Oleh: Siti Maisaroh, S.Pd. (relawan opini)
Melihat fenomena banyaknya transgender yang tak memiliki kartu identitas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membantu membuatkan KTP elektronik atau e-KTP bagi golongan ini.
"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh melalui rapat virtual Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, hal tersebut dilakukan karena para transgender kerap menemui hambatan saat mengurus administrasi terutama untuk mengakses layanan publik.
"Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik, terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya," ujar Hartoyo.
"Akibatnya, mereka kesulitan mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya," ucap Hartoyo menambahkan.
Ada pun langkah untuk membuat e-KTP transgender terbilng cukup mudah, bahkan pendataannya tidak harus di Jakarta, di daerah masing-masing juga rencananya akan difasilitasi.
"Bagi yang sudah merekam data, caranya: harus diverifikasi dengan nama asli dulu, pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," tutur Zudan. (pikiranrakyat.com, 25 April 2021).
Sebagaimana dijabarkan dalam artikel website www.sehatq.com (16/2/2020), pengertian dasar transgender adalah individu yang merasa bahwa identitas gendernya berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelamin biologisnya sejak ia lahir dan memutuskan untuk mengubah gendernya dengan cara operasi. Contohnya, laki-laki yang mengubah gendernya menjadi perempuan, maupun sebaliknya.
Kebijakan ini tentu akan menimbulkan reaksi kontra dari khalayak. Pasalnya, Indonesia terkenal sebagai negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Artinya, mayoritas masyarakatnya menganut agama Islam. Sedangkan perkara transgender adalah hal yang sangat bertentangan dengan syariat Islam.
Islam telah menegaskan bahwa fitrah penciptaan manusia hanya dua jenis yaitu pria (dzakar) dan wanita (untsa), sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Hujurat ayat 13 :
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan”
Berdasarkan ayat ini kita bisa mengetahui bahwa jenis kelamin seseorang apakah dia pria atau wanita adalah ketetapan yang tidak bisa ditolak karena ia bagian dari qodho (ketetapan) Allah SWT. Karena itu manusia tidak boleh mengubahnya dengan melakukan operasi kelamin, entah dari laki-laki menjadi perempuan maupun sebaliknya, hanya karena ia merasa nyaman.
Disamping itu, terdapat celaan serta siksa yang pedih bagi orang-orang yang masih bersikeras mengubah ciptaan-Nya. Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu meriwayatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Allah Azza wa Jalla melaknat para wanita yang menato dan minta ditato, demikian pula para wanita yang mencabut alisnya dan merenggangkan giginya agar jadi lebih cantik. Allah Azza wa Jalla melaknat mereka yang mengubah-ubah ciptaan-Nya.”
Dari berbagai dalil diatas jelas bahwa tidak ada satu alasan pun yang benar untuk membiarkan para transgender melegalkan eksistensinya. Karenanya perlu ditelaah kembali keputusan rezim untuk membuatkan e-KTP bagi para transgender, sebab begitu besar dampak negatif yang akan ditimbulkan.
Salah satunya yakni pengaruh buruk yang akan ditimbulkan terhadap masyarakat yang mayoritas muslim. Hal ini akan membuat mereka menerima transgender. Padahal dari segi akidah itu tidak dibenarkan. Sederhananya, mereka akan membenarkan sesuatu yang salah hanya karena rezim yang dalam hal ini adalah manusia sebagai makhluk ciptaan membenarkannya. Dan sungguh, itu adalah sebuah kesalahan yang sangat fatal.
Olehnya, ketimbang memberi fasilitas bagi transgender untuk melegalkan eksistensinya yang hanya akan menimbulkan dosa semata, lebih baik rezim mengedukasi mereka bahwa apa yang dilakukannya bertentangan dengan keinginan Sang Pencipta. Bahwa mereka harus segera bertaubat. Bukankah, sebagai hamba sudah seharusnya dia patuh dan taat pada pada perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya? Wallahu a’lam.