Setiap Ramadhan kaum Muslim biasanya menyelenggarakan Peringatan Nuzulul Quran. Tentu karena al-Quran Allah SWT turunkan pada Bulan Ramadhan (QS al-Baqarah [2]: 185).
Bukan hanya turun pada bulan Ramadhan yang istimewa, al-Quran pun turun pada malam yang sangat istimewa, yakni Lailatul Qadar. Allah SWT berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ . وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ . لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ
Sungguh Kami menurunkan al-Quran pada saat Lailatul al-Qadar. Tahukah kamu, apa Lailatul al-Qadar itu? Itulah malam yang lebih baik dari seribu bulan (TQS al-Qadr [97]: 1-3).
Namun demikian, terkait ayat di atas, umumnya kaum Muslim lebih fokus pada keutamaan Lailatul Qadar. Sedikit yang fokus pada “kedahsyatan” peristiwa Nuzulul Quran. Mengapa Nuzulul Quran dikatakan peristiwa “dahsyat”?
Secara tidak langsung hal demikian bisa kita pahami dari ayat lain, yakni firman Allah SWT berikut:
لَوْ أَنْزَلْنَا هَذَا الْقُرْآنَ عَلَى جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Andai al-Quran ini Kami turunkan di atas gunung, kamu (Muhammad) pasti menyaksikan gunung itu tunduk dan pecah berkeping-keping karena takut kepada Allah. Perumpamaan itu kami buat untuk manusia agar mereka mau berpikir (TQS al-Hasyr [59]: 21).
Saat menafsirkan ayat ini, Imam ath-Thabari menyatakan: Allah Yang Mahaagung berfirman, “Andai Kami menurunkan al-Quran kepada sebuah gunung, sementara gunung itu berupa sekumpulan bebatuan, pasti engkau akan melihat, wahai Muhammad, gunung itu sangat takut.” Allah mengatakan, “Gunung itu tunduk dan terpecah-belah karena begitu takutnya kepada Allah meskipun gunung itu (bebatuan) amat keras.” Tidak lain karena gunung tersebut sangat khawatir tidak sanggup menunaikan hak-hak Allah yang diwajibkan atas dirinya, yakni mengagungkan al-Quran (Ath-Thabari, Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Quran, 23/300).
Adapun Imam al-Baidhawi menafsirkan ayat ini dengan menyatakan, “Andai Kami (Allah SWT) menciptakan akal dan perasaan pada gunung, sebagaimana yang telah Kami ciptakan pada diri manusia, kemudian Kami menurunkan al-Quran di atasnya, dengan konsekuensi pahala dan siksa, sungguh gunung itu akan tunduk, patuh dan hancur berkeping-keping karena takut kepada Allah SWT. Ayat ini merupakan gambaran betapa besarnya kehebatan dan pengaruh al-Quran.” (Al-Baidhawi, Anwar at-Tanzil wa Asrar at-Ta’wil, 3/479).
Karena itulah, menurut Abu Hayan al-Andalusi, ayat ini merupakan celaan kepada manusia yang keras hati dan perasaannya tidak terpengaruh sedikit pun oleh al-Quran. Padahal jika gunung yang tegak dan kokoh saja pasti tunduk dan patuh pada al-Quran, sejatinya manusia lebih layak untuk tunduk dan patuh pada al-Quran (Abu Hayan al-Andalusi, Bahr al-Muhîth, 8/251).
Sayang, apa yang dinyatakan oleh Abu Hayan al-Andalusi ini justru banyak terjadi saat ini. Banyak manusia tidak tunduk dan patuh pada al-Quran. Banyak manusia yang bahkan tidak bergetar saat al-Quran dibacakan. Boleh jadi hal itu karena banyak hati manusia yang sudah mengeras. Bahkan lebih keras dari batu. Tak sedikit pun terpengaruh oleh bacaan al-Quran. Apalagi tergerak untuk mengamalkan isinya dan menerapkan hukum-hukumnya. Padahal setiap tahun Nuzulul Quran diperingati. Bahkan setiap hari mungkin al-Quran sering dibaca atau diperdengarkan.
Jika demikian keadaannya, Allah SWT sungguh telah mengingatkan kita:
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا
Tidakkah mereka memperhatikan al-Quran ataukah hati mereka telah terkunci? (TQS Muhammad [47]: 24).
Maknanya, sebagaimana kata Imam as-Samarqandi, “Apakah mereka tidak mendengarkan al-Quran; tidak mengambil pelajaran dari al-Quran; dan tidak memikirkan apa yang telah Allah SWT turunkan dalam al-Quran berupa janji dan ancamannya serta banyaknya keajaiban di dalamnya sehingga dengan itu mereka paham bahwa al-Quran benar-benar dari sisi Allah? Ataukah kalbu-kalbu mereka telah tertutup?” (As-Samarqandi, Bahr al-’Ulum, 4/156).
Al-Quran Menjanjikan Keberkahan
Al-Quran sejatinya Allah SWT turunkan agar menjadi rahmat bagi manusia (Lihat: QS Fushilat [41]: 2-3). Rahmat yang terkandung dalam al-Quran itu akan terwujud tentu jika seruan-seruannya dipenuhi oleh manusia.
Sebagai rahmat, al-Quran benar-benar menjanjikan keberkahan bagi manusia. Tentu saat al-Quran secara nyata diterapkan di tengah-tengah kehidupan mereka. Allah SWT berfirman:
وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Al-Quran itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati. Karena itu ikutilah kitab tersebut dan bertakwalah agar kalian diberi rahmat (TQS al-An‘am [6]: 155).
Imam al-Alusi menjelaskan bahwa al-Quran disifati dengan mubârak (yang diberkati) karena mengandung banyak kebaikan di dalamnya, untuk kepentingan agama maupun dunia. Adapun frasa fattabi‘ûhu, maknanya adalah fa‘malû bimâ fîhi (Karena itu amalkanlah semua hal yang terkandung di dalam al-Quran itu) (Al-Alusi, Ruh al-Ma’ani, 6/77).
Aspek Ruhiyah dan Siyasiyah al-Quran
Seruan-seruan al-Quran setidaknya memiliki dua aspek, yakni aspek ruhiyah (spiritual) dan aspek siyasiyah (politik). Aspek ruhiyah mencakup pengaturan hubungan manusia dengan Allah SWT seperti shalat, puasa, haji, dll. Adapun aspek siyasiyah (politik) mencakup pengaturan hubungan sesama manusia, khususnya yang menyangkut urusan publik yang dijalankan oleh negara dan dikontrol pelaksanaannya oleh umat. Sebabnya, politik dalam Islam pada hakikatnya adalah pengaturan urusan umat, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai dengan petunjuk dan hukum-hukum al-Quran.
Namun sayang, aspek siyasiyah al-Quran belum mendapat perhatian semestinya sebagaimana aspek ruhiyah-nya. Oleh sebab itu, pantas kerahmatan dan keberkahan al-Quran masih jauh dari kehidupan manusia saat ini.
Di antara ayat al-Quran yang sifatnya politis itu, misalnya: Pertama, ayat-ayat tentang kewajiban menerapkan hukum Islam dalam aspek publik. Allah SWT, misalnya, berfirman:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya (TQS an-Nisa’ [4]: 65).
Ayat ini menegaskan kewajiban untuk menjadikan Rasulullah saw. sebagai hakim. Saat Rasulullah saw. sudah wafat, maka ayat ini mengandung kewajiban umatnya untuk berhukum pada al-Quran yang beliau bawa. Karena itu siapa pun yang menjadi penguasa wajib terikat dengan al-Quran. Siapa pun yang memutuskan perkara wajib memutuskan dengan hukum al-Quran.
Apalagi ayat sebelumnya telah menegaskan larangan berhukum kepada thâghût. Imam Ibnu al-Qayyim menegaskan bahwa berhukum pada selain syariah yang dibawa oleh Rasulullah saw. adalah termasuk berhukum kepada hukum thâghût (Ibnu al-Qayyim, I’lam al-Muwaqi’in, 1/50).
Kedua, ayat-ayat tentang kewajiban dakwah dan jihad fi sabilillah. Allah SWT, misalnya, berfirman:
وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ
Al-Quran ini diwahyukan kepadaku agar dengan itu aku memberikan peringatan kepada kalian dan kepada orang-orang yang telah sampai al-Quran kepada mereka (TQS al-An’am [6]: 19).
Islam telah menentukan metode bagaimana risalahnya disebarkan, yakni dengan dakwah dan jihad fi sabilillah. Oleh sebab itu kita mendapati ayat yang berisi perintah dakwah dan jihad berulang-ulang disebutkan dalam al-Quran (Lihat, misalnya, QS al-Hajj [22]: 78; QS al-Anfal [8]: 60; dll).
Ketiga, ayat-ayat tentang kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar. Allah SWT berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan kebajikan (Islam) serta melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung (TQS Ali Imran [3]: 104).
Perintah untuk melakukan amar makruf nahi mungkar di atas berlaku umum, termasuk kepada penguasa. Bahkan dakwah yang ditujukan kepada penguasa melebihi keutamaan dari yang lainnya. Pasalnya, banyak perkara makruf dan mungkar yang bergantung pada baik dan buruknya penguasa. Tidak aneh jika Rasulullah saw. menempatkan amar makruf nahi mungkar kepada penguasa sebagai jihad yang paling utama. Beliau bersabda:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَة عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Jihad yang paling utama adalah menyampaikan perkataan yang haq kepada pemimpin yang zalim (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Keempat, ayat-ayat tentang kewajiban menegakkan sistem ekonomi seperti: pendistribusian kekayaan secara adil (QS al-Hasyr [59]: 7); larangan riba (QS al-Baqarah [2]: 275); larangan berjudi (QS al-Maidah [5]:90); larangan menimbun emas dan perak (QS at-Taubah [9]: 34); dll.
Semua ini tentu merupakan aspek siyasah (politik) karena menyangkut pengaturan urusan rakyat. Hanya saja, pengamalan dan penerapan aspek politik al-Quran membutuhkan institusi kekuasaan. Di sinilah pentingnya umat menegakkan institusi kekuasaan berdasarkan al-Quran atau berdasarkan syariah Islam. Tanpa kekuasaan berdasarkan al-Quran, tentu sebagian besar hukum-hukum Islam menjadi terlantar dan tidak bisa diterapkan, sebagaimana hari ini. Tentu ini bertentangan dengan makna Nuzulul Quran.
WalLahu a’lam bi ash-shawwab. []
---*---
Hikmah:
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (al-Quran), bagi dia kehidupan yang sempit dan pada Kari Kiamat kelak Kami akan membangkitkan dirinya dalam keadaan buta. (TQS Thaha [20]: 124). []
---*---
Download file PDF versi mobile:
http://bit.ly/kaffah191m
Download file PDF versi cetak:
http://bit.ly/kaffah191