Perempuan dan Kekerasan Seksual



Oleh : Dara Millati Hanifah,S.Pd *

Masalah terkait perempuan tak pernah ada habisnya. Salah satunya adalah tentang masalah kekerasan seksual. Dari tahun ke tahun, angka kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan semakin meningkat.

Berdasarkan data, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tahun 2020 sebesar 299.911 kasus. Dari data tersebut, kasus yang paling dominan ada di ranah personal sekitar 79 % (6.480 kasus). Kedua, kasus di ranah publik atau komunitas sekitar 21% (1.731 kasus) dan terakhir, di ranah pelaku negara sekitar 0,1% (23 kasus). (www.komnasperempuan.go.id, 05/03/2021)

Ada beberapa penyebab terjadinya kekerasan seksual, baik di ranah personal, publik/ komunitas, maupun pelaku negara. Dari sekian banyak faktor, salah satu penyebabnya adalah maraknya pergaulan bebas, pun hilangnya sendi-sendi aturan dan batasan pergaulan antara pria dan wanita. Apalagi di zaman serba modern seperti saat ini, tanpa rasa malu mereka saling berhubungan padahal tidak ada ikatan apapun antara keduanya.

Lagi dan lagi, sistemlah yang menyebabkan pergaulan bebas terjadi. Ditambah dengan hukuman yang diberikan pada pelaku yang sangat ringan. Itu juga yang menjadi pemicu banyaknya kekerasan seksual terjadi pada perempuan. Tentu, hukuman ringan tersebut tidak akan membuat para pelaku jera.

Kekerasan seksual termasuk perbuatan zalim, yang dilarang oleh Allah swt. Begitupun pergaulan bebas, Islam sangat melarang hal tersebut. Islam melarang pergaulan bebas sebagai tindak perbuatan zina. Hukuman atas tindak perbuatan inipun telah dijelaskan dalam Alquran dan sunnah Rasulullah SAW.

Adapun hukuman tersebut sangat ampuh untuk membuat seseorang jera, ia akan berfikir seribu kali untuk melakukannya. Dijelaskan bahwa bagi para pezina yang tidak punya ikatan pernikahan dengan yang lain, maka baginya ada hukuman jilid. Dan untuk para pezina yang sedang memiliki ikatan pernikahan dengan yang lain, maka baginya ada hukuman rajam hingga mati.

Namun sayangnya kita berada di dalam sistem yang tidak memungkinkan untuk diterapkannya hukuman tersebut, sehingga pergaulan bebas pun kian merajalela. Imbasnya jumlah kasus kekerasan seksual pun makin bertambah banyak. Akan menjadi sangat berbeda jika negeri ini menerapkan Islam sebagai sistem hidup dan peraturan. Niscaya Islam rahmatan Lil 'aalamiin akan terwujud secara nyata.

Wallahu A'lam bis Shawwab


*(Pemerhati pendidikan) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak