Oleh: Nabilah
(Penggerak Majelis Muslimah Cerdas)
Ramadhan, bulan yang dinanti sudah kita jalani beberapa hari ini. Meskipun kita masih dalam kondisi yang tidak bebas dari pandemi Covid-19. Ramadhan, bulan yang kita harapkan sebagai bulan penuh rahmat, pengampunan dan pembebasan dari api neraka. Namun ternyata ada hal lain yang juga dinanti dan diharapkan setelah Ramadhan ini berlalu yaitu dapat THR (Tunjangan Hari Raya).
THR adalah sebuah harapan besar yang selalu diharapkan bagi semua elemen pekerja/buruh. Dengan cairnya dana THR itu akan membuat mereka menikmati hasil jerih payahnya untuk menyenangkan keluarga dalam hal berbagi kepada orang-orang terdekatnya, menyicil atau melunasi hutang- hutangnya, membayar zakat, membayar anak sekolah dan berikut rancangan-rancangan lainnya yang sudah tertangguhkan selama ini karena gaji bulanan yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hidupnya.
Saat ini para pekerja tengah menanti kepastian THR untuk tahun ini apakah dicicil atau dibayar penuh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk bersikap tegas dalam menegakkan aturan THR, sebagaimana isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pasalnya Pembayaran THR masih bermasalah karena di tahun 2020 lalu, masih ada perusahaan yang menyicil pembayaran THR yang menjadi hak para pekerja/buruh dan wajib dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Para pekerja mempertanyakan mengapa negara melonggarkan perusahaan yang akan membayar THR dengan dicicil? Di sisi yang lain nampak geliat pemulihan ekonomi di tahun 2021 itu baik. Walaupun tidak sepenuhnya pulih.
Maka wajar bila pekerja/buruh menuntut hak pemberian THR. Apalagi di masa pandemi begini, produktivitas ekonomi memang menurun. Ditambah lagi bagi rakyat kebanyakan yang menjadi pekerja/buruh. Selain itu masalah semakin bertambah dengan adanya UU Cipta Kerja yang telah mengebiri hak-hak para pekerja/buruh.
Semua beban hidup seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan mereka tanggung sendiri. Kucuran Bantuan sosial yang sedianya digunakan untuk mengurangi dampak kemiskinanpun tidak terdistribusi optimal bahkan banyak yang tidak tepat sasaran. Belum lagi harga bahan pokok terus naik dan menambah beratnya hidup di masa pandemi dalam pusaran sistem kapitalisme.
Persoalan THR haruslah memberi rasa keadilan bagi pengusaha dan para pekerja. Pemerintah selaku pihak yang paling bertanggungjawab mestinya berperan besar dalam hal ini. Bukan malah memberi peluang kelonggaran bagi pengusaha yang akan merugikan para pekerja.
Potret buram dan tragisnya nasib para pekerja/buruh dan masyarakat pada umumnya adalah akibat dari runyamnya penataan ekonomi dalam sistem sekularisme- kapitalisme. Ketimpangan hidup dan pengaturan yang didasarkan pada paradigma yang salah kaprah tanpa terikat dengan hukum Allah. Dalam sistem ini para pemodal usaha lebih berpikir demi keuntungan mereka sendiri sehingga banyak mengebiri hak-hak para pekerja/buruh. Di sisi lain, negara yang harusnya bertindak sebagai junnah, pelindung dan penjamin kesejahteraan rakyat telah berkolaborasi dengan para kapital untuk menjadikan rakyat makin miris kondisi hidupnya.
Demikianlah sistem ekonomi Kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Adapun dalam sistem ekonomi Islam menerapkan seperangkat aturan yang berkeadilan bagi seluruh warganya. Dari aturan kepemilikan harta hingga distribusi harta kepada rakyat. Islam tidak mengenal kebebasan kepemilikan. Islam membolehkan kepemilikan harta dengan menjadikan halal haram sebagai standarnya. Pengaturan harta terbagi dalam tiga aspek yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara.
Pemerintahan Islam akan memastikan setiap individu hidup sejahtera dengan pembagian distribusi kekayaan secara adil dan merata. Tidak memandang kaya atau miskin. Pekerja/buruh maupun pengusaha.
Semua mekanisme ini hanya bisa terealisasi dan diberlakukan dengan penerapan syariat Islam secara kafah. Penetapan kebijakan yang sesuai syariat diterapkan dalam sebuah institusi negara Khilafah. Maka kesejahteraan untuk seluruh masyarakat bisa terwujud dan menjadi Rahmat bagi seluruh Alam.
Tags
Opini