Solusi Islam Atasi Banjir



Penulis : Iyas *

Hujan deras yang mengguyur wilayah Cirebon mulai dari akhir Desember 2020 hingga Maret 2021 masih membuat resah warga dibeberapa daerah, pasalnya hujan deras dengan intensitas tinggi dan memiliki durasi yang cukup lama membuat beberapa daerah Kota dan Kabupaten Cirebon tergenang banjir. Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Cirebon sekira empat jam lamanya membuat sejumlah drainase tidak bisa menampung debit air yang mengakibatkan beberapa jalan raya terendam banjir.  (timesindonesia.co.id/10/04/2021)

Genangan yang terjadi diakhir 2020 ini terulang kembali pada bulan Januari-Maret 2021 ketika hujan turun dengan cukup lebat dan durasi cukup lama. Banjir melanda sejumlah kawasan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sejak akhir pekan kemarin hingga hari ini, Senin, tanggal 18 Januari 2021. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat banjir di Cirebon tersebut merendam 5 ribuan rumah dan berdampak kepada setidaknya 21.199 jiwa. Pusat Pengendali Operasi BPBD Kabupaten Cirebon mencatat tinggi air 50 sampai 120 sentimeter yang berdampak pada 6 kecamatan, yakni Kecamatan Plered, Kecamatan Klangenan, Kecamatan Tengahtani, Kecamatan Suranenggala, Kecamatan Panguragan, dan Kecamatan Susukan," kata dia dalam siaran resmi BNPB pada Senin malam. (tirto.id/10/04/2021)

Banyak faktor yang menyebabkan genangan banjir di wilayah Cirebon seperti saluran drainase yang kurang baik, intensitas hujan yang lebat dengan durasi yang lama, sungai yang meluap dari kapasitasnya. pembangunan gedung dan bangunan perumahan dibeberapa titik rawan banjir serta  tinggi rendahnya permukaan tanah menjadi salah satu faktor utama terjadinya genangan banjir, walaupun banjir diwilayah Kota Cirebon hanya berlangsung beberapa saat atau ketika hujan sedang turun dengan lebatnya saja, tetapi hal ini tetap meresahkan warga. 

Perlunya kerjasama antara pemangku kebijakan dari kota/daerah, provinsi hingga pusat untuk mengatasi permasalahan banjir atau genangan ini khususnya di Wilayah Cirebon, contoh jika diketahui bahwa wilayah A sangat rawan atau daerah resapan yang akan dibangun perumahan/hotel, jika dibangun akan mengakibatkan banjir diwilayah tersebut, hal ini harus dapat dukungan daerah atau instansi terkait agar izin pembangunan perumahan atau hotel tidak dapat dikeluarkan. Maka, sangat penting mendukung satu kebijkan dengan kebijakan yang lain. Tidak hanya untuk money oriented adanya pembangunan tersebut, tetapi memikirkan dampak ke kepada masyarakat dan lingkungan.

Banjir sebenarnya bukan fenomena yang datang tiba-tiba terjadi, tetapi dampak dari debit air yang berasal dari air hujan serta air yang meresap, menguap atau dibuang perlu penanganan yang tepat misalnya teknologi yang berguna mengendalikan peresapan dan pembuangan air. Peresapan terbaik dengan cara memperbanyak penanaman pohon – pohon di lahan kosong terutama didaerah hulu. Pembuangan air kelaut dengan sistem yang baik, jika sungai tidak mampu menahan air, perlu teknologi yang mengatasi seperti pembuatan situ, kanalisasi, pompanisasi dan tanggul. Penangan terbaik harus diatur oleh sistem yang baik. Banjir juga harus diatur oleh sistem pembuangan sampah, sistem tata ruang kota dan sistem edukasi bencana. Sehingga manusia tidak membuang sampah sembarangan, membangun rumah dan pertokoan di daerah resapan, dan memiliki kepedulian pada bencana alam.

Sistem terbaik ini tidak akan terealisasi dengan baik jika pemangku kebijakan tidak tegas dalam menjalankan aturannya, bahkan membiarkan korporasi bertindak semena-mena tanpa memikirkan AMDAL (analisis dampak lingkungan) atas usaha yang didirikan. Walaupun para ahli sudah tepat sasaran menggunakan teknologi untuk mengatasi masalah, tidak akan mungkin teralisasi jika aturan atau yang menjadi tolak ukur adalah materi. Sistem yang akan berjalan dengan baik jika diterapkan dengan aturan yang maha kuasa. Aturan yang tidak akan mendzalimi manusia dan menyejahterahkan umat dan semesta alam. Aturan Allah SWT jika diterapkan disebuah Negara akan menjadi rahmat bagi seluruh alam. 

وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوْبِهِمْ ۗوَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ لَفٰسِقُوْنَ

dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Maidah Ayat 49)


 *(anggota komunitas Go Hijrah) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak