E-KTP Untuk Transgender, Perubahan Mendukung LGBT



Oleh Durrotul Hikmah 

(Aktivis Dakwah Remaja)


Dalam keterangan pers Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sabtu (24/4/2021), Kemendagri akan membuat e-KTP untuk transgender. 


Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya akan membantu para transgender mendapatkan KTP Elektronik (KTP-el), akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).


Namun, ia mengatakan, di dalam KTP-el tersebut tidak akan ada kolom jenis kelamin "Transgender". Zudan menjelaskan, di KTP-el hanya ada dua pilihan jenis kelamin yaitu laki-laki atau perempuan.


Zudan mengatakan, pihaknya proaktif membantu pembuatan e-KTP untuk kelompok transgender dengan mengacu pada UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik. (Kompas.com, 25/04/2021).


Menurut Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, hal tersebut dilakukan karena para transgender kerap menemui hambatan saat mengurus administrasi terutama untuk mengakses layanan publik.


"Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik, terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya,"


"Akibatnya, mereka kesulitan mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya," ucap Hartoyo. (Pikiranrakyat.com,  25/04/2021).


Jika alasan pembuatan e-KTP bagi transgender adalah untuk membantu mereka keluar dari kesulitan mengakses berbagai layanan publik, jelas itu merupakan alasan yang menyesatkan. Memang, apa yang dilakukan penguasa terkesan melindungi masyarakat dari terputusnya akses mendapatkan hak-hak mereka. 


Sampai saat ini arus persoalan LGBT masih menjadi polemik yang belum bisa dituntaskan hingga ke akar-akarnya, bahkan pemerintah tak mampu mengembalikan kaum LGBT pada kodratnya. 


Peran Media memang sangat penting dalam membentuk arus utama opini dukungan terhadap LGBT. Media telah membuat kemenangan bagi pendukung arus LGBT, lebih dari itu juga derasnya dukungan LGBT datang dari berbagai pihak, padahal jelas-jelas ini memiliki kontribusi besar dalam merusak generasi. 


Atas nama sekularisme Moralitas diabaikan, agama dibuang dari praktik kehidupan. Maka, para pegiat LGBT mengatasnamakan hak asasi manusia agar bisa diterima oleh akal manusia, meskipun sejatinya hanya menuruti hawa nafsu liar manusia tanpa aturan agama.


Justru seharusnya negara wajib menghentikan gelombang kerusakan oleh kaum LGBT,  dengan mengedukasi mendorong taubat atau mengasingkan mereka dari mempengaruhi masyarakat,. Alih-alih negara menghentikan penyimpangan seksual L68T, justru dibiarkan bahkan difasilitasi dan akses legalitasnya dipermudah.


Dalam Islam, LGBT jelas bertentangan dengan syariat dan termasuk perbuatan keji. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS Al-A’raf: 81).


Dalam sistem Islam kafah, negara akan menghentikan gerakan LGBT dan gelombang kerusakan yang diakibatkannya. LGBT hukumnya haram termasuk perbuatan kriminal (jarimah) yang harus dihukum.


Rasulullah saw. bersabda, “Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita.” (as-sahaq zina an-nisaa bainahunna). (HR Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir, 22/63). Lesbianisme menurut Imam Dzahabi merupakan dosa besar. (Dzahabi, Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair, 2/235).


Sesuai hukum Islam, pelaku lesbian dikenai hukuman ta'zir (bentuk hukumannya diserahkan kepada Khalifah). Sedangkan sanksi bagi pelaku transgender adalah hukuman mati jika dengan sesama laki-laki. Selain itu juga, Perbuatan homoseksual hukumnya haram. Jika sesuai syariat Islam, maka mereka yang melanggar akan mendapatkan hukuman berat.


Untuk memberantas LGBT, maka solusi satu-satunya adalah dengan menerapkan sistem kehidupan islami dengan penerapan syariat Islam kafah dalam seluruh aspek kehidupan.


Allah Swt berfirman : 


“Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan-perbuatan khabits (khaba’its). Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik.” (QS Al-Anbiya’ [21]: 74).


 Wallahu alam bishawab[]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak