Ironi Saat Bunuh Diri Difasilitasi




Oleh: Rindoe Arrayah

             Berbagai fenomena yang terjadi saat ini semakin menampakkan betapa tataran berpikir manusia manakala menghadapi permasalahan yang ada sebagian diantaranya mengambil jalan pintas yang mereka anggap sebagai solusi cepat untuk menghilangkan banyaknya masalah yang hinggap. Salah satu pemecah masalah yang hingga kini masih dijadikan solusi instan adalah bunuh diri. Astaghfirullah….

Berawal dari sinilah, seorang dokter terinspirasi untuk memfasilitasi bagi orang-orang yang ingin melakukan bunuh diri secara elegan dan mengesankan. Naudzubillah min dzalik….

Diantara sekian banyak penemuan-penemuan baru di bidang teknologi, tak kalah pesatnya perkembangan teknologi di bidang medis. Dengan perkembangan teknologi dibidang kedokteran ini, bukan tidak mustahil akan mengundang masalah pelik dan rumit. Melalui pengetahuan dan teknologi kedokteran yang sangat maju tersebut, diagnosa mengenai suatu penyakit dapat lebih sempurna untuk dilakukan. Pengobatan penyakit pun dapat berlangsung secara efektif. Bahkan perhitungan saat kematian seorang penderita penyakit tertentu dapat dilakukan.

Walaupun mempunyai banyak alat canggih di dalam ilmu medis pun terjadi banyak problem. Salah satunya adalah masalah euthanasia atau biasa disebut juga sebagai mercy killing. Euthanasia biasa didefinisikan sebagai a good death atau mati dengan tenang. Hal ini dapat terjadi karena dengan pertolongan dokter atas permintaan dari pasien atau keluarganya karena penderitaan yang sangat hebat dan tiada akhir. Ataupun tindakan membiarkan saja oleh dokter kepada pasien yang sedang sakit tanpa menentu tersebut, tanpa memberikan pertolongan pengobatan seperlunya.

Euthanasia sebenarnya bukan masalah baru. Perbuatan ini sebenarnya sudah lama dikenal orang, bahkan sudah sering dilaksanakan sejak zaman dahulu kala. Pada zaman Romawi dan Mesir kuno Euthanasia ini pernah dilakukan oleh dokter Olympus terhadap diri ratu Cleopatra dari Mesir, atas permintaan sang ratu, walaupun sebenarnya ia tidak sakit. Cleopatra mempunyai ambisi yang sangat besar untuk menaklukkan dan mengusai dunia. Akan tetapi ambisinya itu tidak dapat tercapai karena orang yang diharapkan akan memperjuangkannya melalui senat, yaitu Yulius Caesar mati dibunuh. Sementara orang kedua yang menggantikan Yulius Caesar, yaitu Markus Antonius yang juga bertekuk lutut kepada sang ratu gagal pula meraih kemenangan dalam pertempuran, karena ia dikalahkan oleh lawannya, yaitu Oktavianus dan kemudian ia mati bunuh diri. Cleopatra yang merasa kecewa dan putus asa karena ambisi dan impiannya tidak terwujud, akhirnya meminta kepada dokter Olympus untuk melakukan Euthanasia terhadap dirinya.

Tindakan Euthanasia juga pada zaman dahulu kala banyak memperoleh dukungan tokoh-tokoh besar dalam sejarah.

Euthanasia juga pernah dilaporkan terjadi di India dan Sardinia. Bahkan, dalam perang dunia kedua, Hitler memerintahkan untuk membunuh orang-orang sakit yang tidak mungkin disembuhkan dan bayi-bayi yang lahir dengan cacat bawaan. Di berbagai negara Barat, euthanasia sudah tidak dianggap sebagai suatu pembunuhan lagi. Hal ini diatur dalam hukum pidana, seperti yang terjadi di Swiss, Jerman Barat, Uni Soviet dan Polandia.

Setelah itu, sejak Abad ke- 19, Eutanasia telah memicu timbulnya perdebatan dan pergerakan di wilayah Amerika Utara dan di Eropa. Pada tahun 1828 Undang-Undang anti Euthanasia mulai diberlakukan di negara bagian New York, yang pada beberapa tahun kemudian diberlakukan pula di beberapa negara bagian yang lain. Setelah masa perang saudara, beberapa advokat dan beberapa dokter mendukung dilakukannya Euthanasia secara sukarela. 

Bahkan, hingga saat ini euthanasia sudah mulai dilegalkan di berbagai negara Eropa seperti Australia, Belanda, Belgia, dan Selandia Baru. Adapun Indonesia, komnas HAM berharap dalam kondisi tertentu, ada prosedur yang legitimate, euthanasia diperbolehkan.

Padahal, kasus euthanasia ini menjadi problem tersendiri bagi dunia hukum, nilai-nilai sosial, dan medis. Di tingkat nasional maupun internasional, hingga saat ini euthanasia merupakan salah satu masalah yang banyak menarik perhatian dan banyak dibicarakan orang sehingga banyak pertentangan hangat di seluruh dunia mengenai kemungkinan dilakukannya.

Sebuah alat yang canggih dan berkelas telah dirancang guna memfasilitasi orang-orang yang ingin melakukan euthanasia, yaitu Sarco yang diciptakan oleh dokter Philip Nitschke alias 'Dokter Kematian Australia', juga merupakan alat untuk memudahkan bunuh diri dengan keanggunan dan gaya yang cukup elegan (tribunnews.com, 11/5/2018).

Sarco merupakan perangkat 3D yang nantinya mengisi dengan gas untuk mengakhiri hidup seseorang dengan cepat dan relatif tidak menyakitkan. Sebab orang yang ingin bunuh diri tidak merasa sesak napas, justru masih dapat bernapas dengan mudah. Bahkan sebelum pengguna menekan tombol bunuh diri yang mengubah semuanya menjadi hitam, pengguna disuguhi pemandangan Alpen atau laut sebagai hal terakhir yang dilihat. Astaghfirullah….

Sebelum menggunakan alat ini, calon pengguna harus melewati tes online untuk menunjukkan bahwa mereka sehat ingatan dan ingin mati dengan keinginan mereka sendiri.

Setelah itu, baru mereka mendapat kode akses kapsul sarco yang berlaku selama 24 jam. Setelah kode dimasukkan dan konfirmasi tambahan diberikan, kapsul sarco akan mengisi dengan nitrogen cair untuk membawa tingkat oksigen turun hingga sekitar 5%. Dalam satu menit, pengguna pingsan, dan beberapa menit kemudian, kematian datang.

Euthanasia bisa masuk dalam kategori pembunuhan sengaja. Karena dokter atau tenaga medis lainnya melakukan hal itu secara sengaja dan jelas-jelas menggunakan obat yang biasanya dapat mempercepat kematian seseorang.  Dalam kitab suci Al-Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang melarang pembunuhan, bahkan mengancamnya dengan hukuman. Ayat-ayat tersebut antara lain:

“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.” (QS. an-Nisa’: 92

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. al-Isra’:31)

Dalam hadits-hadits Nabi, larangan pembunuhan ini dipertegas oleh Rasulullah. Diantaranya adalah hadits dari jalur ibunda ‘Aisyah:

Dari ‘Aisyah dari Rasulullah, beliau bersabda, “Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara: (1) pezina muhshan, maka ia harus dirajam, (2) seorang yang membunuh muslim lainnya dengan sengaja, maka ia harus dibunuh, dan (3) orang yang keluar dari Islam kemudian ia memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, atau disalib, atau diasingkan dari tempatnya.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

Selain melarang dilakukannya pembunuhan terhadap orang lain, syariat Islam juga melarang dilakukannya perbuatan bunuh diri.  Allah berfirman:

 “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. an-Nisa’: 29)

Larangan untuk bunuh diri juga terdapat di dalam hadits Nabi dari jalur Abu Hurairah:

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa membunuh dirinya sendiri dengan benda tajam, maka benda tajam itu akan dipegang di tangannya dan dipukulkan pada dirinya di neraka Jahannam, ia kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Barangsiapa yang meminum racun, sehingga ia membunuh dirinya sendiri, maka racun itu akan dipegang di tangannya, ia meminumnya di neraka Jahannam dan ia kekal di dalamnya untuk selama lamanya. Barangsiapa yang menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung sehingga ia membunuh dirinya sendiri dengan cara itu, maka tempatnya di neraka Jahannam, ia masuk ke dalamnya dan kekal selama lamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa euthanasia, terutama euthanasia, di mana seorang dokter melakukan upaya membantu mempercepat kematian seorang pasien yang menurut dugaan dan perkiraannya tidak dapat bertahan hidup (meskipun atas permintaan dan persetujuan si pasien atau keluarganya) jelas dilarang dalam Islam, karena perbuatan tersebut tergolong ke dalam pembunuhan secara sengaja.

Pembunuhan yang dibolehkan di dalam Islam hanya pembunuhan yang dilakukan karena alasan yang sah menurut syara’, sedangkan euthanasia tidak termasuk dalam jenis alasan ini.

Disamping itu, dilarangnya praktek euthanasia, baik atas permintaan pasien atau keluarganya, juga karena mencerminkan sikap dan perasaan putus asa. Sikap semacam ini tentu tidak disukai dan dilarang oleh Allah. Sebagaimana firman-Nya,

“…dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” (QS. Yusuf :87)

Alasan lain yang masih berkaitan dengan pelarangan euthanasia, yaitu adalah adanya larangan untuk meminta mati. Larangan tersebut tercantum dalam hadits:

Dari Anas berkata, Rasulullah bersabda, “ Janganlah kamu mengharapkan kematian karena suatu penyakit atau bahaya yang menimpamu. Apabila keinginan mati demikian kuatnya, maka ucapkan: Ya Allah, hidupkanlah aku selama hidup itu baik bagiku. Dan matikanlah aku selama mati itu baik bagiku.” (HR. Jama’ah).

Telah jelas bahwasanya Islam tidak memperbolehkan para umatnya untuk melakukan bunuh diri sebagai penyelesai dari permasalahan yang dihadapi. Kondisi kehidupan saat ini yang menerapkan sistem kapitalis-sekuleris telah memunculkan manusia-manusia yang memiliki sifat apatis. Kapitalisme-Sekularisme sebagai sistem kehidupan yang telah tampak rusak dari sejak awal kemunculannya sangat tidak layak untuk dijadikan aturan dalam kehidupan. Hanya berharap kepada Islam sajalah yang telah terbukti dalam kurun waktu 14 lamanya menjadi mercusuar peradaban dunia, serta mengantarkan manusia menuju kehidupan yang penuh dengan keberkahan. Saatnya kembali dalam pangkuan Islam yang memiliki seperangkat syari’at sebagai pemecah segala masalah.

Wallahu a’lam bishshowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak