Khilafah Digdaya Pertahanan Wilayah



Oleh

Alin FM

Praktisi Multimedia dan Penulis

Duka kembali menyelimuti negeri ini. Musibah demi musibah terjadi di bumi persada seakan tiada henti. Kabar duka kembali merundung Indonesia atas hilangnya kapal selam KRI Nanggala-402 sejak Rabu (22/4/2021) di perairan Bali. Kabar hilang kontak kapal selam tersebut dikonfirmasi oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Begitupun Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengumumkan kapal selam KRI Nanggala 402 tenggelam atau subsunk setelah ditemukan beberapa serpihan.

 

Kabar duka ini sontak menambah rasa pilu bagi masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai. Banyak pihak yang turut berduka cita dan mendoakan agar kapal dan para awak segera ditemukan secara sempurna.

 

Musibah yang menimpa Kapal Selam KRI Nanggala-402 adalah musibah nasional yang mendapat perhatian secara internasional. Hampir semua media arus utama dunia ikut memberitakan apa yang dialami oleh salah satu kapal selam kebanggaan Indonesia itu. Walhasil, simpati dan bantuan dari berbagai negara pun dengan cepat mengalir ke tanah air. Sementara di sisi lain, secara terselubung juga mencuatkan kekhawatiran publik tentang apa tanggapan dunia atas sistem pertahanan laut nasional Indonesia. Setidaknya, disadari atau tidak, peristiwa ini akan mengekspos kondisi dan fakta pertahanan laut Indonesia ke level Internasional

 

Terlepas dari apapun sebabnya, bagaimanapun, apa yang dialami oleh KRI Nanggala-402 sudah seharusnya menjadi isu strategis bagi Indonesia, yang sepatutnya ditanggapi secara strategis pula. Apalagi pemberitaannya sudah massif secara internasional.

 

Lantas mengapa peristiwa ini layak dianggap sebagai isu strategis nasional, sehingga harus ditanggapi secara serius oleh pemerintah? Karena Indonesia adalah negara maritim negara kepulauan mempunyai ribuan pulau yang mesti dilindungi. Sehingga mau tak mau,  negara harus bertumpu kepada ketangguhan dan kemampanan sistem pertahanan laut dalam menjaga kepentingan nasional dari berbagai macam ancaman eksternal dan internal.

 

Fakta pertahanan laut kita dengan adanya musibah tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala - 402.  Mengharuskan pemerintah memberikan jaminan kepada publik bahwa peristiwa ini akan menjadi bahan koreksi menyeluruh pada sistem pertahanan laut nasional. Untuk membangun sistem pertahanan laut yang lebih mumpuni ke depannya. Sekaligus juga akan disegani oleh semua negara di dunia. Karena bagaimanapun, pernyataan dari pemerintah akan menjadi garansi bagi para pihak di dalam jajaran sistem pertahanan laut nasional untuk segera berbenah dan mengajukan berbagai rencana perbaikan/ pembenahan.

 

Padahal, Indonesia telah terlanjur memiliki reputasi sistem pertahanan laut di Asia tenggara sejak lama. Indonesia menjadi negara Asia Tenggara pertama yang mengoperasikan kapal selam dengan dua kapal selam Whiskey yang dibeli dari Uni Soviet melalui Polandia pada 1959, RI Tjakra (S-01) dan RI Nanggala (S-02). Baru tahun 1962 sepuluh kapal selam kelas Whiskey menyusul seiring modernisasi TNI AL sepanjang kurun waktu 1950-1960-an.

 

Jadi KRI Cakra-401 dan KRI Nanggala-402 adalah dua kapal selam pengganti kapal selam kelas Whiskey buatan Uni Soviet, yaitu RI Tjakra SS-01 dan RI Nanggala SS-02, yang sudah dipensiunkan. Kedua kapal selam baru merupakan Tipe U-209/1300 kelas Cakra buatan Jerman Barat. Kapal itu dipesan pada tahun 1977, melalui Tim Proyek Pengadaan Kapal (Yekdakap) yang dipimpin langsung oleh Laksamana Pertama TNI Mochtar.

 

Pembuatan kapal dimulai Maret 1978. Dikutip dari Deutsche Welle, pembuatan kapal selam itu sempat tersendat, karena perusahaan Howaldt Deutsche Werke mengalami kesulitan keuangan. Lalu pengerjaan proyek diambil alih dua perusahaan kakap Thyssen dan Krupp yang merger menjadi Thyssenkrupp.

 

Akhirnya, kapal selam selesai diproduksi dan diserahkan kepada pemerintah Indonesia pada 6 Juli 1981. Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Jenderal TNI Andi Mohammad Jusuf Armin (M Jusuf) meresmikan dan memberikan nama KRI Nanggala-402 di Dermaga Ujung, Surabaya, Jawa Timur, pada 21 Oktober 1981. Sementara KRI Cakra-401 sudah terlebih dahulu diresmikan satu tahun sebelumnya.

 

Kemudian, yang tak kalah penting juga diingat adalah bahwa musibah yang dialami KRI Nanggala 402 semestinya mempertebal kesadaran kita pada signifikansi kemampuan pemerintah mengadakan Alusista pertahanan wilayah negara. Prioritas anggaran belanja pertahanan, termasuk belanja alusista dan perawatannya, hanya mungkin terjadi jika adanya visi negara yang besar dalam mempertahankan wilayah.

 

Membangun Sistem Pertahanan Kokoh

 

Persoalan alutsista adalah cabang masalah yang bermula dari kebijakan politik negara. Negara besar mestinya memiliki visi besar ke depan. Indonesia dengan segala potensi besarnya, harusnya memiliki masterplan bagaimana menjadikan negeri ini sebagai negara adidaya. Bukan sekadar negara pengekor yang tunduk pada kebijakan politik internasional, tapi menjadi negara berdaulat dan mandiri.

 

Islam memiliki sejumlah konsep untuk mewujudkan sistem pertahanan negara yang kokoh. Pertama, anggaran negara bersumber dari Baitulmal. Lembaga inilah yang menjadi ujung tombak pemasukan dan pembelanjaan negara. Sumber pemasukan negara terdiri dari bagian fai’ dan kharaj (ghanimah, jizyah, kharaj, fai’, dharibah); bagian kepemilikan umum (minyak, gas, listrik, pertambangan, serta kekayaan alam yang menjadi milik umum); dan bagian sedekah (zakat mal, ternak, dll.).

 

Dengan pos-pos pemasukan ini, negara tidak akan kesulitan melakukan pengadaan alutsista atau membangun infrastruktur yang dibutuhkan sistem pertahanan ataupun kemaritiman.

 

Kedua, dalam struktur pemerintahan Islam (Khilafah) ada yang namanya departemen Amirul jihad. Termasuk membawahi Departemen perang menangani semua urusan yang berhubungan dengan angkatan bersenjata seperti pasukan, logistik, persenjataan, peralatan, amunisi, dan sebagainya; menangani akademi militer, misi militer, serta pemikiran Islam dan pengetahuan umum apa saja yang wajib dimiliki tentara.

 

Ketiga, negara membangun sistem perindustrian, baik yang berhubungan dengan industri berat seperti industri mesin dan peralatan, pembuatan dan perakitan alat transportasi (kapal, pesawat, mobil, dsb.), termasuk industri alutsista yang mendukung penguatan militer negara.

 

Jika negara belum mandiri dalam membangun industri pertahanan, maka ketergantungan terhadap impor alutsista dari negara lain tidak akan pernah hilang. Selain itu, membeli senjata dari negara lain risiko bahayanya lebih besar. Sebab, negara pengekspor alutsista pasti memahami betul sisi lemah dari alat tersebut.

 

SDM negeri ini sejatinya lebih dari cukup mendirikan industri pertahanan. Para ilmuwan cerdasnya pun tidak kurang. Hanya saja, kurangnya dukungan negara dan sarana prasarana yang memadai menjadikan kecerdasan sains dan keilmuan para cendekiawan tidak tidak diberdayakan dengan baik.

 

Dalam Islam, tidak sulit melahirkan sosok ilmuwan cerdas, unggul, dan berakhlak mulia. Sebab, sistem Islam menjadikan semua aspek terintegrasi dengan baik. Mulai kebijakan politik, ekonomi, hukum, pendidikan, hingga infrastruktur yang dibutuhkan.

 

Membangun sistem pertahanan dan industri militer yang kuat juga bukan hal utopis manakala konsep bernegara yang dituntunkan wahyu berkolaborasi dengan sains dan teknologi. Malahan, Indonesia bisa menjadi negara adidaya jika mau merombak total tata kelola sistem pemerintahan yang amburadul akibat kapitalisme. Beralih pada sistem Islam kafah yang diterapkan negara Khilafah.

 

Jadi, Sikap tegas dan memberikan teguran keras demi menjaga wilayah teritorial negeri sudah seharusnya dilakukan pemimpin negeri. Apalagi mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan.

 

Bagian timur berbatasan darat dengan Papua Nugini dan Irian Jaya. Sebelah barat, berbatasan dengan lautan Atlantik dan beberapa negara dari Asia Selatan seperti India dan Sri Lanka. Bagian utara berbatasan dengan Sabah-Serawak di pulau Kalimantan dan Brunei Darussalam. Bagian Selatan dibatasi oleh Samudra Hindia dengan Australia dan Timor-Timur.

 

Indonesia jelas butuh strategi pengamanan wilayah kepulauan karena berhadapan langsung dengan negara luar yang bisa menjadi lawan juga kawan. Namun, sangat disayangkan jika sistem pengamanan dan pertahanan negara masih jauh dari standar militer.

 

Alih-alih memperluas wilayah, untuk mengamankan wilayah perbatasan atau teritorialnya saja mengalami kesulitan dan kewalahan.

 

Perhatian Khilafah Menjaga Pertahanan Wilayah

 

Berbeda sekali dengan Khilafah. Khalifah menjalankan strategi jitu menjaga wilayah teritorial serta melakukan pengurusan di wilayah  kaum muslim. Tak akan ada yang berani “main-main” untuk mengganggu wilayah kaum muslim.

 

Hal itu dapat diketahui dari begitu banyak ilmuwan Muslim yang menaruh perhatian soal tapal batas Kekhilafahan. Salah satunya Yaqut al-Hamawi, ia menulis ensiklopedi geografi dari abad ke-13 Masehi.

 

Wilayah perbatasan dalam istilah bahasa Arab disebut Ribath. Istilah tersebut menunjukkan suatu daerah yang menjadi batas-batas teritorial suatu komunitas.

 

Itu juga menunjukkan daerah-daerah yang berpotensi digunakan musuh dari luar untuk menyerang suatu negara. Orang-orang yang menjaga ribath disebut murabithun.

 

Dalam Islam, menjaga perbatasan hukumnya wajib. Jika tidak ada satu pun kaum muslimin menjaga teritorial negara, baik tentara atau sipil, seluruh kaum muslimin berdosa.

 

Sebab, hal itu bisa memudahkan musuh menyelundupkan berbagai komoditas ataupun seenaknya mengambil SDA, yang akan menyebabkan perekonomian negara terguncang. Bahkan, musuh akan berani unjuk kekuatan hingga melakukan serangan penaklukan di tanah-tanah kaum muslimin.

 

Allah SWT berfirman, “Dan persiapkanlah olehmu segala macam kekuatan apa saja yang kamu miliki dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk menggetarkan musuh-musuh Allah dan musuh-musuhmu…” (QS Al-Anfal: 60)

 

Dalam rangka menggetarkan musuh Islam, Khilafah akan menempatkan pasukan Islam berikut persenjataannya di daerah-daerah perbatasan dengan Darul Kufur (negara musuh).

 

Dengan demikian, musuh akan gentar menghadapi pasukan Islam. Politik penjagaan perbatasan inilah yang menyebabkan Islam unggul atas agama dan ideologi lain di dunia.

 

Wilayah Khilafah pun semakin meluas seiring tunduknya negara-negara kufur pada kekuatan dan keagungan Islam, secara alami tanpa terikat hukum-hukum internasional tentang batas wilayah. Begitu besar perhatian Khilafah demi menjaga wilayah perbatasan Negara.

 

Strategi Khilafah pada Pertahanan negara termasuk Daerah Perbatasan

 

Strategi ini terkait dengan beberapa hukum tanah. Apabila tanah perbatasan itu adalah tanah kharajiyah (yang ditaklukkan umat Islam melalui perang) lalu dikuasai musuh, Khalifah akan berusaha sekuat tenaga membebaskan tanah dan penduduknya dari penguasaan musuh dengan melakukan pendekatan diplomasi hingga perang.

 

Namun, jika Khilafah tidak mampu membebaskannya, Khilafah akan menyerukan kepada penduduknya untuk hijrah ke dalam wilayah Khilafah yang lain, sehingga tidak hilang status kewarganegaraannya.

 

Bagi yang tidak mau hijrah setelah ada perintah hijrah, maka status kewarganegaraannya hilang dari negara Khilafah.

 

Jika di kemudian hari Khilafah memiliki persiapan perang yang memadai, pada saat itu pula wajib bagi Khilafah membebaskan tanah kharajiyah yang dikuasai musuh.

 

Hal yang sama juga berlaku pada tanah usyriyah (tanah yang dimiliki kaum muslimin bukan dengan jalan perang) yang kemudian dikuasai musuh. Apabila tanah di daerah perbatasan merupakan tanah mati, siapa pun yang menghidupkannya lebih dahulu adalah pemilik tanah tersebut.

 

Menghidupkan tanah mati maksudnya adalah memagarinya; kemudian pemiliknya, baik individu, organisasi/lembaga, dan negara diwajibkan mengelolanya dan tidak boleh menelantarkannya lebih dari tiga tahun. Tanah mati bisa termasuk pulau-pulau yang tidak punya nama dan tidak bertuan.

 

Khilafah juga akan terus melakukan pergerakan untuk menguasai pulau-pulau mati untuk pendirian pangkalan-pangkalan militernya.

 

Strategi Pengurusan Daerah Perbatasan

 

Daerah perbatasan Khilafah dengan negara kufur akan diurus serius sebagai bagian dari kebijakan politik Khilafah. Di samping konsekuensi dari kewajiban syara’, Khilafah akan melakukan restrukturisasi sosio-kultural daerah perbatasan. Khilafah akan menjadikan daerah perbatasan menjadi sejahtera sebagaimana wilayah Khilafah lainnya.

 

Bahkan, Khilafah akan berusaha menjadikan daerah perbatasan itu sebagai cikal bakal ibu kota Khilafah pada periode berikutnya.

 

Dengan strategi ini, warga negara yang ada di daerah perbatasan yang nonmuslim akan merasa tenteram dan sejahtera. Loyalitas mereka pada Khilafah bukan pada negara asing yang notabene agamanya sama dengan mereka.

 

Lewat sejarah, kita ketahui ibu kota Khilafah berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain. Tidak ada kesenjangan antardaerah dalam Khilafah. Semuanya memiliki prospek untuk dijadikan ibu kota Khilafah.

 

Pada masa Rasulullah saw., Negara Islam beribu kota di Madinah, lalu pada masa Muawiyah berpindah ke Kufah.

 

Pada masa Abbasiyah, ibu kota Khilafah berpindah ke Baghdad, lalu ke Damaskus, dan Andalusia Spanyol. Kemudian pada masa Utsmaniyah, ibu kota Khilafah berpindah ke Turki. Semua ibu kota tersebut adalah daerah perbatasan yang diakselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraannya, sehingga layak menjadi ibu kota. Dengan strategi ini, menjadikan daerah perbatasan ibukota, akan semakin mempersempit gerak maju negara kufur

 

Keutamaan dan Pahala Besar Menjaga Wilayah Perbatasan

 

Khilafah mendorong warga negaranya untuk menjaga daerah termasuk daerah perbatasannya dengan mengingatkan keutamaan dan pahala besar yang diterima mereka dari Allah SWT.

 

Dalam hadis dari Salaman, Rasul saw. bersabda, “Menjaga perbatasan sehari semalam di jalan Allah SWT itu lebih baik dari puasa satu bulan dan malam-malamnya didirikan qiyam al-lail. Jika ia mati, ia akan mendapat pahala sesuai dengan amalannya, mendapat rezeki di sisi Allah SWT, dan aman dari fitnah dunia-akhirat.” (HR Thabrani)

 

Sementara itu, dalam hadis marfu’ dengan sanad tsiqah disebutkan, “Barang siapa mati dalam menjaga perbatasan di jalan Allah SWT, ia aman dari kemelut fitnah yang besar.”

 

Diriwayatkan dari Abu Ammah, dari Nabi Saw, beliau bersabda, “Sesungguhnya salat seorang murabith setara dengan lima ratus salat. Mengeluarkan biaya satu dinar dan satu dirham untuk itu (ribath) lebih utama dari tujuh ratus dinar yang dia nafkahkan untuk selain keperluan ribath.” (HR Al-Bayhaqiy dalam kitab Syu’abul Iman)

 

Diriwayatkan dari Ibny Abbas, dia berkata, ia mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Dua mata yang tidak akan disentuh oleh api neraka, mata yang menangis karena takut kepada Allah dan mata yang bermalam melakukan penjagaan di jalan Allah.” (HR Tirmidzi)

 

Kemudian diriwayatkan dari Utsman ra, dia berkata, dia mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Melakukan penjagaan satu malam di jalan Allah lebih utama dari seribu hari yang malamnya diisi salat dan siangnya diisi puasa.” (HR Ahmad)

 

Dari berbagai hadis di atas, dapat kita pahami, Allah SWT dan Rasul-Nya begitu besar memberikan keutamaan dan pahala bagi orang-orang yang melakukan penjagaan atas wilayah perbatasan. Wajar Khalifah sebagai pemimpin tertinggi negara begitu besar pula menaruh perhatian atasnya.

 

Khilafah juga akan selalu memperluas kekuasaanya pada daerah perbatasan sehingga Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam pun terwujud. Inilah salah satu kekuatan yang dimiliki Khilafah, sebagai negara adidaya akan memberdayakan seluruh potensi yang ada demi melindungi negara dan warga negaranya. Begitulah Khilafah digdaya mempertahankan wilayah kekuasaannya. Semoga Allah SWT memberikan pertolongan-Nya dalam waktu tak lama lagi. Aamiin aamiin Ya Rabbal a'lamiin.

 

Wallahu a'lam bisa shoab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak