Oleh : Diana Riyanti
Setahun pasca mewabahnya pandemi Covid-19 berefek sangat besar di seluruh dunia, tak luput negara Indonesia. Hampir semua sektor kehidupan merasakan dampakburuk akibat dari wabah ini. Mulai dari sektor kesehatan, ekonomi, pendidikan, pariwisata, infrastuktur,informasi-komunikasi, manufaktur dan lain sebagainya. Seluruh dunia mengalami pelemahan usaha dan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Banyaknya sektor usaha yang tidak mampu bangkit dan terpaksa gulung tikar,berakibat pada semakin tingginya angka pengangguran.
Di Indonesiasendiri pasca setahun pandemi, angka pengangguran hampir mencapai 10juta orang dan angka kemiskinan tembus 10persen. Mirisnya, dalam kondisi seperti ini kasus korupsi malah semakin merajalela. Indikator korupsi di Indonesia semakin memburuk. Hal ini terlihat dari menurunnya skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 yang dikeluarkan Transparency International (TI). Indonesia hanya mengantongi skor 37.TI menggunakan skala 0-100 dalam mengukur IPK. Skor nol menunjukkan sebuah negara sangat korup. Sebaliknya, skor 100 menunjukkan sebuah negara sangat bersih dari korupsi. Dengan skor saat ini, berarti Indonesia yang tahun 2019 masih meraih skor 40 dan menempati ranking 85 dari 180 negara, anjlok hampir 20 posisi ke peringkat 102.
Jika ditilik, kasus korupsi di Indonesia sudah tersistemik dan merakyat. Mulai dari tingkat paling bawah seperti pejabat desa sampai ke tingkat pemerintahan pusat.Pelakunyapun beraneka ragam, ada yang perorangan bahkan kelompok. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tak menampik masih mendapati PNS atau ASN yang terjerat korupsi. Tjahjo menyebut setiap bulan Kemenpan RB memecat tidak hormat para PNS korup. “Jujur kami tiap bulan rata-rata hampir 20 hingga 30 persen PNS yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, harus kami ambil keputusan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," kata Tjahjo Kumolo dalam acara rilis survei LSI virtual, Minggu (18/4) (Merdeka.com 18/4).
Kurangnya pengawasan,campur tangan politik dari yang lebih berkuasa, gaji yang rendah, bagian dari budaya atau kebiasaan di suatu instansi, untuk mendapat uang tambahan di luar penghasilan rutin,tidak adanya ketentuanyang jelas, jarang ada hukuman jika ketahuan, pelaku tidak paham, didukung atasan, persepsi hak PNS dan takutdikucilkanmenjadi faktor yang melatarbelakangi tindak korupsi. Sayangnya, dalam sistem sekuler solusi untuk kasus korupsi yang terstruktur ini hanya bersifat parsial, yakni berupa sanksi pemecatan ataupun sanksi hukum yang dinilai terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.
Dalam Islam tindakan korupsi termasuk dalam tindakan “jarimah” yaitu perbuatan yang dilarang syara’ karena dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa, agama,harta,keturunan, dan akal.Jarimah tersebut bisa diancam dengan hukuman had atau ta’zir. Had adalah sanksi hukum yang ketentuannya sudah dipastikan oleh nash, sementara ta’zir pelaksanaan hukumannya diserahkan sepenuhnyakepada penguasa.
Karena syara‘ tidak menyebutkan kata korupsidalam nash-nash baik al-Qur‘an maupun hadis secara jelas dan tegas, dengan demikian, sanksi pidana atas tindak pidana korupsi adalah ta’zir. Sanksi yang diterapkan bervariasi baik jenis, bentuk, dan jumlahnya sesuai dengan tingkat kejahatannya. Mulai dari sanksi material, penjara, pemecatan jabatan, cambuk, pembekuan hak-hak tertentu sampai hukuman mati.Sehingga sang koruptor akan jera melakukan korupsi dan hukuman itu juga bisa sebagai tindakan preventif bagi orang lain.Sehingga dari sini dapat kita ambil kesimpulan, hanya sistem islamlah satu-satunya yang mampu menyelesaikan problem kronis ini.
Dan semuanya hanya akan mampu terwujud dalam bingkai Khilafah ala minhajin nubbuwah.