Oleh: Amallia Fitriani
Kasus penistaan agama di negeri ini terus-menerus terulang, baik berupa penghinaan, pelecehan terhadap Allah, Rasulullah SAW dan ulama, maupun ajaran Islam berupa syariat termasuk ibadah, menjadi hal yang biasa bagi pelakunya. Tindakan tersebut dilakukannya bisa jadi akibat ketidaktahuan atau adanya unsur kesengajaan karena ada kepentingan tertentu dan kebencian terhadap Islam.
Seperti kasus baru-baru ini yang terjadi ada seorang Youtubers yang bernama Joseph Paul Zhang menistakan agama Islam dengan mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad serta menghina Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang diunggah melalui akun Youtube milik nya serta dalam sebuah forum diskusi Zoom, yang berdurasi cukup panjang yaitu sekitar tiga jam dua puluh menit. (Fokussatu.com, 18/04/2021).
Terulangnya kasus penistaan agama di negeri ini Semuanya tidak luput dari akidah sekuler yang diadopsi oleh negeri ini. Memisahkan kehidupan dari agama membuat mereka menjadikan agama sebatas urusan ibadah mahdoh atau ritual saja.
Sekularisme menjadi asas bagi liberalisme yang diwujudkan dalam hak asasi manusia (HAM), berupa kebebasan berperilaku (freedom of behavior) dan berpendapat (freedom of speech) yang sering dijadikan alasan untuk melakukan penghinaan terhadap Islam. Isu-isu negatif tentang Islam terus digulirkan bertujuan untuk menjauhkan ajaran Islam dari pemeluknya.
Saat ini umat Islam bagai buih dilautan. Banyak tapi tak ada kekuatan. Mereka dipandang lemah sehingga mudah dilecehkan dan direndahkan. Ditambah negara saat ini tidak menerapkan hukuman yang tegas kepada para pelaku penista agama, sehingga penistaan ini kerap terulang kembali, yang paling utama dari semua permasalahan ini karena negara tidak menempatkan Islam sebagai sumber aturan dan malah mencampakkannya.
Padahal Islam mempunyai seperangkat aturan yang mampu memecahkan permasalahan ini, sehingga kasus penistaan agama tidak akan pernah terulang kembali. Karena hukum Islam bersumber dari sang pembuat hukum yakni Allah SWT, yang Maha Sempurna.
Dalam pandangan Islam, terkait menghina Rasul hukumnya jelas haram. Pelakunya dinyatakan kafir dan akan dijatuhi hukuman mati. Rasulullah SAW pernah menerapkan sanksi bunuh terhadap pelaku penistaan agama. Dan di masa kekhilafahan Utsmani, daulah bersikap tegas dengan menyiapkan pasukan perang untuk menyerang Perancis, ketika diketahui perancis akan menggelar opera yang isinya menghina nabi Muhamammad SAW. Akhirnya pertunjukan opera pun dibatalkan.
Hanya dalam sistem Islam kasus penistaan agama mustahil terulang, karena para pelakunya akan mendapatkan hukuman tegas dan keras.
Dihukum dengan seberat-beratnya agar bisa menjadi efek jera bagi pelakunya, dan mampu mencegah bagi yang lainnya agar tidak melakukan hal yang serupa. Semua hanya akan terwujud jika sistem Islam ditetapkan secara kafah (sempurna) dalam naungan institusi Daulah Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah.
Walahu a’lam bish-shawab.
Tags
Opini