Oleh: Candra Windiantika
Sampai saat ini, kasus korupsi tidak pernah benar-benar hilang di negeri ini. Bahkan setiap bulannya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memecat secara tidak hormat para Pegawai Negeri Sipil(PNS) korup. Menurut Tjahjo, setiap Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) membongkar kasus korupsi, pasti ada PNS yang terlibat.
Riset Lembaga Survei Indonesia(LSI) mendapati bahwa mayoritas PNS tidak mengetahui terjadinya perilaku korupsi di instansinya bekerja. Riset mendapati kalau 39,2 persen PNS sama sekali tidak mengetahui dan 30,4 persen kurang tahu terjadinya korupsi di instansinya. Sedangkan terdapat 25,5 persen PNS yang sangat atau cukup tahu adanyta kemungkinan korupsi di instansinya.
Menurut Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, praktik korupsi yang banyak terjadi di kalangan PNS adalah PNS menerima uang untuk melancarkan urusan suatu pihak dan PNS didekati secara personal untuk sewaktu-waktu diminta bantuan. Ada banyak penyebab mengapa korupsi di kalangan PNS begitu marak, mulai dari kurangnya pengawasan, campur tangan politik dari yang lebih berkuasa, gaji yang rendah, budaya atau kebiasaan suatu instansi, hingga korupsi dilakukan untuk mendapatkan uang tambahan di luar penghasilan rutin.
Sungguh miris, meskipun ada Lembaga KPK tapi kasus-kasus korupsi tak juga dapat diberantas hingga akarnya. Dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat tak luput dalam jerat korupsi.
Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi bahkan mencapai triliunan rupiah.
Berikut adalah kerugian negara dari kasus-kasus korupsi yang dihimpun dari kompas.com. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Rp 13,7 triliun, korupsi PT Asabri Rp 10 triliun, korupsi Bank Century Rp 7 triliun, PT Pelindo II Rp 6 triliun, korupsi yang menyeret Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Rp 5,8 triliun, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(BLBI) Rp 4,58 triliun, korupsi KTP elektronik Rp 2,3 triliun, kasus proyek Hambalang Rp 706 miliar, masih banyak kasus korupsi lainnya.(kompas.com, 17/01/2020).
Selain itu, yang terbaru adalah korupsi dana bansos oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebesar Rp 17 miliar. Dana untuk rakyat yang kesusahan pun tak lepas dari penciuman para koruptor. Memang benar jika koruptor tak memiliki hati nurani, selama ada kesempatan pantang untuk dilewatkan.
Masalah korupsi tidak hanya terletak pada individu yang korup. Jika masalah hanya pada invidu, maka ketika individu diadili, hilanglah kasus korupsinya. Namun nyatanya masalah korupsi jauh lebih kompleks. Suburnya korupsi tidak terlepas dari sistem politik yang diterapkan saat ini. Negara yang menjadikan demokrasi sebagai sistem untuk mengatur masyarakatnya, menjadi lahan subur tumbuhnya korupsi.
Di dalam sistem ini, manusia diberi hak penuh untuk mengatur undang-undang. Maka peraturan yang terbentuk pun tidak terlepas dari kepentingan pembuatnya. Hukum bisa dibeli dengan uang dan memungkinkan terjadi jual beli undang-undang. Akhirnya hukum yang dibuat bukan lagi untuk melayani masyarakat tapi lebih cenderung kepada kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Mahalnya pemilu dalam demokrasi juga menjadi pemicu terjadinya korupsi. Biasanya korupsi dilakukan untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan ketika pemilu. Dan cara paling instan yaitu dengan korupsi. Mereka yang korupsi lebih terfokus pada materi. Lupa akan janji-janji yang telah disemai, rakyatkah yang pada akhirnya merugi. Tak ingatkah mereka jika setiap perbuatannya ada pertanggung jawaban di akhirat kelak?
Sistem Islam bedebda dengan demokrasi. Di dalam Islam bukan hanya memberi hukuman agar pelaku korupsi jera namun juga mencegah seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Bentuk dan kadar sanksi atas tindak korupsi diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau qadhi, bisa disita seperti yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khaththab, atau tasyhîr (diekspos), penjara, hingga hukuman mati.
Selain pemberian saksi, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi. Penanaman dasar akidah Islam yang kuat mampu melahirkan kesadaran bahwa setiap gerak-gerik kita senantiasa diawasi oleh Allah SWT sehingga melahirkan ketakwaan pada diri masing-masing. Selain itu sifat amanah juga harus ada pada setiap pejabat pemerintahan. Dengan sifat amanah, mereka akan senantiasa melaksanakan tugas-tugas yang sudah menjadi tanggung jawabnya dengan baik.
Jika masalahnya pada gaji, Negara Khilafah memberikan gaji yang cukup kepada pejabat/pegawainya, untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder, bahkan tersier. Selain itu, di dalam sistem pemerintahan Islam, negara akan menjamin kebutuhan rakyatnya. Kebutuhan pokok pun bisa didapat dengan harga yang murah.
Di dalam Islam juga ada Badan Pengawas Keuangan, untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak. Menghitung harta kekayaan calon pejabat juga harus dilakukan. Baik sebelum menjabat maupun saat menjabat. Jika ada penambahan yang sekiranya diragukan maka akan dilakukan verifikasi darimana hasil penambahan kekayaannya. Jika sampai terbukti melakukan kecurangan/korupsi, maka harta akan disita, dimasukkan kas negara dan pejabat/pegawai tersebut akan diproses hukum. Inilah cara yang dilakukan oleh Khilafah Islam untuk membuat jera pelaku korupsi dan mencegah yang lain untuk tidak melakukan.
Wallahu a’lam bish-shawwab.