Oleh: Fina
Fadilah Siregar
Korupsi bukanlah masalah baru yang terjadi di
negeri ini. Dalam setiap instansi pemerintahan, pasti ada pejabat yang melakukan korupsi. Pantaslah bila dikatakan
korupsi di negeri ini bak jamur di musim hujan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tak menampik masih
mendapati PNS atau ASN yang terjerat korupsi. Tjahjo menyebut setiap bulan
Kemenpan RB memecat tidak hormat para PNS korup.
"Jujur kami tiap bulan rata-rata hampir
20 hingga 30 persen PNS yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, harus kami
ambil keputusan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," kata Tjahjo
Kumolo dalam acara rilis survei LSI virtual, Minggu (18/4). (m.merdeka.com).
Tjahjo mengatakan, setiap kasus korupsi
dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasti ada PNS yang terlibat. Para
PNS atau ASN itu selama proses hukum tidak langsung diberhentikan melainkan
dinonaktifkan terlebih dahulu hingga proses hukum selesai.
"Dalam proses hukum kami tetap menonjob
kan mereka dan menunggu proses hukum yang ada," ujar dia. (m.merdeka.com).
Dalam sistem sekuler, korupsi adalah problem
sistemik namun solusi yang diambil bersifat parsial, seperti ancaman pemecatan
dan pemberian sanksi tanpa banyak menyentuh kritik demi perubahan sistem,
sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para koruptor. Para koruptor bebas
melenggang kemanapun ia mau karena punya uang banyak dari hasil korupsi dan
tidak mendapatkan sanksi yang tegas.
Di sisi
lain, begitu banyak rakyat yang hidupnya dibawah garis kemiskinan, jauh
dari kata sejahtera. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sulit di dapat,
apalagi sekedar refreshing untuk melepas penat.
Dalam Islam, seseorang harus dibangun
akidahnya terlebih dahulu, sehingga ia menyadari bahwa kelak segala perbuatan
di dunia ini akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT. Jadi, pasti ada
pertimbangan dalam diri manusia sebelum melakukan suatu perbuatan, termasuk
korupsi.
Dalam sistem
pemerintahan Islam (Khilafah), ada beberapa cara dalam mengatasi masalah kronis
korupsi, diantaranya:
1. Dalam Islam,
manusia tidak berhak membuat hukum karena hukum yang dibuat manusia dapat
diubah sesuai dengan kepentingan saat itu. Jadi yang berhak membuat hukum
hanyalah Allah SWT dan manusia wajib tunduk dan taat.
Dalam sistem khilafah, pembuktian terbalik
adalah cara yang efektif untuk menjerat pejabat korup. Salah satu kisah yang
populer terkait pembuktian terbalik adalah ketika Khalifah Umar bin Khaththab
ra melakukan pembuktian terbalik kepada para gubernur. Artinya, sebelum
menjabat, gubernur akan melaporkan berapa jumlah harta kekayaannya dan setelah
sekian tahun akan melaporkannya kembali. Maka akan dihitung tingkat
kewajarannya. Berapa gajinya dan seterusnya. Bila terdapat kelebihan pada harta
kekayaannya dimana gubernur tersebut tidak dapat menunjukkannya secara legal,
maka ia dikatakan korupsi.
2. Pemilu cukup
sekali, yaitu untuk memilih seorang khalifah saja. Sedangkan jabatan gubernur,
wali kota dan lainnya ditunjuk khalifah. Jadi tak perlu pemilu dan hanya butuh
biaya untuk pemilu Khalifah saja, sehingga tidak menghabiskan dana besar karena
pemilihan Khalifah itu waktunya cuma tiga hari setelah Khalifah sebelumnya
wafat atau berhenti dan seterusnya. Begitu Khalifah diangkat, sampai mati tidak
ada pelanggaran terhadap syariat, maka tidak akan diganti.
3. Meski
kekuasaan ada di satu tangan, Khalifah tidak diktator karena diktator itu
ditentukan oleh sistem dan hukum. Walaupun Khalifah kepala negara, dia tidak boleh melanggar
syariah. Maka tidak akan terjadi diktatorisme karena diktator itu ada
dikewenangan si pembuat hukum, sedangkan Khalifah tidak mempunyai kewenangan
membuat hukum.
Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah
bahwa korupsi ini adalah suatu masalah yang terjadi akibat sistem dan hukum
buatan manusia yang tidak akan pernah menjadi solusi. Sebab yang berhak membuat
hukum hanyalah Allah SWT. Wallahu a'lam bish showab.