ra’in (pengurus rakyat). 

Catatan sejarah menunjukkan betapa besar perhatian dan pelayanan yang diberikan para khalifah kepada jamaah haji dari berbagai negara. Mereka dilayani dengan sebaik-baiknya sebagai tamu-tamu Allah. Pelayanan itu dilakukan tanpa ada unsur bisnis, investasi atau mengambil keuntungan dari pelaksanaan ibadah haji. Semua merupakan kewajiban yang harus dijalankan negara.  Khalifah akan membangun berbagai sarana dan prasarana untuk kelancaran, ketertiban, keamanan dan kenyamanan para jamaah haji. Dengan begitu faktor-faktor teknis yang dapat mengganggu apalagi menghalangi pelaksanaan ibadah haji dapat disingkirkan, sehingga istitha’ah amaniyah dapat tercapai. Pada masa pandemi atau wabah, Khilafah akan berusaha tetap menyelenggarakan haji dengan melakukan penanganan sesuai protokol kesehatan seperti menjamin sanitasi, menjaga protokol kesehatan selama pelaksanaan haji, pemberian vaksin bagi para jamaah haji, sarana kesehatan yang memadai, serta tenaga medis yang memadai. 

Khilafah tidak akan menutup pelaksanaan ibadah haji, tetapi akan melakukan 3T (testing, tracing, treatment/pengetesan, pelacakan dan perlakuan) sesuai protokol kesehatan pada warga. Mereka yang terbukti sakit akan dirawat sampai sembuh. Mereka yang sehat tetap diizinkan beribadah haji. Menutup pelaksanaan haji dan umrah adalah tindakan yang keliru karena menghalangi orang yang akan beribadah ke Baitullah. 

Demikianlah keagungan pelayanan haji yang dilakukan oleh para khalifah. Mereka benar-benar berkhidmat melayani tamu-tamu Allah sesuai dengan syariah Islam. Tanpa pelayanan dari pemimpin yang bertumpu pada syariah, pelaksanaan ibadah haji sering terkendala, dan bukan tidak mungkin menjadi ajang mencari keuntungan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak