Oleh: Mariya Qibtiyy
Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya akan membantu para transgender mendapatkan KTP Elektronik (KTP-el), akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Namun, ia mengatakan, di dalam KTP-el tersebut tidak akan ada kolom jenis kelamin "Transgender".
Zudan menjelaskan, di KTP-el hanya ada dua pilihan jenis kelamin yaitu laki-laki atau perempuan.
Setiap warga Indonesia berhak mendapatkan pelayanan publik dan uluran tangan dari pemerintah tak terkecuali transgender.
Melihat fenomena banyaknya transgender yang tak memiliki kartu identitas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membantu membuatkan KTP elektronik atau e-KTP bagi golongan ini.
"Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik, terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya," ujar Hartoyo.
"Akibatnya, mereka kesulitan mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya," ucap Hartoyo menambahkan.
Berdasarkan UU No. 24/2013 juncto UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), semua penduduk WNI harus didata dan harus punya e-KTP dan kartu keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik. Itu sudah menjadi kewajiban dari negara dalam hal administrasi kependudukan dan pendataan rakyat sipil.
Dalam UU No. 24/2013 tentang Adminduk pasal 64 ayat (1) disebutkan: KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tanda tangan pemilik KTP-el.
Ayat (2): NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. Ayat (3): Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Jika alasan pembuatan e-KTP bagi tr4ns6ender adalah untuk membantu mereka keluar dari kesulitan mengakses berbagai layanan publik, jelas itu merupakan alasan yang menyesatkan.
Pasal 64 di atas menunjukkan bahwa jenis kelamin yang diakui negara hanya ada dua, yaitu laki-laki dan perempuan. Kemudian pada dua ayat selanjutnya juga tertulis bagaimana komitmen pemerintah memberikan pelayanan publik.
Selama pendataan penduduk diikuti dengan baik, sebenarnya kaum tr4ns6ender yang tetap menuliskan jenis kelaminnya sebagai laki-laki atau perempuan juga akan tetap mendapatkan pelayanan publik tanpa diskriminasi.
Bagaimana pandangan Islam?
Dalam Islam, L98T jelas bertentangan dengan syariat dan termasuk perbuatan keji. Allah Swt. berfirman,
“(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?’” (QS Al-A’raf: 80)
Di ayat selanjutnya, Allah Swt. berfirman,
“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS Al-A’raf: 81)
Selain dilabeli sebagai fahisyah, perilaku kaum Nabi Luth as. disebut sebagai khaba’its, bentuk jamak dari khabitsah.
“Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan-perbuatan khabits (khaba’its). Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik.” (QS Al-Anbiya’ [21]: 74)
Dalam sistem Islam kafah, negara akan menghentikan gerakan L98T dan gelombang kerusakan yang diakibatkannya. L98T hukumnya haram termasuk perbuatan kriminal (jarimah) yang harus dihukum.
Rasulullah saw. bersabda, “Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita.” (as-sahaq zina an-nisaa bainahunna). (HR Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir, 22/63). Lesbianisme menurut Imam Dzahabi merupakan dosa besar. (Dzahabi, Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair, 2/235)
Hukuman untuk lesbianisme tidak seperti hukuman zina, melainkan hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nas khusus, melainkan jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada kadi (hakim) yang ada dalam sistem pemerintahan Khilafah Islamiah. Ta’zir ini bentuknya bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya.
Sementara g4y atau homoseksual, dikenal dengan istilah liwath. Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad, no. 3908)
Hukuman untuk homoseksual adalah hukuman mati. Sabda Nabi saw., “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al-Khamsah, kecuali An-Nasai)
Adapun tentang teknis hukuman mati bagi g4y, berbeda pendapat di kalangan para Sahabat Nabi saw.. Menurut Ali bin Thalib ra., kaum g4y harus dibakar dengan api. Menurut Ibnu Abbas ra., harus dijatuhkan dari atas bangunan tertinggi di suatu tempat dengan kepala di bawah, dan setelah sampai di tanah, dilempari dengan batu.
Semua hukuman tersebut hanya bisa dilakukan di bawah sistem kehidupan islami dengan penerapan syariat Islam kafah dalam seluruh aspek kehidupan. Sebagaimana dipahami, hukuman dalam Islam mengandung efek jera dan pencegahan, sehingga akan tercipta keamanan hidup manusia.
Hanya sistem Islam kafahlah yang memiliki sistem peradilan dan sanksi yang tegas dan menyolusi seluruh kasus kejahatan, termasuk kasus ini.
L 6 8 7 itu terlarang, wajar jika banyak pihak yang menolak ide kemendagri tersebut. Seharusnya pemerintah menolak paham ini. Jika tidak, tunggulah datangnya azab dari Allah.
Wa'llahu bishowaf..
Tags
Opini