Oleh : Puji Astutik (Pelaku Dakwah Literasi)
Merujuk UU No 24 Tahun 2013 juncto UU No 23 tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan
semua warga negara Indonesia harus didata dan memiliki KTP dan KK. Oleh karena
itu negara akan memfasilitasi para transgender untuk mengurus KK dan KTP tanpa
menyebutkan jenis kelamin transgender pada dokumen tersebut
(https://dukcapil.kemendagri.go.id/5/4/2021)
Transgender Tersesat Jalan?
Orang pengidap transgender bisa diibaratkan seperti anak kecil yang
ingin ganti baju. Ketika anak tidak menyukai baju yang dikenakannya pasti ia
minta kepada kedua orang tuanya untuk diganti bajunya. Ada anak laki-laki yang
ia tertarik diganti celananya dengan rok. Ia ingin keluar rumah pakai rok. Ada juga anak perempuan yang ingin diganti
rok nya dengan celana. Ia ingin bermain dengan teman-temannya pakai celana.
Permintaan yang demikian terus berulang. Dan kedua orang tuanya menuruti
kehendak anaknya.
Sungguh keikhlasan orang tua melayani anaknya tanpa meluruskan dan
mencegah keinginan anak untuk berganti baju, sama dengan orang tua membiarkan
anaknya tersesat. Secara lahir nampak sehat, secara psikis ada kecenderungan
yang keluar dari kodrat saat dilahirkan. Keinginan anak keluar dari fitrah
kelamin yang ditetapkan Allah SWT.
Perasaan kasihan atas rengean anak, harus dibalas dengan kesabaran
dan ketegasan orang tua dalam mendidik
anak-anaknya. Mengajarkan pakaian yang benar dalam kaca mata al khaliq -Allah SWT-. Bukan dalam kaca mata
keinginan anak. Tarbiyah secara terus menerus, controlling yang
periodik, teladan dari orang tua, hingga giveaway atas perubahan yang
benar bisa dilakukan orang tua.
Negara dan Transgender
Dalam kasus transgender, negara ibarat orang tua. Peran yang harus
dilakukan negara adalah sama dengan peran orang tua. Saat ada gejala munculnya
kaum transgender negara seharusnya tidak memenuhi keinginan rakyatnya tersebut
dengan membiarkannya. Demikian pula untuk kaum lesbi, gay juga biseksual juga
tidak di diamkan.
Ketika mendiamkan mereka, sama artinya negara membiarkan rakyatnya tersesat.
Tersesat di dunia dan menderita di akhirat. Akibat pembiaran ini naiklah angka
pengidap LGBT di Indonesia Dikutip dari
e-jurnal.umri.ac.id, artikel A Safitri, 2018, bahwa populasi LGBT di Indonesia
3% dari 250 juta penduduk Indonesia.
Adapun kebijakan Kemendagri yang akan memberikan hak pada kaum transgender untuk mendapatkan KTP-el dan KK
sehingga mereka bisa mengakses hak
publik lainnya, menjadi bukti bahwa selama ini mereka dibiarkan berkeliaran.
Menjadi rakyat nomaden tanpa kejelasan KK dan KTPnya. Kondisi ini juga
menjukkan bahwa rakyat pada umumnyapun tidak membenarkan para transgender ini.
Sikap tidak mau tahu rakyat atas kondisi mereka adalah duplikasi dari sikap
negara yang membiarkan para transgender.
KK dan KTP-el Bukan Solusi
Tersesatnya jalan para transgender bukan karena mereka tidak
memiliki KTP dan KK. Sehingga pemberian
KK dan KTP tidak akan menjadikan mereka berpindah pada shirotol mustaqim. Malah
sebaliknya, jika negara hanya memberikan KK dan KTP sama dengan melegalkan
keberadaan kaum transgender ini.
Seharusnya negara mensyaratkan bagi kaum transgender untuk kembali
ke jalan yang benar, baru diberikan hak-hak kewarganegaraannya. Sikap tegas
negara ini menunjukkan identitas negara ini sebagai negara berketuhanan. Bahwa negara ini hanya mengakui
2 jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan. Sehingga mereka yang menyimpang
dari kedua jenis kelamin tersebut harus disembuhkan, harus diluruskan. Jadi,
bukan memberikan KK dan KTP dengan membiarkan transgender dengan alasan HAM.
Sikap mendiamkan kaum LGBT menunjukkan ketidakjelasan konsep ketuhananan dan
jenis kelamin yang diakui di negara ini.
Khatimah
Setiap hal yang disengaja keluar dari fitrah yang ditetapkan Allah
SWT pasti menimbulkan masalah. Mungkin nafsu manusia terpuaskan dengan
terpenuhi keinginannya. Tapi sisi fitrah hati akan memunculkan kekhawatiran dan
jika dibiarkan hingga ajal menjemput, penderitaan di akhiratlah balasannya.
Disinilah pentingnya fungsi negara untuk menyelematkan rakyatnya dari kesesatan
jenis kelamin ini. Wallahua'lam bis showwab.