Stop Transgendernya Berikan Haknya!



 Oleh : Puji Astutik (Pelaku Dakwah Literasi)



Merujuk UU No 24 Tahun 2013 juncto UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Dirjen Kependudukan dan  Pencatatan Sipil  Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan semua warga negara Indonesia harus didata dan memiliki KTP dan KK. Oleh karena itu negara akan memfasilitasi para transgender untuk mengurus KK dan KTP tanpa menyebutkan jenis kelamin transgender pada dokumen tersebut (https://dukcapil.kemendagri.go.id/5/4/2021)

Transgender Tersesat Jalan?

Orang pengidap transgender bisa diibaratkan seperti anak kecil yang ingin ganti baju. Ketika anak tidak menyukai baju yang dikenakannya pasti ia minta kepada kedua orang tuanya untuk diganti bajunya. Ada anak laki-laki yang ia tertarik diganti celananya dengan rok. Ia ingin keluar rumah pakai rok.  Ada juga anak perempuan yang ingin diganti rok nya dengan celana. Ia ingin bermain dengan teman-temannya pakai celana. Permintaan yang demikian terus berulang. Dan kedua orang tuanya menuruti kehendak anaknya.

Sungguh keikhlasan orang tua melayani anaknya tanpa meluruskan dan mencegah keinginan anak untuk berganti baju, sama dengan orang tua membiarkan anaknya tersesat. Secara lahir nampak sehat, secara psikis ada kecenderungan yang keluar dari kodrat saat dilahirkan. Keinginan anak keluar dari fitrah kelamin yang ditetapkan Allah SWT.

 Perasaan kasihan atas  rengean anak, harus dibalas dengan kesabaran dan ketegasan orang tua dalam  mendidik anak-anaknya. Mengajarkan pakaian yang benar dalam kaca mata  al khaliq -Allah SWT-. Bukan dalam kaca mata keinginan anak. Tarbiyah secara terus menerus, controlling yang periodik, teladan dari orang tua, hingga giveaway atas perubahan yang benar bisa dilakukan orang tua.

Negara dan Transgender

Dalam kasus transgender, negara ibarat orang tua. Peran yang harus dilakukan negara adalah sama dengan peran orang tua. Saat ada gejala munculnya kaum transgender negara seharusnya tidak memenuhi keinginan rakyatnya tersebut dengan membiarkannya. Demikian pula untuk kaum lesbi, gay juga biseksual juga tidak di diamkan.

Ketika mendiamkan mereka, sama artinya negara membiarkan rakyatnya tersesat. Tersesat di dunia dan menderita di akhirat. Akibat pembiaran ini naiklah angka pengidap LGBT di Indonesia  Dikutip dari e-jurnal.umri.ac.id, artikel A Safitri, 2018, bahwa populasi LGBT di Indonesia 3% dari 250 juta penduduk Indonesia.

Adapun kebijakan Kemendagri yang akan memberikan hak pada kaum  transgender untuk mendapatkan KTP-el dan KK sehingga mereka bisa mengakses  hak publik lainnya, menjadi bukti bahwa selama ini mereka dibiarkan berkeliaran. Menjadi rakyat nomaden tanpa kejelasan KK dan KTPnya. Kondisi ini juga menjukkan bahwa rakyat pada umumnyapun tidak membenarkan para transgender ini. Sikap tidak mau tahu rakyat atas kondisi mereka adalah duplikasi dari sikap negara yang membiarkan para transgender.

 KK dan KTP-el Bukan Solusi

Tersesatnya jalan para transgender bukan karena mereka tidak memiliki KTP  dan KK. Sehingga pemberian KK dan KTP tidak akan menjadikan mereka berpindah pada shirotol mustaqim. Malah sebaliknya, jika negara hanya memberikan KK dan KTP sama dengan melegalkan keberadaan kaum transgender ini.

Seharusnya negara mensyaratkan bagi kaum transgender untuk kembali ke jalan yang benar, baru diberikan hak-hak kewarganegaraannya. Sikap tegas negara ini menunjukkan identitas negara ini sebagai negara  berketuhanan. Bahwa negara ini hanya mengakui 2 jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan. Sehingga mereka yang menyimpang dari kedua jenis kelamin tersebut harus disembuhkan, harus diluruskan. Jadi, bukan memberikan KK dan KTP dengan membiarkan transgender dengan alasan HAM. Sikap mendiamkan kaum LGBT menunjukkan ketidakjelasan konsep ketuhananan dan jenis kelamin yang diakui di negara ini.

Khatimah

Setiap hal yang disengaja keluar dari fitrah yang ditetapkan Allah SWT pasti menimbulkan masalah. Mungkin nafsu manusia terpuaskan dengan terpenuhi keinginannya. Tapi sisi fitrah hati akan memunculkan kekhawatiran dan jika dibiarkan hingga ajal menjemput, penderitaan di akhiratlah balasannya. Disinilah pentingnya fungsi negara untuk menyelematkan rakyatnya dari kesesatan jenis kelamin ini. Wallahua'lam bis showwab.

 


 

 

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak