Oleh: Rindoe Arrayah
Sudah menjadi suatu pemahaman umum dalam masyarakat, jika suami adalah sosok yang memiliki kewajiban mencari nafkah bagi anak dan istrinya. Namun, apa yang terjadi manakala sosok suami tersebut justru menjual istrinya sendiri demi mendapatkan penghasilan untuk belanja bulanan?
Kasus suami jual istri di Kediri terbongkar. Pelaku sudah 5 kali menjual istrinya ke lelaki hidung belang selama pandemi COVID-19. Pelaku yakni AH (42), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Ia digerebek bersama istrinya, MR (41) dan seorang lelaki hidung belang, RE, di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Kepada polisi, pelaku yang kos di kawasan Banjarmelati, Kota Kediri itu mengaku sudah 5 kali menjual istrinya, untuk memberikan layanan seks. Praktik prostitusi itu dilakukan selama pandemi COVID-19.
"Jadi pelaku ini memang sengaja menjual istrinya kepada lelaki hidung belang dengan cara melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 1 juta sekali main. Semua ia lakukan karena kepepet kebutuhan ekonomi. Menganggur tidak bekerja," ucap Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha Putra, Selasa (news.detik.com, 6/4/2021).
Menurutnya, sejak pandemi COVID-19, AH tidak lagi bekerja sebagai supir. Ia mengaku bingung menafkahi anak dan istrinya.
Sungguh ironis melihat fakta di atas. Entah, sosok suami macam apa hingga dengan teganya menjual istrinya sendiri kepada pria lain demi mendapatkan uang belanja bagi rumah tangganya. Na’udzubillah…!
Inilah gambaran kerusakan yang telah dihadirkan oleh sistem Kapitalisme-Sekularisme yang diterapkan sebagai aturan kehidupan saat ini. Kerusakannya semakin merajalela mewarnai pola hidup masyarakat. Hal inilah yang seringkali melahirkan sosok manusia yang hilang rasa kepekaannya. Lain halnya dengan Islam dalam memandang kewajiban mencari nafkah bagi seorang suami.
Ada dua aspek yang menjadikan suami sebagai pihak yang memegang kendali kepemimpinan di dalam keluarga. Pertama, dikarenakan Allâh Azza wa Jalla melebihkan kaum lelaki (para suami) di atas kaum wanita (para istri). Dan kedua, karena para suamilah yang menafkahi istri dan anak-anak dan menjadi penanggung-jawab atas kehidupan mereka.
Dua latar-belakang ini telah tertuang dalam al-Qur`anul Karim. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allâh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisâ:34)
Ketika menafsirkan ayat dia atas, Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “(Dengan sebab harta yang mereka belanjakan) berupa mahar, nafkah dan tanggungan yang Allâh Azza wa Jalla wajibkan atas mereka, seperti tersebut dalam Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya, maka, pria lebih utama daripada wanita serta memiliki kelebihan dan keunggulan di atas wanita, sehingga pantas menjadi pemimpin bagi wanita.”
Makna Nafkah Yang dimaksud dengan nafkah adalah sesuatu yang dikeluarkan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri atau orang lain, baik itu makanan, minuman dan lain-lain.
Dasar-Dasar Suami Wajib Menafkahi Keluarga Menafkahi bersifat wajib berdasarkan dalil dari al-Qur`an, Hadits dan Ijma.
1. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.”
(Al-Baqarah: 233)
Imam Ibnu Katsîr rahimahullah berkata, “Artinya menjadi kewajiban bagi bapak si anak untuk menafkahi dan memberi pakaian kepada ibu-ibu yang menyusui dengan cara yang baik-baik. Maksudnya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku untuk wanita seperti mereka di negeri mereka, tanpa berlebihan atau terlalu sedikit, menurut kemampuan (ekonomi) si bapak: kaya, sedang, atau kurang mampu.
Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla:
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang di sempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allâh kepadanya. Allâh tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allâh berikan kepadanya. Allâh kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”. (Ath-Thalaq:7)
Dari sini, tampak jelas, faktor penyebab diwajibkannya seorang lelaki sebagai kepala rumah tangga untuk bekerja dan mencari penghasilan. Ia bekerja tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi, akan tetapi, juga untuk mencukupi kebutuhan nafkah istri dan anak-anak mereka. Kewajiban dan tugas mencari nafkah ini hanya menjadi beban suami saja, tidak menyertakan istri, apalagi anak-anak.
2. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Dan hak mereka (istri-istri) atas kalian adalah menafkahi mereka dan menyandangi mereka dengan cara-cara yang baik.” (HR. Muslim, no.1218)
3. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah (wafat tahun 751H) menyatakan bahwa sudah menjadi ijma Ulama bahwa suamilah yang bertanggung-jawab memberi nafkah keluarga, bukan istrinya.
Inilah beberapa dasar mengenai kewajiban suami untuk menafkahi keluarga. Seorang suami sepatutnya mengembannya dengan penuh tanggung-jawab. Ia tidak boleh menyia-nyiakan keluarganya, dengan mengganggur tanpa pekerjaan. Bila ia tidak bekerja, dari mana ia akan menafkahi keluarganya? Bila sang kepala rumah tangga tidak memberi, kepada siapa, anak-istri meminta nafkah untuk hidup mereka?
Dalam sistem Islam, Khalifah berkewajiban memberikan pekerjaan kepada mereka yang membutuhkan sebagai realisasi Politik Ekonomi Islam. Rasulullah saw. bersabda, “Imam/Khalifah adalah pemelihara urusan rakyat, ia akan dimintai pertanggung jawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR Bukhari Muslim).
Mekanisme yang dilakukan Khalifah dalam mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan kerja secara garis besar dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu mekanisme individu dan sosial ekonomi. Dalam mekanisme individu, Khalifah secara langsung memberikan pemahaman kepada individu, terutama melalui sistem pendidikan, tentang wajibnya bekerja dan kedudukan orang-orang yang bekerja di hadapan Allah Swt, serta memberikan keterampilan dan modal bagi mereka yang membutuhkan.
Ketika individu tidak bekerja, baik karena malas, cacat, atau tidak memiliki keahlian dan modal, maka Khalifah wajib memaksa individu bekerja serta menyediakan sarana dan prasarananya termasuk pendidikannya. Sebagaimana yang pernah dilakukan Khalifah Umar ra. ketika mendengar jawaban orang-orang yang berdiam di masjid saat orang-orang sibuk bekerja bahwa mereka sedang bertawakal
“Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.” Lalu beliau mengusir mereka dari masjid dan memberi mereka setakar biji-bijian.
Selanjutnya mekanisme sosial dan ekonomi. Dalam bidang ekonomi kebijakan Khalifah adalah meningkatkan dan mendatangkan investasi halal untuk dikembangkan di sektor riil baik di bidang pertanian, kelautan, tambang, ataupun perdagangan. Negara tidak akan memberi ruang berkembangnya sektor nonriil seperti penerapan kapitalisme. Sebab, sektor nonriill selain haram juga menyebabkan beredarnya kekayaan di seputar orang kaya saja.
Dalam iklim investasi dan usaha, Khalifah akan menciptakan iklim yang merangsang untuk membuka usaha melalui birokrasi sederhana, penghapusan pajak, dan melindungi industri dari persaingan yang tidak sehat. Pengangguran mudah diatasi dan lapangan kerja tercipta secara adil. Semua hal ini akan terwujud manakala sistem Islam diterapkan dalam institusi negara Khilafah Islamiyah.
Betapa, solusi Islam begitu gamblangnya. Para suami yang kehilangan pekerjaanya akan tetap bisa mendapatkan pekerjaan kembali karena negara pun turut turun tangan untuk mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi demi agar seorang suami bisa menafkahi anak dan istrinya.
Wallahu a’lam bishshowab.