Oleh : Ummu Hanif, Pemerhati Sosial Dan Keluarga
Ajaran islam kembali dipersoalkan. Sudah menjadi hal yang dipahami oleh kaum muslimin bahwa seorang perempuan yang dalam keadaan haid haram untuk berpuasa, baik puasa wajib ataupun sunah. Hanya saja, beberapa hari lalu muncul pendapat yang dilontarkan oleh K.H. Imam Nakhai, dilansir dari www.mubadalah.id (diakses pada 26/4/2021) yang menjelaskan bahwa perempuan haid boleh berpuasa.
Hal ini bukan pertama kalinya ia lontarkan. Dua tahun lalu ia pernah menyampaikan pendapatnya ini, hanya saja banyak yang menolak. Menurut Nakhai ada beberapa alasan kenapa ia berpendapat demikian. Diantaranya adalah : bahwa dalam Al-Qur’an tidak ada satu ayat pun yang melarang perempuan haid untuk puasa. Kemudian menurutnya, perempuan yang haid lebih mirip disebut sebagai orang sakit yang diberi dispensasi (rukhshah) antara menjalankan puasa atau meninggalkannya dengan mengganti di hari yang lain. Dan yang terakhir adalah bahwa Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah ra. hanya menyatakan bahwa Rasulullah melarang salat bagi perempuan haid dan tidak melarang puasa.
Selain K.H. Imam Nakhai, ada juga Yulianti Muthmainah, waktu itu sebagai Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta, ia menyatakan hal yang sama. Menurutnya, perempuan haid tidak dilarang berpuasa. Dalam pemahamannya, haid bukanlah darah kotor, tetapi sebagai darah sakit. Karena ketika perempuan sedang haid, artinya dia sedang sakit. Dan dia mendapat rukhsoh, antara memilih tetap berpuasa atau meninggalkan dengan menggantinya di hari yang lain. (www.ibTimes.id, 4/5/2020)
Ada beberapa hal yang patut kita kritisi dari pendapat ini. Terlebih bagi kita sebagai muslimah yang akan terikat dengan hokum ini.
Para ulama telah mengklasifikasikan puasa sebagai bagian dari ibadah mahdhah, dan hukum terkait dengan puasa ini—sebagaimana ibadah mahdhah lainnya—bersifat tawqifiyyah (otoritas penuh) yang menjadi hak Allah.
Dan juga bahwa suatu keterangan yang asalnya dari Allah Swt., yaitu dibawa oleh wahyu. Adalah dalil syara; yang bisa kita terima keberadaannya. Keterangan yang memenuhi kriteria ini ada empat, yaitu Al-Qur’an, Hadis, Ijmak Sahabat, dan Qiyas. Sementara terkait haramnya perempuan haid berpuasa, sekalipun tidak dijelaskan secara terperinci dalam Al-Qur’an, akan tetapi dijelaskan secara terperinci dalam hadis dan ijmak sahabat.
Dalam hal ini, kewajiban berpuasa dijelaskan di dalam Al-Qur’an, sebagaimana yang tercantum dalam QS Al-Baqarah: 183. Sedangkan tata caranya secara terperinci dijelaskan di dalam hadis Rasulullah, termasuk siapa yang wajib berpuasa. Demikian halnya siapa yang haram berpuasa, apa yang membatalkan puasa, dan sebagainya.
Sementara hadist aisyah yang mereka jadikan rujukan, sesungguhnya harus kita pahami sebagiamana para ulama salaf memahaminya. Dari penjelasan para ulama, maka kata “تقضي” ketika berhubungan dengan saum, yang dimaksud adalah mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadan pada bulan-bulan selain Ramadan.
Dan jika kita telusuri lebih lanjut, sesungguhnya dalil pengharaman perempuan haid berpuasa tidak hanya hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah saja. Masih ada hadis-hadis lain yang berstatus bisa dijadikan hujah (argumentasi) untuk menjadi dalil permasalahan ini. Misalnya adalah hadist riwayat bukhori “Bukankah jika perempuan itu haid ia tidak salat dan tidak puasa?” Mereka menjawab, “Betul.” Beliau bersabda, “Demikianlah bentuk kekurangan agama mereka.” (HR Bukhari)
Selain hadis Rasul, ada juga ijmak shahabat yang bisa dijadikan dalil tentang haramnya perempuan haid berpuasa saat Ramadan dan wajib untuk meng-qadha-nya pada bulan-bulan lainnya selain Ramadan. Dimana ijmak ini ada di berbagai kitab para ulama’ salaf.
Demikianlah, sesungguhnya Islam telah menjelaskan secara terperinci bahwa haram hukumnya seorang perempuan yang sedang haid untuk berpuasa. Hal ini didasarkan hadis-hadis sahih dan ijmak sahabat. Oleh karenanya, kasus ini menegaskan bahwa kita wajib menuntut ilmu syari’at, yang karenanya kita akan memahami ketika ada pemahaman – pemahaman yang sebenarnya jauh dari islam itu sendiri. Wallahu a’lam bi ash showab.