Pandangan Nyeleneh “Haid Boleh Puasa”, Dimana Peran Negara Menjaga Syariah?



Oleh: Nurlinda/ Pemerhati Sosial

Baru-baru ini da seseorang Kiai, dengan mengatakan bahwa perempuan haid di perbolehkan berpuasa. Tulisan tersebut berada di situs mubadalah.id dan sudah di lihat 1,6 ribu kali.

Dengan adanya tulisan ini langsung kaum muslim mencercanya. Sehingga kiai tersebut lansung mengaku sudah menghapus unggahannya di akun pribadinya.

Alasannya menggunakan dalil wanita haid boleh berpuasa. Karena menurutnya Al Qur’an tidak menjelaskannya (tidak ada dalil Al Qur’an). Ini adalah suatu tindakan yang sembrono. Karena sumber dalil bukan hanya pada al Qur’an saja akan tetapi hadis juga di jadikan sebagai rujukan. Dimana kedudukan Al hadis terhadap Al Qur’an untuk melengkapi hukum yang tidak di dijelaskan oleh al Qur’an.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Sayyid Abdul Majid Al Ghory dalam kitabnya yang berjudul Al madkhol ila dirasati as Sunnah an Nabawiyah. Yang diriwayatkan oleh Aisyah Ra:

“Kami pernah kedatangan hal itu (haid), maka kami diperintahkan meng-qada puasa dan tidak diperintahkan meg-qada salat.” (HR Muslim).

Kemudian hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Nabi Muhammad SAWdalam bentuk dialog, beliau bersabda:

“Bukankah wanita itu jika sedang haid, tidak salat dan tidak berpuasa?” Mereka menjawab, Ya.” (HR Bukhari).

Dengan adanya hadis tersebut itu menunjukkan bahwa dari zaman Rasulullah Saw sudah diketahui bahwa perempuan haid tidak berpuasa dan tidak shalat. Dalam konteks larangan wanita haid berpuasa di jelaskan oleh riwayat Aisya ra.

Munculnya pandangan yang nyeleneh ini akibat dari abainya negara dalam melindungi syariah islam. Seharusnya dalam hal ini  negara lah yang berperang dalam melindungi akidah dan syariah Islam. Namun dalam hal ini negara tidak menggunakan perangnya tersebut. Malahan peran ini tunduk dengan  ide kebebasan beragama. Sehingga negara tidak ikut campur dalam menjaga urusan yang berkaitan dengan agama. Penjagaan Ajaran Islam itu diserahkan kepada kaum muslim itu sebdiri.

Peran negara tunduk di bawah slogan kebebasan berpendapat. Sebuah kebebasan yang menjanjikan setiap indivindu-individu. Yang mampu membuat mereka tidak taat pada syariah. Akhirnya pendapat yang sudah jelas dilarang syariat bisa lolos begitu saja. Faktor ini lah yang menyebabkan penyesatan agama timbul tenggelam dengan kasus yang berbeda-beda. Ditambaha lagi dengan sistem sanksi yang tidak tegas. Sehingga membuat mereka tidak jera dan terus berinovasi.

Beginilah jika umat Islam tinggal dalam sistem hasil kesepakatan manusia yang disebut dengan demokrasi. Benar salah, halal haram, terpuni dan tercela berasal dari suara payung hitam. Begitu juga dengan  sistem hukumnya yang sama sekali tidak memberikan ruang dalam penerapan sansi Islam kepada para pelaku pelecahal. Hanya dengan menggunakan sanksi di balik jeruji atau sanksi lainnya yang tidak tegas. Oleh karena itu liberalisasi syariah semakin tidak karuang, dan pandangan yang mampu menyesatkan umat semakin meraja Lela.

 

Kondisi ini akan berbeda jika sistem Islam yang diterapkan dalam bermasyarakat. Karena hanya dengan sistem sanksi Islam yang memiliki ciri khas yang tidak dikenal dalam sistem sanksi manapun. Sanksi dalam Islam itu adalah sebagai pencegah, agar para pelaku tidak melakukan perbuatan yang sama. Dan sebagai penebus dosa pelaku agar para pelaku tidak mendapatkan lagi sanksi di akhirat.

Seperti sabda Nabi dari Ubadah bin:

“Siapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya di sisi Allah, siapa yang melanggarnya lalu diberi sanksi maka itu sebagai penebus dosa baginya. Siapa yang melanggarnya namun (kesalahan itu) ditutupi oleh Allah, jika Allah menghendaki, dia akan mengampuninya, jika ia menghendaki. Dia akan mengazabnya. (HR Bukhari). Semua tindakan kriminalitas akan dipastikan akan mendapatkan kedua sanksi tersebut.

Kriminal dalam Islam dalam semua tindakan yang melanggar syariat. Maka kasus pandangan yang nyeleneh di kategorikan melecehkan ajaran Islam. Sanksi yang akan diterima oleh palaku adalah hukuman ta’zir. Dimana ta’zir adalah sanksi atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak had dan kafarah.

Sehingga tidak ada lagi kemaksiatan yang terulang dilakukan  oleh umat. Namun  yang bisa menerapkan sanksi tersebut bisa di tetap akan dengan adanya negara islam. Karena hanya negara yang mampu menjalankan  sanksi-sanksi tersebut. Allahu alam bissawab.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak