Oleh: Mustika Lestari
(Pemerhati Sosial)
Di tengah upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, petani di daerah Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara dihantui kegalauan. Mereka mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi bagi kebutuhan tanamannya, padahal pupuk merupakan salah satu bagian pokok dalam pertanian. Namun, bagaimana hasil akan maksimal jika pupuk tidak tersedia. Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), ia meminta agar Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengevaluasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani guna mengantisipasi kelangkaan dan mengoptimalkan penyaluran pupuk subsidi di wilayah itu.
“Perlu dilakukan evaluasi data RDKK itu karena saya temukan di salah satu agen melakukan penjualan pupuk kepada petani yang tidak terdaftar dalam RDKK, sementara ada yang terdaftar tidak membeli pupuk, sebab bukan petani. Itu salah satu penyebab kelangkaan, apalagi membeli dalam jumlah banyak dengan cara sistem monopoli untuk kebutuhan tidak sesuai regulasinya,” terang Ketua Komisi II DPRD Kolut, Mustamrin Saleh kepada zonasultra.com, di Lasusua, Kamis (18/3/2021).
*Menilik Biang Kelangkaan Pupuk*
Untuk memahami persoalan serius yang menimpa sektor pertanian negeri ini dengan bijak, ada baiknya kita mengupasnya dari berbagai aspek sehingga jelaslah mana problem utama dan mana solusi terbaik. Pemerintah Indonesia telah mencabut subsidi atas input-input pertanian yang berupa pupuk, benih, racun hama dan penyakit tanaman sejak ketundukannya pada International Monetary Fund (IMF) tahun 1998 silam. Imbasnya, hingga saat ini terjadi permasalahan krusial di sektor pertanian kita yang tidak pernah membaik akibat pembangunan pangan tidak lagi menjadi perhatian pemerintah, baik pusat hingga ke daerah.
Tidak bisa dipungkiri bahwa ketahanan pangan di suatu wilayah tergantung pada ketersediaan bahan makanan pokok, hingga kebutuhan tersebut terpenuhi secara merata bagi seluruh masyarakat melalui berbagai regulasi fasilitasnya. Sayangnya fasilitas itu, seperti pupuk subsidi nyaris nihil dari pelayanan pemerintah setempat. Buktinya, sebagaimana yang terjadi di daerah Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengatakan, terus berupaya untuk melakukan usulan penambahan kuota pupuk bersubsidi. Namun, hal tersebut tidak sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diusulkan dalam setiap tahunnya sebab adanya pembatasan di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolut Syamsul Ridjal mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengusulkan kebutuhan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan petani di Kolut pada 2021. Namun, hal tersebut terbentur setelah adanya kuota yang diterapkan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sultra. Ia menambahkan bahwa berdasarkan kebutuhan pupuk petani melalui RDKK, pihaknya mengusulkan sekitar 10 ribu ton pupuk subsidi, tapi usulan yang diterima hanya kurang lebih 2 ribu ton. Pupuk subsidi sesuai kuota ini akan disalurkan melalui distributor, namun ia khawatir petani akan mengalami kelangkaan pupuk bersubsidi.
“Kami mengusulkan data kebutuhan pupuk sesuai RDKK namun yang kita terima tidak cukup 20 persen dari usulan itu, hanya kurang lebih 2 ribu ton,” kata Syamsul Ridjal di ruang kerjanya (22/2/2021). (zonasultra.com).
Berdasarkan fakta ini, tentu saja menimbulkan kegaduhan akibat kelangkaan pupuk di masyarakat, yang akhirnya akan mempengaruhi harga pupuk non subsidi di pasaran. Persoalannya, jangankan menggunakan pupuk non subsidi, melalui (bantuan) subsidi saja petani masih dihantui kerugian karena komponen produksi seperti harga racun tanaman, pengolahan tanah dan sebagainya sudah naik sejak lama. Ketidakmampuan petani mengadakan pupuk secara mandiri akan berdampak pada menurunnya hasil panen bahkan gagal panen.
Pada dasarnya, keberadaan pupuk subsidi selama ini menjadi tumpuan petani bahkan pemerintah untuk menyukseskan capaian produksi hingga swasembada pangan. Namun, jika kebijakan yang ada berupa pembatasan pupuk tanpa disertai solusi yang dapat meringankan beban petani, maka dikhawatirkan produksi pangan tidak bisa optimal mencukupi kebutuhan pasar atau masyarakat setempat secara menyeluruh. Jika sudah begini, maka secara otomatis akan berpengaruh pada perekonomian petani yang menurun. Akhirnya, kesejahteraan dan cita-cita swasembada pangan pun bagai “jauh panggang dari api,” mustahil dapat terwujud. Jangankan untuk menyuplai daerah lain, Kolut sendiri saja bisa jadi masih kekurangan, bahkan mirisnya harus bergantung pada daerah lain.
Dengan melihat fenomena di masyarakat (Kolaka Utara), mereka menganggap bahwa karut-marutnya penyaluran pupuk subsidi di daerah itu karena banyaknya mafia gelap yang berlaku curang terhadap hal ini, sehingga krisis pupuk kerap kali melanda. Akan tetapi, jika menilik secara mendalam dan menyeluruh, kita perlu memahami bahwa persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sistemik yang diemban oleh negara kita, yakni sistem Kapitalis-neoliberalisme.
Berbicara sistem, artinya berbicara pula soal peran negara dalam menjalankan fungsinya, dimana menurut paham ini peran atau perhatian negara secara langsung di bidang sosial dan ekonomi diupayakan seminimal mungkin, kecuali terdapat keuntungan di dalamnya. Sehingga, alasan logis yang dapat menjawab mengapa pemerintah pusat hingga daerah kerap membatasi bahkan mencabut subsidi, termasuk pupuk adalah karena prinsip subsidi membebani pemerintah, mematikan persaingan ekonomi dan beragam dalih lainnya sebagai pembenaran atas ketundukan mereka pada hegemoni neoliberalisme. Asas ini berpandangan bahwa subsidi adalah bentuk intervensi pemerintah yang hanya akan mendistosi mekanisme pasar khas Kapitalis-neoliberalisme (standar untung-rugi). Alhasil, harapan perbaikan kondisi hidup bagi rakyat, khususnya petani sebatas angan belaka.
*Jaminan Islam di Sektor Pertanian*
Jika konsep Kapitalisme dengan derivatnya neoliberalisme hanya membawa negeri ini pada kesengsaraan manusia yang tak berujung, bagai “bumi dan langit” dengan konsep Islam terkait pengaturan urusan umat, termasuk urusan pertanian. Perhatian Islam terhadap pertanian sangat besar, banyak hukum syara’ yang menjadi penyokong bagi umat, utamanya peran seorang pemimpin dalam menjalankan amanah kepemimpinannya. Terkait subsidi, Islam mengartikannya sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara sebagai bentuk ri’ayah (penguusan) negara kepada rakyatnya. Islam mengakui, subsidi sebagai salah satu cara yang boleh dilakukan negara karena termasuk pemberian harta milik negara (milkiyah al-dawlah) kepada individu rakyat yang menjadi hak pemimpin Islam (Khalifah).
Dalam sektor pertanian, keberadaan subsidi pupuk bahkan pengadaan segala rupa yang diperlukan dalam pertanian seperti bibit unggul, alat dan teknologi, edukasi dan pembinaan seputar cocok tanam, pemasarannya hingga segala kebutuhan lainnya menjadi kewajiban pemimpin dalam menjamin peningkatan produktivitas pertanian. Di samping itu, penerapan inovasi dan teknologi terbaik diberikan agar petani bisa menghasilkan produk pertanian yang berkualitas, sehingga pasokan dalam negeri terjaga. Seperti kebijakan Umar bin Khattab yang memberikan sarana pertanian pada para petani Irak untuk mengolah tanah pertanian mereka.
Atas dasar ini, maka negara boleh memberikan subsidi kepada invididu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani. Ia boleh mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (misal pertanian) dan tidak untuk sektor lainnya. Semua ini adalah hak Khalifah berdasarkan petimbangan syariah dengan pendapat dan ijtihad demi kemaslahatan rakyat. (An-Nabhani, 2004: 224)
Namun, dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi pemberian subsidi yang asalnya boleh ini menjadi wajib hukumnya, karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi. (Thabib, 2004: 318; Syauman, t.t.: 73). Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu. (Wadah aspiasi Muslimah)
Dengan demikian, Islam dengan pengaturannya yang terperinci merupakan Diin sempurna, yang mampu memberikan solusi terbaik terhadap berbagai persoalan, termasuk dalam sektor pertanian. Saatnya kita kembali kepada aturan Sang Pencipta, Allah Subhanahu wa ta’ala dengan menegakkan kembali syariah-Nya di muka bumi dalam bingkai Khilafah Rasyidah. Wallahu a’lam bi showwab.