Oleh : Anairasyifa
(Relawan Media)
Seorang youtuber dengan nama akun Jozeph Paul Zhang viral dengan sensasinya menistakan dan menghina agama Islam. Youtuber ini mengaku sebagai nabi ke-26, menjelekkan Islam dan Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassalam. Penghinaan itu disampaikan Zhang dalam sebuah video youtube miliknya yang berdurasi tiga jam lebih.
Dalil Kebebasan
Dalam sebuah blog pribadinya, ia menerangkan biografi singkatnya yang mengaku sebagai seorang Apologet Kristen. Ia juga mengatakan sering mewartakan Injil dan mengajarkan iman Kristen melalui artikel-artikel, buku-buku, seminar serta melalui jejaring media sosial. Zhang juga mengklaim dirinya telah membabtis ratusan umat muslim yang telah disadarkan dengan pewartaan Injil.
Usai sensasi yang dibuat Zhang, akun youtubenya diblokir oleh Polri. Dikabarkan ia akan masuk dalam daftar red notice dan juga diburu oleh interpol. Menanggapi pemblokiran tersebut, ia malah santai dan nampak tertawa dan berujar bahwa yang ia lakukan adalah 'jebakan batman' pada tayangan channel youtube Hagios Europe.
Penistaan agama Islam di Indonesia yang mayoritas Muslim ini adalah kasus berulang. Bahkan intensitasnya semakin tumbuh subur. Baik di dunia nyata maupun maya.
Liberalisme itu Fasad
Dirilis oleh detik.com (21/04/2021), Shindy Paul Soerjomoelyono nama asli dari si Jozeph Paul Zhang tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian mengaku tidak mempermasalahkan status dirinya yang menjadi tersangka. Lebih lanjut, Zhang mengaku sudah melepaskan statusnya sebagai WNI. Dia mengatakan alasan melepaskan status WNI agar tidak ditangkap oleh polisi.
Sebaliknya, saat dikonfirmasi detikcom mengenai penjelasan mengenai status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Baroto menyatakan tidak ada data permohonan kehilangan kewarganegaraan atas nama tersebut.
Kebebasan berpendapat di sistem liberal mendukung segala apa yang ia ucapkan di media sosial. Zhang juga mencari pembenaran dengan menuduh mualaf center, Abdul Somad dan beberapa ustad serta mualaf yang berdakwah akan kebenaran Islam sebagai penista agama. Sehingga mesti ditangkap pula.
Jika diselidiki, jelas ada perbedaan antara khotbah si Zhang dan dakwah para ustad dan mualaf. Zhang jelas menjelekkan agama Islam, sedang kaum muslim hanya menyampaikan kebenaran Islam berdasar Quran dan Sunnah. Para mualaf pun hanya menceritakan apa yang ia alami dan jalan pencarian mengimani Islam.
Agama Islam adalah agama yang memuaskan akal, menentramkan jiwa dan sesuai fitrah manusia. Hal ini bisa dibuktikan dengan memikirkan alam semesta, manusia dan kehidupan. Ketiganya tidak akan ada jika tanpa Pencipta. Dan Pencipta jelas bukan seperti mahluk. Bagaimana bisa, pencipta disamakan dan di waktu yang sama menjadi mahluk pula? Yang benar adalah Pencipta itu tunggal tak sama dengan ciptaan/mahluk. Siapapun yang berpikir dan mencari kebenaran pasti akan berujung kepada Islam. Menyampaikan ajaran Islam juga adalah kewajiban. Terlebih kepada non muslim.
Penghinaan kepada Islam mestilah diproses agar tidak muncul kembali. Sayangnya, liberalisme turut mengamini munculnya penista-penista agama. Dan hukum negeri sekuler tak mampu meniadakan penghina.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Adrianto berasumsi tentang motif si Zhang yang menurutnya Zhang tahu jika akhir-akhir ini banyak warga Indonesia yang gampang marah. Sangat mengecewakan, belum ditangkap si tersangka, belum dilakukan BAP Kabareskrim sudah membuang kata (beropini). Apalagi seloroh soal harapan tidak banyak yang batal puasanya ketika marah menanggapi si Zhang.
Beginilah jika suatu negeri menganut paham liberalisme, penista agama akan selalu bermunculan. Sanksi dan hukuman pun tidak membuat jera si pelaku. Bukankah si Zhang ini adalah satu dari sekian banyak penista?
Dalam Islam, penghina agama baik menghina Allah dan Rasul sanksinya bisa sampai dibunuh. Hal ini menimbulkan efek jera bagi siapapun yang akan melakukan penistaan.
Membela Agama
Opini pak Kabareskrim tentang marah dan puasa sangat keliru dan salah. Dalam Islam yang membatalkan puasa adalah ketika makan, minum, haid dan jimak. Marah tidak membatalkan puasa, hanya saja akan mengurangi kadar pahala yang diraih. Terlebih jika marahnya bukan alasan syar'i.
Adapun marah karena ajaran Islam dihina, puasa dilecehkan, Rasulullah direndahkan itu hal yang syar'i untuk marah kepada si penghina. Umat Islam sudah memiliki standar kapan harus marah, kapan harus tersenyum. Ada ghiroh/semangat yang harus ada untuk membela agama serta dengan cara yang sesuai. Dan semua dasarnya adalah syariat Islam.
"Jika diam saat agamamu dihina, gantilah bajumu dengan kain kafan"
-Buya Hamka-
Tentulah kita mendamba tiadanya penista agama Islam. Namun, jika masih sistem sekuler-liberalisme itu semua mustahil sirna. Hanya dengan kembali kepada aturan Islam adalah satu-satunya jalan dan solusi permasalahan umat.
Wallahu a'lam bishowwab