THR Dicicil, Nasib Buruh Kian Terkucil




Oleh: Ummu Adhiim

             Bagi pekerja,berlebaran tanpa THR ada rasa yang kurang lengkap.Sebab,THR biasanya dipakai para pekerja untuk memenuhi kebutuhan lebaran mereka kepada kerabat dan saudaranya.Bagi para pekerja,kehilangan THR sama halnya kehilangan makna lebaran.Sudahlah mudik dilarang malah ditambah kesulitan mamberikan uang ke keluarga di kampung halaman.

Pembayaran THR menuai polemik lantaran tahun 2020 lalu banyak perusahaan yang mencicil pembayaran THR yang sebenarnya menjadi kewajiban  bagi perusahaan dan hak bagi pekerja.Para pekerja tidak ingin haknya diaborsi lagi.Terlebih pemulihan ekonomi di tahun 2021 dianggap menunjukkan gejala baik.

Federasi Serikat Pekerja Tekstil,Sandang dan Kulit (FSP TSK SPSI) menolak rencana Kementerian Tenaga Kerja yang membuka opsi aturan yang membolehkan mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).(CNN Indonesia Minggu ,21/03/2021).

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI,  Roy Jinto mengatakan kebijakan tersebut pernah dikeluarkan pada 2020.Alhasi banyak perusahaan memilih opsi itu.Sementara kondisi saat ini sudah berbeda dari tahun lalu.

“Kondisi tahun 2020 dengan sekarang tahun 2021 sangant berbeda,dimana perusahaan sudah beroperasi secara normal,” kata Roy dalam keterangan tertulis , Sabtu( 20/3).

Menurut Roy,pandemi covid -19 selalu dijadikan alasan pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh.

‘Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sangat berpihak kepada pengusaha dan merugikan kaum buruh apalagi dengan rencana Menteri Ketenagakerjaan akan memperbolehkan pengusaha untuk mencicil dan menunda pembayaran THR 2021,maka lengkap sudah penderitaan kaum buruh ,” ujar Roy.

Dalam sistem kapitalisme ,buruh ibarat tulang punggung sektor produksi.Buruh adalah pekerja dan pengusaha adalah orang yang memperkerjakannya.Status ini otomatis menimbulkan adanya tingkatan kelas secara atas dan bawah  atau yang biasa disebut Stratifikasi sosial.

Tolak ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh adalah Living cost ( biaya hidup terendah).Living cost ini yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh.Kesalahan tolak ukur inilah yang menjadi dasar pemicu konflik buruh dan pengusaha.

Dengan kata lain,para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya,karena mendapatkan sesuatu yang minimum hanya untuk bertahan hidup.Akibatnya, terjadi  eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh.Selama akad ijarah dan hak buruh memperoleh kesejahteraan belum tuntas,permasalahan buruh dan pengusaha tidak akan bisa terselesaikan.

Sejatinya persoalan THR haruslah memberi rasa keadilan bagi pengusaha dan para pekerja.Negara sebagai pihak yang paling bertanggung jawab seharusnya berperan besar  dalam hal THR.Bukan malah memberi peluang kelonggaran bagi pengusaha yang akan merugikan para pekerja.Negara harus melakukan beberapa hal diantaranya.

Pertama,melakukan klasifikasi terhadap perusahaan mana yang mampu memberi THR penuh dan mana yang belum mampu.Klasifikasi ini dilakukan agar pengusaha dan pekerja ridha dan legowo menerima THR penuh atau terpaksa harus dicicil.Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan audit kondisi keuangan perusahaan selama dua atau tiga tahun berturut-turut.Apakah rugi atau untung.

Kedua,menetapkan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat.Akan selalu ada pihak yang dirugikan dalam pengambilan kebijakan selama paradigma yang dipakai adalah paradigma kapitalis.Terutama para buruh.Terhadap perusahaan yang nakal yang tidak mau membayar THR pekerja,negara bisa memberikan sanksi yang tegas.

Problem dasar persoalan buruh pada dasarnya terletak pada kesejahteraan .Islam mewujudkan kesejahteraan dan menciptakan keadilan bagi pengusaha dan pekerja.

Dalam islam ,penetapan besaran upah kerja ,jenis pekerjaan dan waktu kerja merupakan akad yang dilakukan berdasarkan keridhaan kedua belah pihak.Tidak boleh ada yang merasa dipaksa dan dirugikan.

Apabila akad ijarah telah dilakukan terhadap suatu pekerjaan,pekerja berhak menerima upah atas kerjanya.Jika dalam aka dada kesepakatan pemberian THR atau tunjangan lain,maka pengusaha wajib memberikannya sesuai kontrak kerja yang telah disepakati.

Jika terjadi persengketaan antara pekerja dan majikan terkait upah,maka pakar (khubara’)yang menentukan upah sepadan.Pakar ini dipilih oleh kedua belah pihak.Jika masih bersengketa,negaralah yang memilih pakar dan memaksa kedua belah pihak untuk memgikuti keputusan pakar tersebut.

Dalam islam,standar gaji buruh ditentukan berdasarkan manfaat tenaga yang diberikan pekerja, bukan living cost terendah.Sehingga tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para majikan.

Islam tidak akan menilai standar kesejahteraan dengan perhitungan pendapatan per kapita yang tidak menggambarkan taraf hidup masyarakat secara nyata.Islam akan memastikan setiap individu sejahtera dengan  pembagian distribusi kekayaan secara adil dan merata ke seluruh masyarakat.tidak memandang kaya atau miskin.Buruh atau pengusaha.

Semua aturan ini akan bisa diberlakukan dengan penerapan syariat islam secara kaffah.Penetapan kebijakan sesuai syariat hanya bisa diterapkan dalam negara khilafah.Dengan begitu kesejahteraan untuk seluruh masyarakat bisa terwujud.

Wallahu a’lam bishshowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak