Penulis : Dwi Susanti (Praktisi Pendidikan)
Bulan Ramadhan yang penuh berkah kembali menyapa kita. Saatnya umat Islam berburu pahala sebanyak-banyaknya. Di bulan ini selain kita diperintahkan untuk menjalankan ibadah puasa wajib sebulan lamanya, ada juga perintah lain yang wajib kita tunaikan sebagai muslim. Kewajiban itu tidak lain adalah menunaikan zakat.
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Zakat adalah sedekah wajib yang harus dibayarkan setiap muslim. Dimana dalam menunaikan zakat, Allah dan Rasul-Nya telah memberikan aturan dan ketentuan tertentu.
Kaum muslimin wajib memenuhi ketentuan tersebut dan tidak boleh melanggarnya.
Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat harta ( maal).
1. Zakat fitrah
Zakat fitrah yaitu zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, besar-kecil, tua muda tanpa kecuali. Zakat fitrah diberikan berupa bahan makanan pokok sesuai daerah masing-masing. Misal di Indonesia ini maka zakat fitrah dibayarkan berupa beras sebesar 2,5 kg, atau 2,7 kg.
Pelaksanaan zakat fitrah yaitu mulai masuknya bulan Ramadhan maximal hingga akhir Ramadhan sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan. Karena itu zakat fitrah tidak boleh dibagikan setelah sholat Ied. Zakat fitrah ini tidak boleh disimpan oleh panitia tanpa dibagi dengan maksud untuk dimasak saat lebaran nanti. Tetapi semua zakat yang ada harus dibagikan kepada yang berhak ( 8 golongan) utamanya Fakir miskin.
Allah SWT dalam Surah At-Taubah: 60,ٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah untuk (milik) para fakir, miskin, amil, muallaf, untuk (urusan) membebaskan budak, orang-orang yang berhutang, sabilillah, dan ibnu sabil. Sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahu dan Maha Bijaksana.”
Fitrah ini hukumnya wajib atas orang perorang, meskipun dia adalah bayi yang baru saja lahir. Selama bayi itu dilahirkan Sebelum dilaksanakannya sholat Ied. Zakat fitrah hanya bagi yang mampu. Muzakki / wajib zakat yaitu orang yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya di hari raya.
2. Zakat harta/ maal
Disamping zakat fitrah ada juga zakat maal/ harta. Zakat ini hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu, dengan ketentuan telah sampai nishab dan haul. Zakat harta diambil dari harta berupa pertanian, peternakan, emas perak, perdagangan dan uang.
Dalam zakat pertanian maka tidak semua komoditi diambil zakatnya, tetapi telah ditentukan misalnya kurma,kismis, jewawut dll. Untuk peternakan hanya diwajibkan pada kambing/ domba, sapi dan unta. Sedangkan pada emas dan perak hanya diwajibkan pada emas perak yang memang disimpan bukan yang dipakai sebagai perhiasan. Untuk zakat pertanian, peternakan dan perdagangan maka dibutuhkan penjelasan yang lebih lanjut dan panjang. Karena itu kita akan fokus pada pembahasan zakat emas perak dan uang.
Nishab dan haul zakat uang bisa diserupakan dengan emas dan perak. Dimana nishab emas adalah 85 gram emas dan perak sebesar 200 gram perak. Jadi jika ada seorang muslim memiliki emas minimal sebesar 85 gram emas atau 200 gram perak yang disimpan tanpa pernah dipakai. Dan kepemilikan terhadap emas perak tersebut selama setahun penuh. Maka dia wajib mengeluarkan Zakat emas sebesar 2,5% x 85 gram emas sedangkan untuk perak sebesar 2,5% x 200 gram perak.
Sedangkan zakat uang maka nilainya diserupakan dengan emas maksudnya nishab emas yaitu 85 gram emas dikalikan dengan harga emas saat akan berzakat. Misalnya harga emas saat ini antara Rp 500.000,00 - Rp 900.000,00 sesuai jenis emas yang dimiliki. Katakanlah harga emas yang dimiliki adalah Rp 500.000 / gram maka perhitungannya adalah 85 gram x Rp 500.000 = Rp 42.500.000,00.
Jadi seseorang yang memiliki uang minimal Rp 42.500.000,00 dia telah memenuhi syarat pertama sebagai Muzakki. Setelah itu tinggal dihitung kepemilikan uang sejumlah tersebut selama setahun. Contohnya ketika si A telah memiliki uang sebesar 50 juta di bulan April tahun 2020 maka berarti hartanya telah sampai nishab untuk membayar zakat harta. Lalu di bulan April tahun 2021 ini uang yang dia miliki bertambah menjadi 65 juta. Maka dia wajib membayar zakat sebesar 2,5% x 65 juta (sisa uang terakhir yang dimiliki).
Namun jika ternyata di bulan April tahun 2021 hartanya berkurang menjadi sebesar 40 juta. Maka dia tidak wajib mengeluarkan zakat uang karena uang yang dia miliki kurang dari nishabnya yaitu sebesar 42,5 juta dan tidak sampai haulnya. Zakat harta juga hanya boleh diberikan kepada 8 golongan sebagaimana ketentuan Allah SWT dalam QS At Taubah ayat 60. Zakat harta ini jika tidak ditunaikan bagi Muzakki akan menjadi dosa yang sangat merugikan dan membawa penyesalan diakhirat kelak.
Allah SWT berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ.
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
Artinya: "...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa meraka akan mendapat) azab yang pedih, (ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kami simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (at-Taubah 34-35).
Nabi Muhammad Saw juga bersabda,
"Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu tidak membayarkan zakatnya, maka hartanya itu akan diwujudkan dengan ular botak yang mempunyai dua titik hitam. Ular itu akan melilitnya pada hari kiamat, mengambil dengan kedua lehernya, kemudian berkata 'Aku hartamu, aku simpananmu', lalu membaca 'Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya pad ahari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di langit dan di bumi dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (HR. Pemilik Kutubus Sittah (enam kitab hadits) selain at-Tirmidzi dari Abu Hurairah
Nauzubillahi min dzalik Sungguh ancaman yang menakutkan. Tentu kita tidak ingin menjadi salah satu dari orang-orang tersebut. Untuk itu mari kita mulai menghisab harta kita, sudah layakkah kita menunaikan zakat baik fitrah maupun harta. Agar diri kita dan harta milik kita diberkahi oleh Allah SWT.
Allahu a'lamu bissawab