Pandangan 'Haid Boleh Puasa', Upaya Liberalisasi Syariah



Oleh : Annisa Al Maghfirah
(Aktivis Dakwah Literasi)

'Datang Bulan', 'Tamu Bulanan'. Istilah ini sudah tidak asing lagi bagi kaum perempuan begitu juga laki-laki. Saat ramadhan, perempuan yang haid diperbolehkan untuk tidak berpuasa menurut syariat. 

Namun, akun Instagram mubadalah.id dan indonesia feminis's membuat heboh dengan menyebarkan unggahan 'alasan perempuan haid boleh berpuasa'. Tulisan tersebut sudah dilihat 11,6 ribu kali berdasarkan pantauan media detik.com pada Minggu (2/5/2021). Sontak saja tulisan tersebut menuai kritik berbagai pihak.

Pandangan Nyeleneh
Dirilis oleh detik.com (03/05/2021), Imam Nakhai selaku penulis saat dkonfirmasi, mengaku sudah menghapus unggahannya terkait seorang wanita boleh berpuasa saat haid di akun media sosial pribadinya. Dan ia berdalih tidak pernah mengirim tulisannya di media manapun.

Dalam unggahan itu menyebutkan tidak ada satu pun ayat Al-Qur'an yang melarang perempuan haid berpuasa. Ditambahkan juga bahwa hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah Ra dan riwayat lainnya hanya menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang salat bagi perempuan haid dan tidak melarang puasa.


Sistem Sekuler Suburkan Liberalis
Pandangan nyeleneh ini mengatasnamakan fiqih progresif. Fiqih ini dirancang oleh para sekuleris dan liberalis berdasar logika mereka. Itupun dengan pemikiran dangkal liberalnya ini bukan malah membuat mereka bertakwa, namun menjadikan mereka ingkar akan hukum syara. 

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas, buka suara tentang pandangan nyekeneh IN yang merujuk hadis dari Aisyah Ra soal perempuan yang haid dalam puasa. Hadis dari Aisyah itu disampaikan oleh Imam Muslim. Dalam hadis itu, diceritakan bahwa Aisyah Ra berkata:
"Kami pernah kedatangan hal itu (haid), maka kami diperintahkan meng-qada puasa dan tidak diperintahkan meg-qada salat." (HR Muslim).

Anwar Abbas juga memberikan hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Bukankah wanita itu jika sedang haid, tidak salat dan tidak berpuasa?" Mereka menjawab, Ya." (HR Bukhari).

Dari dua hadis tersebut, Anwar Abbas menyimpulkan bahwa perempuan yang haid itu tidak bisa berpuasa. Inipun disetujui banyak para ulama. Namun perempuan yang haid saat ramadhan, mereka wajib mengganti puasanya pada hari lain di luar bulan Ramadhan.

Munculnya pandangan ‘nyeleneh’ kaum liberal ini adalah buah abainya negara melindungi Syariah. Bahkan di sistem demokrasi saat ini, negara mendorong liberalisasi Syariah dan menumbuh suburkan pandangan menyimpang yang bisa menyesatkan umat. Masih ingat pandangan disertasi seks diluar nikah tidak mengapa, asal suka sama suka yang membuat heboh beberapa tahun belakangan? Sekolam dengan pandang nyeleneh terbaru ini, begitulah kelompok liberal menyerang syariah Islam dengan logika dangkal nan menyesatkan umat.

Ketika melihat para feminis dan kaum liberal-sekuler berpandangan dan menyebarkan bolehnya perempuan haid berpuasa, sesungguhnya adalah kebodohan berpikir  yang nyata. Jika saja mereka menggunakan akalnya untuk berpikir dan bertakwa pastilah mereka orang-orang beruntung. Para feminis dan kaum liberal-sekuler sangat wajib menyimak mengapa syariat Islam melarang perempuan haid untuk berpuasa.

Wanita yang sedang haid memang sangat tidak boleh berpuasa. Selain karena larangan agama, ternyata ada fakta medisnya. Memaksakan diri untuk berpuasa (menahan lapar dan haus) saat menstruasi malah bisa memicu munculnya sejumlah gejala dan membuat tubuh menjadi tidak nyaman bahkan mengganggu kesehatan.

Di lansir dari halodoc.com (16/04/2021), saat haid banyak darah dikeluarkan dari dalam tubuh. Akibatnya, tubuh perempuan haid kehilangan banyak zat besi sehingga menimbulkan gejala lemas. Apabila seorang wanita memaksakan diri berpuasa maka dampaknya tbuh semakin lemas dan disertai pusing, akibat suplai oksigen yang rendah. Terasa nyeri dada yang menyebabkan detak jantung lebih cepat dan napas pendek. Kondisi ini terjadi akibat rendahnya suplai oksigen pada jantung yang tidak bisa dibawa oleh sel darah, akibat rendahnya zat besi dalam tubuh. Pada kondisi yang parah, gejala ini dapat menyebabkan pembengkakan jantung hingga gagal jantung. Lalu kulit pucat serta tangan dan kaki dingin. Gejala ini menandakan bahwa kadar zat besi dalam tubuh sangat rendah, sehingga mulai mengganggu peredaran darah pada anggota gerak (tangan dan kaki).

Dbalik syariat ada hikmah dan manfaat sebagai bonus bagi seorang hamba. Nilai utamanya adalah keridhoan Allah yakni adanya pahala. Dan kelak surga bagi siapapun yang bertakwa kepada Allah.

Aturan Pencipta, Terbaik bagi Semesta
Manusia, salah satu mahluk yang mustahil ada, tanpa campurtangan pencipta begitupula semesta. Sayang, sebagian manusia yang tersusupi paham liberal dan sekuler akan mendewakan akal untuk membantah atau menyelewengkan syariat pencipta. Padahal Allah lebih mengetahui apa yang terbaik bagi manusia yang ia ciptakan. 

"...Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui” (QS Al-Baqarah: 216).

Dalam sistem pemerintahn Islam (Khilafah) akan menjamin tidak ada pandangan menyesatkan/nyeleneh yang bisa berkembang dan disebarkan seperti yang ada pada sistem saat ini.  Karena salah satu fungsi negara Islam adalah muhafazah ala ad diin (menjaga/melindungi agama). Dan di dunia pendidikan akan diajarkan akidah dahulu sebelum ilmu dunia lainnya. Agama tidak terpisah dari kehidupan dan pengatur manusia. Aturan Pencipta itulah aturan yang terbaik bagi semesta. Baru satu syariat tentang haid saja ternyata begitu luarbiasanya dampak bagi perempuam apalagi syariat lainnya diterapkan secara kaffah di dunia. 

Demikian pentingnya kembali kepada syariat Islam. Bukan hanya sekedar syariat yang mengatur diri sendiri/individu tetapi dalam segi ekonomi,sosial, hukum dan lainnya di segala lini kehidupan, pastilah ada keberkahan untuk manusia. 

Allah SWT berfirman:
"(Al-Qur'an) ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini."
(QS. Al-Jasiyah: Ayat 20)

Wallahu a'lam bishowwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak