Oleh : Durothul Jannah
(Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah)
Deretan kasus penistaan agama dan simbol Islam di negeri mayoritas penduduk muslim sering terjadi. Masih terekam dalam benak, kasus-kasus ini terjadi mulai dari politisi, calon gubernur, nenek tua, pemuda dan yang terbaru dari seorang youtuber yang mengaku sebagai nabi ke-26.
Sebagaimana dilansir dalam media online fokusatu.com, seorang youtuber yang bernama Joseph Paul Zhang menistakan agama Islam dengan mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad Saw. serta menghina Allah Swt. yang diunggah melalui akun Youtube miliknya. Penistaan tersebut disampaikan melalui akun Youtube yang diunggah dalam sebuah forum diskusi Zoom, dan berdurasi cukup panjang yaitu sekitar tiga jam dua puluh menit.
Realita di atas adalah sebagai perwujudan dari paham kebebasan berpendapat. Meski sudah ada KUHP pasal 156 (a) yang mengatur terkait para penista agama, namun para penista tidak merasa jera bahkan melahirkan wajah-wajah baru dengan ide lama.
Mengapa demikian? Karena ide kebebasan berpendapat sebagai hasil dari pemikiran sekuler (pemisahan agama dari kehidupan). Produk manusia ini akan di pertahankan, di mana dinilai sebagai aturan yang akan mengatur manusia sesuai keinginan manusia itu sendiri dengan mengambil porsi agama sebagai aturan lebih sedikit. Maka jika teori kebebasan berpendapat ini dilegalkan para penista agama dan simbol-simbol Islam akan berwajah baru dengan ide lama, di mana kebebasan berpendapat yang dilahirkan dari pemahaman ini telah nyata melahirkan orang yang berani menyimpangkan kebenaran Islam, menghina dan menghujat ajaran Islam itu sendiri tanpa dilandasi kebenaran.
Ini adalah salah satu buah dari konsep pemikiran yang memisahkan agama dari kehidupan, yang saat ini dinikmati dan dijalankan manusia secara umum.
Jika merujuk pada Hadits dan ayat Al-Quran sebagai rujukan bersikap dan rasa, maka kaum muslimin seharusnya sedih dan marah ketika ada seorang manusia yang mengaku sebagai nabi ke-26, karena sudah dibuktikan secara tersurat dalam Kitabullah dan Al-Hadits bahwa Nabi Muhammad Saw. sebagai khotamul anbiya atau nabi terakhir. Sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Muslim saat Rasul melaksanakan haji wada’ (perpisahan) yang artinya;
“Wahai manusia, tidak ada nabi atau rasul yang akan datang sesudahku dan tidak ada agama baru yang akan lahir, karena itu wahai manusia, berfikirlah dengan baik dan pahamilah kata-kata yang kusampaikan kepadamu. Aku tinggalkan dua hal: Al-Quran dan Sunnah, contoh-contoh dariku dan jika kamu ikuti keduanya kamu tidak tidak akan pernah tersesat.”
Dan dalam QS. Al-Ahzab ayat 40 yang artinya “Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Oleh karena itu, umat Islam wajib menjalankan hak-hak Rasulullah diantaranya mengimani sebagai nabi terakhir, memuliakan, mencintai dan bershalawat kepadanya. Maka menyakiti Rasulullah Saw. hukumnya haram dan diancam dengan azab yang pedih.
Wallahua’lam bi showab.
Tags
Opini